Ustadz, bolehkah menyegerakan membayar zakat perdagangan, yaitu dibayar sebelum berlalunya haul (satu tahun)?
Jawab :
Masalah menyegerakan zakat disebut oleh para fuqaha dengan istilah ta’jiil az zakaat, yaitu mengeluarkan zakat sebelum waktu wajibnya, yaitu sebelum berlalunya haul (satu tahun qamariyah) sejak tanggal ketika harta mencapai nishabnya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 12/225& 23/294; Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 815; Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqaha`, hlm. 102).
Gambaran faktanya, misalkan seseorang hartanya mulai mencapai nishab sejak 1 Ramadhan 1435 H. Kemudian dia mengeluarkan zakatnya sebelum waktu wajibnya, yaitu sebelum tanggal 1 Ramadhan 1436 H atau sebelum berlalunya satu tahun qamariyah sejak 1 Ramadhan 1435 H. Misalnya dia membayar zakat pada bulan Zulqa’dah 1435 H. Di sinilah mungkin ada yang bertanya, apakah pembayaran zakat sebelum waktu wajibnya seperti ini dibolehkan, ataukah disyaratkan harus berlalu satu tahun qamariyah terlebih lebih dahulu?
Sebelumnya perlu diketahui bahwa zakat perdagangan wajib dikeluarkan jika terdapat dua kriteria, yaitu nilai barang dagangannya sudah mencapai nishab, dan sudah berlalu satu tahun (haul). Dua kriteria tersebut disebut misalnya oleh Imam Al Baghawi dengan perkataannya, ”Umumnya para ulama berpendapat bahwa wajib hukumnya mengeluarkan zakat barang dagangan pada nilainya (qiimah), jika nilai barang dagangan mencapai nishab dan berlalu haul dengan sempurna, dan dikeluarkan zakatnya seperempat puluh (2,5 persen) dari nilainya.” (Imam Al Baghawi, Syarah Al Sunnah, 5/350).
Hanya saja perlu diketahui bahwa nishab dan haul tersebut mempunyai kedudukan yang berbeda. Nishab merupakan sebab dikeluarkannya zakat, sedangkan haul adalah syarat yang melekat pada sebab tersebut (nishab). Jadi haul itu bukan syarat dikeluarkannya zakat, melainkan syarat untuk nishab (yang merupakan sebab zakat). (‘Atha Abu Rasytah, Jawab Su`al : Zakah ‘Uruudh Al Tijarah, tanggal 11 Syawal 1435/7 Agustus 2014).
Maka dari itulah, zakat perdagangan boleh hukumnya dikeluarkan sebelum waktu wajibnya (sebelum haul), tidak disyaratkan berlalu haul lebih dulu, asalkan nilai barang dagangannya sudah mencapai nishab dan tidak berkurang dari nishab. Inilah pendapat jumhur ulama, yaitu pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, juga pendapat Imam Abu Ubaid dan Imam Ishaq bin Rahawaih. Inilah yang lebih rajih (kuat) dalam masalah ini, berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang melarangnya, seperti Imam Sufyan Tsauri. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 23/243; Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 816).
Dalil bolehnya mengeluarkan zakat perdagangan sebelum waktu wajibnya (sebelum haul), adalah hadits-hadits Nabi SAW, di antaranya:
Pertama, hadits dari Ali bin Abi Thalib RA, dia berkata,”Al ‘Abbas pernah bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai penyegeraan zakatnya sebelum haulnya. Maka Rasulullah SAW memberikan rukhsah (keringanan) dalam hal yang demikian itu.” (HR Tirmidzi no 673 dalam Sunan At Tirmidzi, dan Al Hakim no 5431 dalam Al Mustadrak ‘Ala Al Shahihain. Hadits ini dinilai sahih oleh Imam Al Hakim dan penilaian ini disepakati oleh Imam Dzahabi).
Kedua, hadits dari Ali bin Abi Thalib ra, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda kepada ‘Umar, ”Sesungguhnya kita telah mengambil zakat dari Al ‘Abbas pada tahun yang awal (lalu) untuk tahun ini. (‘aamal awwali li al ‘aami).” (HR Tirmidzi no 674 dan Al Daruquthni no 2033).
Berdasarkan hadits-hadits seperti inilah, Imam Syaukani berkata,”Boleh hukumnya menyegerakan membayar zakat sebelum berlalunya haul, walaupun untuk dua haul (dua tahun). Inilah pendapat Syafi’i, Ahmad, Abu Hanifah, juga pendapat Al Hadi dan Al Qasim.” (Imam Syaukani, Nailur Authar, hlm. 816).
Kesimpulannya, boleh hukumnya mengeluarkan zakat perdagangan sebelum waktu wajibnya (sebelum haul), tidak disyaratkan harus berlalu haul lebih dahulu, asalkan nilai barang dagangannya sudah mencapai nishab dan tidak berkurang dari nishab. Wallahu a’lam.