Pendapat Kyai tentang upaya pelegalan pernikahan beda agama bagaimana?
Ya harus ditolak. Karena setidaknya mereka yang melakukan upaya itu melakukan penentangan terhadap konstitusi dan agama.
Secara konstitusi kan sudah jelas UU Perkawinan tersebut menyatakan pernikahan sah bila sah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Nah, ini kan sesuai dengan UUD 1945 Pasal 29 yang menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan warga negaranya untuk menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Kalau UU Perkawinan dirubah menjadi melegalkan pernikahan beda agama, tentu saja akan bertentangan dengan UUD!
Kalau secara agama?
Dalilnya jelas dan tegas kok, dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 221 Allah SWT mengharamkan nikah beda agama. Janganlah kalian menikahi wanita musyrikah hingga mereka beriman… dan janganlah kalian menikahi lelaki musyrik hingga beriman, kata Allah. Semua ulama terkait masalah itu sepakat, kalau itu dilanggar hukumnya haram!
Begitu juga bila Muslimah menikah dengan ahlul kitab, ahlul kitab itu ya.. Yahudi dan Kristen. Semua ulama juga sejak zaman khalifah yang pertama hingga sekarang juga sepakat haram.
Namun, bila pernikahan laki-laki Muslim dengan perempuan ahlul kitab, meski umumnya mengharamkan tetapi ada yang membolehkan. Tapi syaratnya memang berat sekali. Maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa yang dikeluarkan pada 1980 tegas mengharamkannya.
Bahayanya apa kalau terjadi pernikahan beda agama?
Kalau orang yang menikah beda agama yang satu Muslim dan pasangannya bukan, jelas termasuk zina. Zina terus menerus itu. Bila lahir anak perempuan, bapak biologisnya juga tidak berhak mewalikannya saat akad nikah. Bila tetap menjadi wali, tidak sah juga nikahnya. Maka akan terus menjadi zina turunan.
Hukum waris juga jadi kacau kalau melegalkan pernikahan beda agama?
Kalau melegalkan nikah beda agama ya murtad namanya! Kalau sekedar kacaunya hukum waris tidak seberapa bila dibanding murtad. Karena keharaman nikah beda agama itu qath’i, termaktub dengan jelas dalam Alquran! Tidak ada ikhtilaf dikalangan ulama. Maka murtad sudah kalau melegalkannya.
Ya seperti orang yang melegalkan puasa Ramadhan tidak wajib, melegalkan shalat tidak wajib, orang yang seperti itu apa namanya? Murtad! Keluar dari Islam, itu jauh lebih bahaya daripada zina, rusaknya waris dan lain-lainnya.
Apakah orang Islam liberal akan berupaya melegalkan juga perkawinan sesama jenis alias homo, bila nikah beda agama berhasil dilegalkan?
Sebentar, tidak ada itu Islam liberal. Islam ya Islam. liberal ya bebas tidak terikat tidak tunduk. Ingat ya Islam itu bukan agama damai, damai itu salam. Islam itu tunduk, patuh! Pada siapa pada Allah SWT. Orang-orang kafir saja yang liberal, nah mereka ke Indonesia pakai nama Islam liberal.
Memang sebelum Pemilu kemarin, saya mendengar orang-orang liberal ini akan menggolkan tiga hal, yakni pelegalan aborsi, pelegalan nikah beda agama dan pelegalan pernikahan homo. Nah, itu mereka masukan satu-satu…
Tapi menariknya, yang melakukan judicial review adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum UI, tidak seperti upaya penghapusan UU Perlindungan Agama dari Penistaan yang dilakukan oleh pentolan dan LSM liberal…
Yang namanya setan… itu begitu! Setan itu ingin mengajak orang agar turut dalam kesesatannya itu harus menipu dengan tampil meyakinkan, jadi biar terkesannya ilmiah ya pakai baju mahasiswa fakultas hukum, misalnya.
Nah, pentolan dan kelompok liberal ini kan terus berulang untuk menghancurkan sendi agama melakukan berbagai cara. Bagaimana agar hal itu tidak terjadi lagi?
Sampai kiamat setan dari kalangan manusia itu akan ada terus. Sebagai ulama, kita berkewajiban menjelaskan kepada umat agar tidak terjebak bujuk rayu dan tipu daya setan. (mediaumat.com, 23/9/2014)
Nikah antar agama: HARAM…..
smoga, Allah selalu meridhai kita yg selalu istiqomah..
amin