Cara Islam Melindungi Anak dan Perempuan dari Kekerasan

HTI Press. Bandung. Ahad, 7 September 2014, Panitia Majelis Ta’lim Rindu Syari’ah Muslimah DPD I HTI Jawa Barat menggelar kajian umum dalam bentuk diskusi interaktif dengan tema “Cara Islam Melindungi Anak dan Perempuan dari Kekerasan”.  Acara yang dilaksanakan di Aula Mesjid Raya Bandung ini dihadiri sekitar 100 peserta dari berbagai tempat di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Cimahi. Hadir sebagai narasumber, Ustadzah Nurul Hidayani, S.P.  Ketua Lajnah Fa’aliyah Muslimah DPD I HTI Jabar.

Di awal pemaparan, Nurulmengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, yang disahkan tanggal 21 Juli 2014. Pasal 31 ayat (2), PP ini mengatur kebolehan aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat perkosaan. Penetapan peraturan ini dianggap ‘seolah-olah’ menyelesaikan masalah psikis yang dialami korban perkosaaan, padahal kenyataannya adalah kebohongan publik karena 1) tidak terbukti dengan adanya peraturan ini dapat menurunkan trauma korban, 2)melegalkan aborsi dan mudah dimanfaatkan oleh kalangan yang terbiasa melakukan pergaulan bebas, mereka akan semakin terang-terangan dan tenang datang ke medis untuk aborsi dengan alasan diperkosa, 3) isi PP secara keseluruhan bukan sekadar melegalisasi aborsi, tetapi mengarah kepada liberalisasi seksual. Oleh karena itu perlu kewaspadaan kaum Muslim mengenai bahaya penetapan peraturan ini, sehingga kita harus membongkar dan memahamkan kepada masyarakat agar tidak kecolongan dalam mendidik generasi yang kelak menjadi pemimpin bangsa

Di akhir pemaparannya, Nurul menyampaikan solusi permasalahan tersebut sesuai dengan pandangan Islam, yaitu Khilafah memberikan sanksi kuratif terhadap pelaku pelanggaran pemerkosaan baik berupa hudud, jinayat, ta’zir dan mukhalafat. Pelaku perkosaan akan mendapatkan sanksi berat.  Sementara korban akan mendapatkan pemulihan baik fisik maupun psikis, hingga secara mental siap menjaga kandungannya bahkan merawat anak tersebut. Keluarga dan masyarakat dalam Islam harus 1) memiliki pandangan yang benar, 2) turut serta memberikan suasana kondusif bagi korban, sehingga mampu melewati masa sulitnya, tanpa mendapatkan stigma negatif dan pengucilan, 3) memahami hak hidup bayi yang masih dikandung terjamin kelangsungannya.

Pada sesi diskusi, terkupas mengenai bagaimana memastikan kasus pemerkosaan ketika dalam kekhilafahan. Dengan diangkatnya tema seperti tersebut di atas, diharapkan setiap peserta lebih memahami bahaya penetapan peraturan yang melegalkan aborsi ini dan menyadari pentingnya penerapan syariah Islam dan penegakan Khilafah untuk mengatasi masalah pemerkosaan dan seluruh problematika kehidupan manusia. []

IMG_20140907_133128

IMG_20140907_133557

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*