Undang-undang penertiban khotbah dan kajian keagamaan di masjid-masjid Mesir, yang disetujui oleh Presiden interim Adli Mansour beberapa hari menjelang akhir masa jabatannya, benar-benar telah mewariskan krisis di sejumlah masjid hari ini, dimana Kementerian Wakaf tidak mampu menyediakan para khotibnya, sehingga menyebabkan masyarakat pergi ke masjid lain.
Hal ini menimpa tiga masjid di kota Kafr El Dawwar, provinsi Bahera yang telah ditutup hari ini, karena tidak adanya khotib, sehingga masyarakat terpaksa pergi ke masjid Umar bin Khattab untuk melaksanakan shalat Jum’at, karena ada salah satu warga yang bersedia menyampaikan khotbah Jum’at.
Surat kabar Mesir “Al-Wathan” mengatakan bahwa rakyat Mesir di lingkungan Thalaat Harb, di kota Kafr El Dawwar sangat terkejut karena tidak adanya khotib yang menyampaikan khotbah Jum’at, apalagi menjelang Ramadhan bulan ketaqwaan dan keimanan.
Warga mengatakan bahwa mereka telah menghubungi para pejabat Kementerian Wakaf di provinsi, namun mereka mengakui bahwa mereka tidak mampu menyediakan khotib untuk semua masjid di seluruh provinsi, sementara di saat yang sama, mereka mengamcam akan menjatuhkan sanksi kurungan penjara dan denda bagi siapapun yang menyampaikan khotbah selain dari utusan Al-Azhar.
Sungguh kemarahan yang memuncak telah menyelimuti sejumlah warga setelah shalat Jum’at hari ini, karena penutupan sejumlah masjid ini, terutama setelah menumpuknya jamaah shalat Jum’at di masjid Umar bin Khattab.
Akan tetapi di sejumlah masjid, seperti masjid di desa Damanhur, Abu Hams, Edco, Rasyid, Nubariah dan Wadi Natrun, khotbah Jum’at hari ini disampaikan oleh para khotib bukan dari Al-Azhar, sebab Kementerian Wakaf tidak mampu menyediakan para khotib yang diperlukannya.
Undang-undang baru ini membatasi khutbah hanya bagi para imam dari Al-Azhar dan kementerian wakaf, serta memberikan kepada para inspektur dari kementerian wakaf hak untuk memejahijaukan dan melaporkan setiap orang yang menyampaikan khutbah, kajian keagamaan, dan yang sejenisnya tanpa izin. Dimana undang-undang akan menghukum siapa saja yang melakukannya dengan kurungan penjara dan denda (islammemo.cc, 20/6/2014).