Hari ini (Jumat, 3/10) jamaah haji sedang melakukan wukuf di Arafah. Esok hari (Sabtu, 4/10) adalah hari raya bagi umat Islam. Umat Islam disyariatkan mengerjakan shalat Id dan menyembelih hewan kurban.
Pada hari raya ini biasanya kita juga diingatkan tentang kisah keteladanan khalilulLâh Ibrahim as. dan putranya Ismail as. yang luar biasa. Keduanya menunjukkan ketundukan dan ketaatan total pada perintah Allah SWT.
Ketika Ibrahim as. diperintahkan untuk menyembelih putranya, mereka berdua tunduk dan patuh. Tak ada keberatan sedikit pun. Atas ketundukan dan ketaatan itu, mereka pun diberi balasan yang besar di dunia dan akhirat. Allah SWT berfirman:
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ ٱلسَّعْىَ قَالَ يَـٰبُنَىَّ إِنِّىٓ أَرَىٰ فِى ٱلْمَنَامِ أَنِّىٓ أَذْبَحُكَ فَٱنظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَـٰٓأَبَتِ ٱفْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِىٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّـٰبِرِينَ ﴿١٠٢﴾ فَلَمَّآ أَسْلَمَا وَتَلَّهُۥ لِلْجَبِينِ ﴿١٠٣﴾ وَنَـٰدَيْنَـٰهُ أَن يَـٰٓإِبْرَٰهِيمُ ﴿١٠٤﴾ قَدْ صَدَّقْتَ ٱلرُّءْيَآ ۚ إِنَّا كَذَٰلِكَ نَجْزِى ٱلْمُحْسِنِينَ ﴿١٠٥﴾ إِنَّ هَـٰذَا لَهُوَ ٱلْبَلَـٰٓؤُا۟ ٱلْمُبِينُ ﴿١٠٦﴾ وَفَدَيْنَـٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍۢ ﴿١٠٧﴾
Tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, “Anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelih kamu. Karena itu pikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab, “Ayah, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepada engkau, insya Allah engkau akan mendapati aku termasuk orang-orang yang sabar.” Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis-(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Kami panggillah dia, “Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu. Sesungguhnya demikianlah Kami membalas orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Kami menebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (TQS ash-Shaffat [37]: 102-107).
Teladan Nabi Ibrahim as. dan Nabi Ismail as. itu sungguh sangat berarti bagi kita sekarang dalam menjalankan perintah Allah untuk menerapkan syariah-Nya secara kaffah, termasuk kewajiban memutuskan perkara dengan hukum-Nya sebagaimana ditegaskan Allah SWT:
﴿وَأَنِ ٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ وَٱحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَنۢ بَعْضِ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ إِلَيْكَ﴾
Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah Allah turunkan kepada kamu (TQS al-Maidah [5]: 49).
Dalam ayat ini, Allah SWT memerintah Rasul saw. untuk memutuskan perkara dengan wahyu-Nya. Perintah tersebut juga berlaku bagi kita, umat beliau. Mafhum dari ayat ini, hendaknya umat Islam mewujudkan seorang hakim setelah Rasulullah saw. untuk memutuskan perkara menurut wahyu yang telah Allah turunkan kepada Rasul-Nya. Perintah ini tegas. Obyek seruannya adalah wajib. Hakim yang memutuskan perkara di tengah kaum Muslim setelah wafatnya Rasulullah saw. tidak lain adalah Khalifah. Sistem pemerintahannya adalah sistem Khilafah.
Sungguh amat menyedihkan, ada sebagian orang yang mengaku sebagai umat Islam namun menolak, membenci dan menentang Khilafah. Padahal Khilafah adalah ajaran Islam. Khilafah adalah kewajiban syar’i. Para ulama bahkan menyebut kewajiban menegakkan Khilafah sebagai tâj al-furûdh (mahkota kewajiban).
Khilafah, sebagaimana dijelaskan para ulama, adalah:
] رِئَاسَةٌ عَامَةٌ لِلْمُسْلِمِيْنَ جَمِيْعًا فِيْ الدُّنْيَا لِإِقَامَةِ أَحْكَامِ الشَّرْعِيْ اْلإِسْلاَمِيْ وَحَمْلِ الدَّعْوَةِ اْلإِسْلاَمِيَّةِ اِلَى الْعَالَمِ [
Kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.
