Kemana Tren Budaya Hijab ini Menuju?
Tak bisa dipungkiri bahwa banyak saudari Muslimah kita di berbagai lapisan masyarakat mulai mengenakan hijab atau busana Muslimah. Tidak hanya di Malaysia, tetapi juga di negara-negara tetangga seperti di Thailand Selatan dan Indonesia, semakin banyak perempuan yang mengenakan hijab. Menurut statistik, lebih dari 70% dari Muslimah di Malaysia memakai kerudung atau penutup kepala dengan konsisten. Tentu saja, ini adalah fenomena yang positif di kalangan Muslimah. Tidak hanya itu, banyak selebriti Muslimah juga konsisten mengenakan hijab bahkan selama berakting atau bernyanyi. Hal ini merupakan indikasi bahwa kaum Muslimah semakin menyadari kewajiban untuk menutup aurat.
Untuk menarik kalangan anak muda, khususnya untuk mengenakan kerudung, berbagai model fashion untuk hijab dibuat dan dirancang agar penggunanya tidak dianggap berpakaian kuno atau ketinggalan zaman. Fenomena ini telah menimbulkan beberapa model hijab yang booming dipasar, dan gaya ini dianggap sebagai tren fashion terbaru. Fenomena ini mulai dirintis setelah penyelenggaraan Islamic Fashion Festival (IFF) Malaysia. Festival yang diprakarsai oleh Datin Seri Rosmah Mansor, istri Perdana Menteri Malaysia, dilaksanakan di Sporting Club, Monte Carlo, pada tanggal 9 Agustus 2010. Rosmah menyampaikan pidato pada festival tersebut dan menyatakan, “Festival yang terinspirasi oleh orang-orang Malaysia ini telah menempuh perjalanan seribu mil hingga ke Monako. Sebagai Pelindung IFF, saya merasa sangat terhormat dan istimewa berada di Monako ini, suatu ibu kota fashion mewah internasional yang telah mengilhami kreasi dari banyak perancang busana di seluruh dunia.” Pada tahun 2014 juga telah dilaksanakan beberapa festival hijab, diantaranya World Hijab Festival Malaysia 2014 (19-20 April) dan Kuala Lumpur International Hijab Fair (13-15 Juni). Berbagai gaya busana yang ditampilkan dengan premis bahwa Muslimah masih bisa tampil penuh gaya dan cantik meskipun seluruh tubuh mereka tertutup.
Selain itu, berkembang juga jenis fashion di mana Muslimah mengenakan kerudung tetapi dipadukan dengan pakaian ketat. Hal ini populer di negara seperti Indonesia. Namun, setelah menerima keberatan dari berbagai pihak seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), fashion seperti ini sekarang sedang ditolak di negeri ini. Sayangnya, belakangan fashion yang serupa telah menyebar ke Malaysia dan karenanya mempengaruhi remaja di sana.
Hal yang mengkhawatirkan adalah kenyataan bahwa mengenakan hijab kini hanya menjadi item fashion yang dipertontonkan dan ditampakkan sebagai pameran kecantikan. Hal ini terbukti dari fashion show hijab yang tidak berbeda dengan fashion show lainnya. Mengenakan hijab bagi sebagian orang tidak lagi dilandasi oleh ketaatan kepada Allah Swt. Dan ini adalah perangkap yang dipasang oleh kaum kafir untuk menyesatkan dan mendistorsi umat Islam dari jalan yang benar. Mereka telah merencanakan siasat yang tak terhitung jumlahnya agar umat ini menjadi berpaling dan tidak menyadari hukum Syariah yang sebenarnya.
Mitos kecantikan yang terus melekat sampai hari ini tidak lain hanyalah propaganda para kapitalis Barat untuk mengejar agenda kapitalis mereka. Bagi kapitalisme, tujuan selalu membenarkan cara; terlepas dari metode dan cara, selama hasil akhir menghasilkan keuntungan, apapun boleh dilakukan. Bahkan perempuan dijadikan sebagai objek yang dipamerkan untuk meningkatkan penjualan produk. Kapitalisme menciptakan kecantikan sebagai simbol kepercayaan diri, kemajuan, dan modernitas. Dengan demikian, sejalan dengan persepsi itu, kapitalis sangat tekun memperkenalkan ‘citra Muslimah’ untuk memenuhi persyaratan naluri dan agama. Mereka mempromosikan ide bahwa Muslimah dapat mempercantik diri di hadapan publik dan mengikuti tren fashion terbaru sementara tetap menutup kepala mereka.
Meningkatnya jumlah Muslimah dewasa maupun remaja yang mengenakan hijab memang merupakan fenomena yang positif. Namun sayangnya, pemahaman aturan Syariah mengenai kewajiban menutup aurat dan penggunaan pakaian publik bagi Muslimah telah disesatkan. Adalah kewajiban bagi seorang Muslim untuk menjadikan seluruh perbuatannya hanya demi Allah Swt dan benar-benar tidak melanggar larangan-Nya, karena tujuan hidup yang sebenarnya adalah untuk menyembah-Nya. Allah Swt berfirman:
﴿وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ﴾
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” [QS. Adz-Dzaariyat: 56]
Menutup aurat adalah bagian dari ibadah karena menaati perintah Allah. Ini adalah bentuk ketaatan kepada Allah. Oleh karena itu, ketika perintah Allah untuk menutupi tubuh perempuan kecuali tangan dan wajah dinyatakan secara jelas, seorang Muslim tidak berhak untuk mendebat, mencari alternatif lain, menciptakan, atau mendistorsi tujuan atau detail dari perintah ini.
