MHTI Cilacap Ajak BAPERMAS PA Mencari Solusi Bersama Masalah Pedofilia dan Kekerasan Seksual Pada Anak

HTI Press. Cilacap. “Maraknya kasus kekerasan seksual pada anak dan pedofilia yang terjadi akhir-akhir ini, sejatinya sebagai akibat penerapan aturan liberal di tengah masyarakat”. Demikian yang disampaikan Ummu Syahidah (Ketua Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia DPD II HTI Cilacap) dalam audiensi ke BAPERMAS PA (Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perlindungan Anak) Selasa, 10 Juni 2014. Bertempat di kantor BAPERMAS jalan Brigjen Katamso No.68 Cilacap. Delegasi MHTI yang terdiri dari Ummu Syahidah, Wahyu Titis Lestariningrum,S.Si.Apt (Pengurus MHTI Cilacap), Karnia Widiasih,S.Pd (Lajnah Fa’aliyah MHTI Cilacap), dan Dwi Hastuti, S.E.Ak (Kordinator Lajnah Fa’aliyah MHTI Cilacap) diterima dengan hangat oleh Ibu Suwarni (Ka.bag Perlindungan Anak) dan ibu Erni (Subag PA)).

Kunjungan MHTI ke BAPERMAS dilakukan sebagai bentuk keprihatinan MHTI terhadap kasus yang menimpa generasi akhir-akhir ini. Cilacap pun juga ternyata menjadi daerah penyumbang kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak. Dari diskusi yang dilakukan, ternyata fakta di lapangan lebih miris lagi dibandingkan dengan pemberitaan di media. Karena banyak kasus seks bebas, pencabulan, pornografi dikalangan pelajar juga tidak terekspos oleh media dan belum bisa diatasi. Dari data yang didapat sepanjang 3 bulan razia yang dilakukan oleh BAPERMAS PA ke sekolah-sekolah di Cilacap ada sekitar 979 macam video yang terjaring. Dari kondisi ini seharusnya seluruh elemen baik keluarga, masyarakat dan Pemerintah mengambil peran aktif semaksimalnya. Dan tawaran HTI adalah dengan mengembalikan pada hukum Islam.

Kedatangan MHTI juga sebagai upaya untuk menyamakan persepsi, visi dan misi dalam melihat permasalahan kekerasan seksual dan pedofilia yang menimpa anak. Masalah kekerasan pada anak sebenarnya imbas dari penerapan sistem. Artinya penyelesaian dari masalah pedofilia dan kekerasan seksual yang menimpa anak tidak hanya menjadi masalah individual, atau pendidikan, atau bahkan keluarga saja. Akan tetapi merupakan masalah yang terkait dengan sistem kehidupan lainnya, baik itu sistem pendidikan, sosial, pergaulan, ekonomi dan lain-lain.

Pemerintah sebagai pengatur masyarakat dinilai memiliki kewenangan yang besar dalam mencegah dan menindak segala bentuk kemaksiyatan yang terjadi di tengah masyarakat. Dan dalam poisisi sebagai partai dakwah Hizbut Tahrir Indonesia memiliki hak dalammelakukan muhasabah dan memberikan masukan atas permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat. Karena bumi Indonesia milik Allah, Maka HTI mengajak kembali masyarakat untuk berhukum pada hukum Allah. []

DSC00376

DSC00383

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*