Definisi Khilafah ini sekaligus menjelaskan tiga esensi Khilafah. Pertama: ukhuwah. Khilafah merupakan riâsah ‘âmmah li al-muslimîn jamî’an fî ad-dun-yâ (kepemimpinan umum untuk seluruh kaum Muslim di dunia). Karena itu dengan Khilafah akan terwujud ukhuwah umat Islam dalam kehidupan.
Umat Islam adalah ummmah wâhidah (umat yang satu). Umat ini memiliki akidah dan syariah yang sama. Umat ini satu sama lain ditetapkan oleh Allah SWT sebagai ikhwah (saudara). Umat Islam digambarkan Rasulullah saw. ka al-jasad al-wâhid (laksana satu tubuh). Jika ada bagian yang sakit, seluruh tubuhnya ikut merasakannya. Ukhuwah yang demikian kuat itu akan dapat diwujudkan secara nyata ketika ada yang menyatukan umat dalam satu negara. Itulah Khilafah.
Sebaliknya, tiadanya Khilafah menyebabkan umat Islam tercerai berai dalam banyak negara. Masing-masing negara sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri dan tak peduli dengan nasib lainnya. Lihatlah ketika Gaza dibombardir tentara zionis dengan berbagai senjata pemusnah massal. Tidak ada satu pun penguasa negeri Islam yang mengirimkan tentara membela saudaranya. Bahkan Presiden Mesir al-Sisi justru menghalangi masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza. Penguasa lima negara Muslim ikut bergabung dalam koalisi penjajahan pimpinan Amerika untuk membunuhi umat Islam di Suriah dan Irak.
Nasib serupa juga dialami oleh umat Islam di Suriah, Irak, Afrika Tengah, Miyanmar, Kashmir, Pattani, Uighur, Xinjiang dan lain-lain. Akibat sekat nasionalisme, ketika darah mereka ditumpahkan oleh kaum kafir, tak ada pembelaan dan perlindungan dari kaum Muslim lainnya.
Kedua: syariah. Tugas utama Khilafah adalah iqâmah ahkâm asy-syar’i al-islâmî (menegakkan hukum syariah Islam). Memang ada sebagian hukum syariah yang dapat dan harus dijalankan oleh individu. Namun, tidak sedikit hukum syariah yang hanya bisa dijalankan oleh Khilafah. Dengan demikian esensi Khilafah adalah penegakan syariah secara kaffah. Ketika itu terjadi, Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin akan terwujud dalam kehidupan. Allah SWT berfirman:
وَمَآ أَرْسَلْنَـٰكَ إِلَّا رَحْمَةًۭ لِّلْعَـٰلَمِينَ ﴿١٠٧﴾
Kami tidak mengutus kamu (Muhammad), kecuali menjadi rahmat bagi seluruh alam semesta (QS al-Anbiya’ [21]: 107).
Kerahmatan Islam yang telah dijanjikan Allah SWT itu akan terwujud melalui penerapan syariah di bawah sistem Khilafah. Khilafah hanya akan membawa kebaikan untuk negeri ini dan penduduknya, Muslim dan non-Muslim. Karena itu menganggap Khilafah membawa masalah bagi negeri ini hanyalah bentuk kebodohan dan kecerobohan yang tidak selayaknya keluar dari seorang Muslim.
Sungguh menyesatkan jika ada yang mengatakan bahwa Khilafah berbahaya bagi negeri ini. Mereka yang mengatakan demikian telah memutarbalikkan fakta. Fakta sesungguhnya, sistem sekular-kapitalis-liberallah yang telah mendatangkan bahaya dan bencana bagi negeri ini. Bukankah sistem sekular-kapitalis-liberal itulah yang telah membuat negeri ini terjajah secara politik, ekonomi, budaya dan pemikiran? Bukankah sistem dari Barat itu yang membuat kekayaan alam negeri ini dikuras habis oleh negara-negara kafir penjajah? Bukankah sistem yang diimpor dari Barat itu yang menyebabkan negeri ini dilanda berbagai persoalan tak berkesudahan dalam semua aspek kehidupan?
Ketiga: dakwah. Tugas Khilafah lainnya adalah hamlu ad-da`wah al-islâmiyyah ilâ al-‘âlam (mendakwahkan Islam ke seluruh dunia). Dengan Khilafah, Islam dapat tersebar luas di berbagai penjuru dunia dengan cepat. Sejarah telah membuktikan realitas tersebut.
