Solusi Islam Atas Tindak Kekerasan Seksual
Kasus kekerasan seksual kembali terjadi. Seorang remaja putri berusia 15 tahun di Malaysia diduga diperkosa oleh 38 pria di dalam gubuk kosong yang dipergunakan sebagai tempat menikmati narkoba. Serangan mengerikan ini ditengarai terjadi di Kelantan, Malaysia pada 20 Mei lalu (m.liputan6.com, 2014/6/2). Kasus yang terbilang sadistik ini bermula tatkala korban diajak berteduh di sebuah gubuk kosong yang ternyata sarang para pengguna Narkoba (solopos.com, 2014/6/1).
Peristiwa ini menambah panjang daftar kasus kekerasan seksual di Malaysia. Menurut statistik polisi, terdapat hampir 3.000 kasus perkosaan yang telah dilaporkan ke polisi terjadi pada 2012. Dari ribuan kasus itu, 52 persen korbannya adalah anak perempuan berusia dibawah 16 tahun (solopos.com, 2014/6/1).
Rentetan berbagai kejadian perkosaan yang selama beberapa pekan terakhir marak terjadi, sebut saja kasus pemerkosaan dua gadis di India, telah memicu simpati dari berbagai pihak. Hanya saja, berbagai upaya antisipasi yang dilaksanakan belum menyentuh akar permasalahan, bahkan cenderung sekedar respon reaktif atas maraknya pemberitaan di berbagai media massa. Sebagai contoh, pemerintah Indonesia pernah melakukan razia atas angkutan kota menyusul kasus perkosaan yang menimpa seorang karyawati beberapa tahun silam. Kebijakan ini, tentu tidak terasa efektivitasnya tanpa adanya penghilangan pemicu rangsangan seksual seperti miras, tindakan dan tayangan pornografi-pornoaksi, hukuman ringan yang menjerat para pelaku, dan lain sebagainya.
Solusi Islam
Syariat Islam datang sebagai petunjuk bagi manusia, sebagaimana firman Allah Swt dalam surat Al-Fath ayat 28 :
“Dialah Allah yang telah mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak, agar Dia menangkan agama itu atas semua agama-agama lainnya. Dan cukuplah Allah sebagai saksi” (TQS. Al Fath 28)
Syariat islam telah memberikan solusi atas permasalahan manusia dalam setiap aspek kehidupan. Adapun dalam menangani kasus perkosaan, sistem Islam memiliki seperangkat sistem yang mampu mencegah tindakan tersebut dengan menutup seluruh pintu kemaksiatan yang dapat menjadi pemicu tindak kekerasan seksual.
Pertama, Islam mewajibkan baik pria maupun wanita untuk menundukkan pandangan. Allah Swt. berfirman:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya….” (TQS An-Nur :30-31)
Kedua, Islam memerintahkan untuk menutup aurat dan mengenakan pakaian secara sempurna.
“…dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya…” (TQS An-Nur:31)
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (TQS al-Ahzab :59)
Ketiga, Islam melarang seorang wanita bepergian (melakukan safar) selama perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahrom-nya.
“Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali jika disertai mahrom” (HR. Muslim)
Keempat, Islam melarang pria dan wanita untuk berdua-duaan (khalwat).
“ Janganlah sekali-kali seorang pria dan wanita berkhalwat, kecuali jika wanita itu disertai mahrom” (HR. Bukhari)
Kelima, Islam mewajibkan supaya kehidupan pria dan wanita terpisah, baik di sekolah, di masjid, dan lain sebagainya. Adapun interaksi yang diperbolehkan sebatas pada perkara yang bersifat umum yakni berkaitan dengan hal-hal mu’amalah.
Keenam, Islam tidak mewajibkan wanita untuk mencari nafkah. Dengan demikian, wanita tak dipaksa untuk bekerja. Dengan demikian, hal-hal seperti pelecehan seksual di tempat kerja atau selepas kerja akan dapat dihindari.
Ketujuh, Islam memberlakukan hukuman yang tegas kepada para pelaku perkosaan dengan diberikan sanksi sebagaimana para pezina yakni hukuman campuk 100 kali jika pelaku belum pernah menikah dan hukuman rajam hingga meninggal jika pelaku sudah pernah menikah.
Demikianlah bagaimana sistem Islam akan mampu mengatasi dan mencegah terjadinya tindak perkosaan. Dan mekanisme tersebut hanya dapat direalisasikan dalam negara Khilafah Islamiyah, yakni negara yang akan mengaplikasikan seluruh syariat Islam dalam setiap tatanan kehidupan, dengan sistem tersebut mulialah kehidupan ummat (baik muslim maupun non muslim) yang hidup di bawah naungannya. Wallahu’alam.[]