Min aqwali amir Hizbut Tahrir : Syariah Sebelum Kita Bukan Syariat Bagi Kita

syariah sebelum kita

Sesungguhnya berdalil dengan perbuatan Nabi Yusuf as atas pendapat mereka bahwa Nabi Yusuf as memutuskan beberapa kasus dengan syariah (hukum) kerajaan Mesir, yakni dengan selain hukum yang Allah turunkan, maka cara berdalil mereka ini bukan pada tempatnya. Sebab, kita diperintah agar mengikuti Islam, dan apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw melalui wahyu dari Allah SWT.

Kita tidak diperintahkan agar mengikuti syariah Nabi Yusuf as, atau para Nabi yang lainnya. Mengingat, syariat sebelum kita bukan syariat bagi kita. Syariat sebelum kita telah di-nasakh (dihapus dan digantikan) dengan Islam.

Allah SWT berfirman: “Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya), dan penghapus (muhaimin) terhadap kitab-itab yang lain itu. Untuk itu, putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Karena untuk tiap-tiap umat diantara kalian, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.” (TQS. Al-Māidah [5] : 48).

Makna “muhaimin[an]” adalah “nasikh[an]”, yakni penghapus. Dengan demikian, Islam telah menghapus semua syariah kitab-kitab sebelumnya. Oleh karena itu, syariat sebelum kita bukan syariat bagi kita.

Ada beberapa ulama ushul yang membuat kaidah dengan bentuk lain, yakni “syariat sebelum kita adalah syariat bagi kita selama belum dihapus”. Kaidah ini membatasi bahwa berdalil dengan syariah-syariah sebelum kita hanya pada hukum syariah-syariah sebelum kita yang belum dihapus saja. Adapun setelah adanya hukum-hukum yang dibawa oleh syariah kita, dan syariah kita telah menghapusnya, maka tidak boleh mengambil syariah-syariah sebelum kita.

Namun kita diperintah dengan apa yang ada dalam syariah-syariah kita, dan berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, yang dengan jelas ada dalam Islam. Islam menghapus setiap syariah sebelum kita yang menyalahinya. Sehingga semua ulama ushul yang terpercaya, baik mereka yang berkata dengan kaidah yang pertama, “syariat sebelum kita bukan syariat bagi kita”, atau mereka yang berkata dengan kaidah yang kedua, “syariat sebelum kita adalah syariat bagi kita selama belum dihapus”, maka semuanya mewajibkan berhukum dengan apa yang diturunkan Allah.

Sebab itu yang telah ditetapkan dalam Islam dengan jelas dan gamblang, dimana sumber dan maknanya juga pasti (qath’iy). Dengan demikian, Islam menghapus syariah-syariah sebelum kita jika bertentangan dengan Islam.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*