Dengan demikian, untuk menyempurnakan amal ibadah ini, Muslimah harus tahu cara yang benar untuk menutup aurat seperti yang diperintahkan oleh Allah Swt, jenis-jenis pakaian yang diterima sesuai dengan nash-nash Islam, dan tujuan yang menutup aurat, sehingga pelaksanaan kewajiban ini tidak terdistorsi.
Allah Swt telah menetapkan di dalam Surah An-Nur daftar orang-orang tertentu yang Muslimah diperbolehkan untuk mengungkapkan bagian tubuhnya luar wajah dan tangannya:
﴿وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾
“…dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung..” [QS. an-Nuur: 31]
Oleh karena itu, aurat seorang perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan tangannya. Leher dan rambutnya adalah aurat di depan seorang pria ajnabi (non-mahram (seorang laki-laki yang boleh menikahinya)), bahkan sehelai rambut pun. Dengan kata lain, dia harus menutupi tubuhnya dari kepala sampai kaki kecuali wajah dan tangannya. Hal ini sejalan dengan perintah Allah dalam Al-Qur’an:
﴿وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا﴾
“…janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” [QS. an-Nuur: 31]
Bukti lain yang menunjukkan bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat kecuali wajah dan kedua tangannya adalah sabda Rasulullah SAW,
«إِذَا عَرَكَتِ الْمَرْأَة لَمْ يَحِلّ لَهَا أَنْ تُظْهِر إِلَّا وَجْههَا، وَإِلَّا مَا دُون هَذَا»، وَقَبَضَ عَلَى ذِرَاع نَفْسه، فَتَرَكَ بَيْن قَبْضَته وَبَيْن الْكَفّ مِثْل قَبْضَة أُخْرَى .
“Apabila seorang perempuan telah haid, tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali wajah dan tangannya hingga pergelangan.”
Islam juga mewajibkan Muslimah untuk menggunakan pakaian public yakni berupa khimar (kerudung yang menutupi rambut, leher, dan bukaan baju di dada) dan jilbab (satu potong pakaian luar yang menutupi pakaian rumahnya, yang longgar, dan menjulur hingga lantai). Allah Swt berfirman dalam Surat al-Ahzab,
﴿يَـٰٓأَيُّہَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزۡوَٲجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡہِنَّ مِن جَلَـٰبِيبِهِنَّۚ﴾
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.” [QS. al-Ahzab: 59]
Selain itu, Islam telah melarang konsep tabarruj – perbuatan memamerkan kecantikan perempuan di hadapan non-mahram. Ini termasuk pemakaian make-up atau pakaian ketat yang memperlihatkan bentuk tubuh. Allah (swt) berfirman dalam Surah al-Ahzab,
﴿وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَـٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ﴾
“…dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” [QS. al-Ahzab: 33]
Allah Swt juga berfirman,
﴿وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ﴾
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.”[QS. an-Nuur: 60].
Ayat ini menyatakan bahwa seorang perempuan yang telah mencapai menopause tidak diperbolehkan untuk menunjukkan perhiasan mereka, yakni tabarruj. Sehingga perempuan muda yang belum mencapai menopause tentu saja dibatasi oleh larangan yang sama.
Selain memastikan pakaiannya tidak transparan atau ketat dan bahwa dia tidak memakai perhiasan yang menarik laki-laki non-mahram, perempuan juga tidak diperbolehkan keluar rumah dengan memakai parfum yang dapat tercium oleh orang-orang yang dilewatinya. Rasulullah SAW bersabda,
«أيما امرأة استعطرت فمرت على قوم ليجدوا من ريحها فهي زانية»
“Wanita mana saja yang memakai minyak wangi kemudian melintas pada suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka ia adalah pezina. “ [Hadits dari Abu Musa al-Ash’ari]
Memang, setiap Muslimah harus menyadari tanggung jawabnya dalam menaati perintah dan larangan Allah Swt. Penting juga untuk dipahami bahwa aurat seorang Muslimah tidak hanya hambutnya melainkan seluruh tubuhnya selain wajah dan tangan, Sebagai Muslimah, kita harus benar-benar memahami persyaratan rinci tentang pakaian yang telah ditetapkan oleh Syariah dan diwajibkan oleh al-Khaliq, serta memahami larangan tabarruj. Pada akhirnya, menutup aurat dan mengenakan pakaian Muslimah harus berlandaskan keimanan dan keatakwaan kepada Allah Swt semata. Niat ikhlas ini harus ditujukan semata-mata untuk memperoleh ridlo Allah Swt, dan bukan atas daea hak asasi atau kecantikan.
Ditulis untuk Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir oleh
Sumayyah Amar
Islam telah mengatur cara menutup aurat yang benar