Pengadilan Tata Usaha Mesir, pada hari Ahad (31/8), mengeluarkan keputusan yang melarang para tahanan melaksanakan shalat Jumat di dalam penjara.
Sejumlah pemimpin Ikhwanul Muslimin yang dipenjara adalah Insinyur Khairat Al-Syathir, Wakil Mursyid Ikhwanul Muslimin, Muhammad al-Baltaji dan tokoh-tokoh terkemuka lainnya. Mereka telah mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha, yang berisi tuntutan agar mereka dibolehkan melaksanakan shalat Jumat berjamaah.
Dalam tututan itu dijelaskan bahwa mereka yang mengajukan adalah para tahanan yang diisolasi di Penjara Thurah. Di penjara itu mereka tidak bisa melaksanakan kewajiban yang dijamin oleh konvensi internasional tentang hak asasi manusia.
Pengadilan memutuskan untuk menolak tuntutan tersebut. Bahkan pengadilan memutuskan pelarangan shalat Jumat di dalam penjara [islammemo.cc, 31/8/2014].