Audiensi Muslimah HTI ke Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

HTI Press. Jakarta. Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia adalah bagian tak terpisahkan dari Hizbut Tahrir Indonesia bahkan Hizbut Tahrir dunia yang senantiasa melakukan dakwah amar ma’ruf ke tengah-tengan umat, kelompok masyarakat, birokat maupun penguasa. Dalam setiap aktivitasnya itu Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia senantiasa berusaha merujuk pada aturan Islam yaitu yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak menurut jurubicara Musimah Hizbut Tahrir Indonesia, Iffah ‘Ainur Rochmah adalah layaknya gunung es dan upaya pemerintah untuk mencanangkan Gerakan Anti Kekerasan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA) yang ditindaklanjuti dalam bentuk instruksi presiden (Inpres), menurut Muslimah HTI tidak menyentuh akar persoalan. Sehingga MHTI memandang bahwa untuk mengatasi problem generasi saat ini perlu ada yang harus dikritisi.

Setelah terlaksananya Dialog Tokoh dengan tema Mencari Solusi Kekerasan Seksual terhadap Anak, yang dihadiri oleh perwakilan berbagai ormas, pemerhati anak dari berbagai lembaga dan lainnya di Hotel Sofyan, Tebet Jakarta Jumat (23/05/2014). Jurubicara Muslimah HTI, Iffah Ainurrohmah yang didampingi suami, dan tim melakukan audiensi ke Kementrian Perbedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan diterima oleh Deputi 4 Perlindungan Anak, Dr. Wahyu Hartomo, M.Sc yang didampingi oleh staff ahli bidang keagamaan, Ibu Mimi.

Dalam pertemuan itu, Iffah mengungkapkan banyaknya kasus kekerasan terhadap anak seperti gunung es yang mencair dan telah meyebar ke berbagai daerah bahkan ke daerah yang terkenal religius sekalipun.

“Muslimah HTI konsen memberikan kritik dan masukan terkait dengan berbagai problematika umat dalam sudut pandang Islam,” terang Iffah ‘Ainur Rochmah di hadapan Deputi 4 Perlindungan Anak di Jakarta, Selasa (03/06/2014).

Jurubicara Muslimah HTI menuturkan bahwa pangkal persoalannya bukan sekedar pada individu tapi juga pada sistem yang saat ini tak menyelesaikan persoalan. Media dengan berbagai tayangan dan lemahnya kontrol masyarakat menjadikan munculnya berbagai kasus kekerasan seksual di masyarakat.

“Muslimah HTI melihat GN-AKSA belum menyentuh akar persoalan utama,” tandah Iffah yang didampingi oleh suaminya Abdullah Fanani yang sekaligus Anggota DPP HTI.

“Gerakan moral ini tidak akan menyentuh persoalan yang sebenarnya, karena dalam pandangan Hizbut Tahrir, Negaralah yang seharusnya memiliki peran untuk memberikan rasa aman, melarang media yang menayangkan pronografi, serta memberikan sanksi tegas terhadap berbagai pelanggaran,” tambah Iffah.

Melalui Jurubicara Muslimahnya HTI memandang bahwa untuk mengatasi berbagai problematika umat saat ini haruslah ada perubahan paradigmatik terkait dengan sistem yang saat ini diterapkan untuk diubah menjadi sitem yang bisa memberi rahmat bagi seluruh alam yaitu sistem Islam dalam bentuk Daulah Khilafah Islamiyah.

Reta Fajriyah (Lajnah Fa’aliyah MHTI) menurutkan bahwa solusi-solusi yang saat ini ditawarkan belum teruji dan tak memutus rantai persoalan. Menurutnya, penerapan hukum Islam harus komprehensif dan menyeluruh mencakup berbagai bidang baik terkait ekonomi agar tak tercipta kemiskinan, sosial budaya sehingga tidak memunculkan komunitas semisal LGBT, pendidikan dan lainnya.

“Yang menjadi pelaksananya adalah Negara, karena Negara adalah pelindung, pengayom dan pengatur urusan rakyat,” tambah Reta.

Menerima berbagai masukan dari Muslimah HTI, Wahyu Hartomo selaku Deputi 4 perlindungan anak mengungkapkan banyak terima kasih. Wahyu berharap bahwa gerakan yang peduli terhadap perbaikan rakyat ini semakin membesar dan bisa memberikan kontribusi terhadap negeri.

Wahyu mengakui secara pribadi, sebagai seorang muslim sangat meyakini bahwa apa yang diturunkan oleh Allah pasti akan membawa kebaikan. Dan bila hukum Islam diterapkan pasti segala kerusakan akan terputus.

“Semoga suatu saat nanti penerapan hukum Islam benar-benar terwujud,” tambahnya. []

IMG_0211

IMG_0219

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*