Selama 13 tahun Rasulullah saw. berdakwah di Makkah, hanya sedikit penduduknya yang masuk Islam. Namun, setelah Rasulullah saw hijrah ke Madinah, seluruh Jazirah Arab bisa dikuasai dan penduduknya berbondong-bondong masuk Islam. Padahal di Madinah Rasulullah saw. hanya 10 tahun. Mengapa demikian? Karena di Madinah telah tegak Daulah Islamiyah (Negara Islam)! Dengan dawlah (negara), Islam tak hanya diemban dan disebarkan ke seluruh dunia dengan dakwah, namun juga dengan jihad fî sabîlil-Lâh.
Tugas mengemban dakwah Islam ini terus dilanjutkan oleh para khalifah sesudah Rasullah saw. Berkat dakwah mereka, Islam bisa tersebar luas di dunia, termasuk sampai ke negeri ini. Sebagian dari para ulama yang disebut Walisongo adalah utusan Khalifah yang dikirim untuk berdakwah ke negeri ini. Kekuasaan Samudera Pasai adalah bukti nyata, bahwa dakwah Islam melalui Khilafah mempengaruhi perkembangan sosial politik di kawasan Sumatera bagian Utara. Bukan hanya di wilayah Aceh, kekuasaan politik Islam juga berdiri di berbagai tempat di Jawa (Kesultanan Cirebon, Demak, Mataram, Gresik dan lainnya), juga di kawasan Sumatera bagian selatan, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku.
Penduduk mayoritas negeri ini adalah Muslim. Kemusliman itu amat berpengaruh dalam dinamika kehidupan bangsa dan negeri ini, termasuk dalam tahap-tahap awal perjuangan kemerdekaan. Semua tidak bisa lepas dari jasa para khalifah dulu yang tak henti mengemban dakwah ke seluruh penjuru dunia, termasuk ke negeri ini.
Ketiga esensi Khilafah itu—ukhuwah, syariah dan dakwah—hanya bisa diwujudkan dengan tegaknya Khilafah Rasyidah ‘alâ minhâj al-nubuwwah. Itulah sistem pemerintahan yang diwajibkan Allah SWT kepada kita.
Terhadap kewajiban tersebut, tidak ada kata lain bagi kita kecuali tunduk sami’nâ wa atha’nâ. Itulah ciri seorang Mukmin yang sejati. Allah SWT berfirman:
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ ٱلْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا۟ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ ﴿٥١﴾
Sesungguhnya jawaban orang-orang Mukmin, jika mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, ialah ucapan, “Kami mendengar dan kami patuh.” Mereka itulah orang-orang yang beruntung (TQS an-Nur [24]: 51).
Spirit sami’nâ wa atha’nâ sebagaimana yang ditunjukkan oleh Nabi Ibrahim as. dan Nabi Ismail as. jelas membutuhkan pengorbanan. Dalam konteks ini, kita patut bertanya kepada diri kita sendiri: sejauh manakah pengorbanan kita dalam menjalankan ketaatan kepada Allah SWT, melaksanakan kewajiban penerapan syariah Islam dan memutuskan perkara dengan apa yang telah Allah turunkan?
Jika kini kita bersegera dan dengan ringan memenuhi perintah berkurban, padahal itu menurut jumhur fukaha hukumnya sunnah, maka semestinya kita lebih bersegera dan dengan lebih ringan menerapkan syariah Islam dan memutuskan perkara dengan apa yang telah Allah turunkan. Sebab, menerapkan syariah Islam hukumnya wajib. Hal itu hanya sempurna di dalam sistem Khilafah ar-Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian.
Sekaranglah saatnya kita menorehkan kemuliaan dengan berjuang sungguh-sungguh dan berkurban untuk menegakkan Khilafah ar-Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Khilafah akan menerapkan seluruh hukum syariah yang akan mendatangkan kerahmatan untuk umat manusia dan alam semesta.
Semoga Allah SWT segera menurunkan pertolongan-Nya kepada kaum Muslim dengan tegaknya Khilafah ar-Rasyidah ‘alâ minhâj al-nubuwwah dalam waktu dekat. Semoga pula kita termasuk hamba-hamba-Nya yang istiqamah, berjuang penuh kesungguhan dan berkurban penuh keikhlasan dalam rangka mewujudkan penerapan syariah dan tegaknya Khilafah ar-Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah.
WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []