Hakim Nigeria, pada hari Jum’at (17/10) menegaskan pelarangan pemakaian jilbab di sekolah-sekolah negeri di Lagos. Ia mengatakan bahwa keputusan itu tidak melanggar hak-hak para siswa.
Serikat Mahasiswa Muslim Nigeria (MSSN) telah mengajukan keberatan yang menuntut pembatalan undang-undang larangan memakai jilbab yang dikeluarkan di wilayah Lagos tahun 2013, khususnya di sekolah dasar dan menengah.
Hakim Modpue Onyeabo mengatakan bahwa “Nigeria adalah negara sekuler, sedang membolehkan jilbab di sekolah-sekolah negeri di Lagos dianggap sebagai bentuk mengutamakan salah satu agama di atas agama-agama yang lain, sehingga hal ini dapat menyebabkan ketegangan sosial.”
Dia menambahkan bahwa “hukum yang berkaitan dengan pakaian luar tujuannya adalah untuk menciptakan kedamaian dan ketertiban umum.”
Sementara itu, sekitar 200 anggota Serikat Mahasiswa Muslim Nigeria (MSSN) yang sebagian besar dari mereka mengenakan jilbab telah berkumpul di luar gedung pengadilan dan di depan ruang sidang.
Pengacara Asosiasi, Syakirullah Ubali menyatakan bahwa ia akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Jumlah penduduk Nigeria sekitar 170 juta orang yang terbagi secara merata antara utara yang mayoritas Muslim, dan selatan yang sebagian besar Kristen. (islamtoday.net, 17/10/2014)