Program Jaminan Untuk Rakyat Dalam Negara Khilafah

Oleh: Hafidz Abdurrahman

Negara khilafah berbeda dengan bentuk negara apapun di dunia. Negara khilafah ada untuk mengurus urusan agama dan dunia. Kemaslahatan agama dan dunia terwujud di dalam naungan khilafah dengan menerapkan syariah. Dengan syariah pula, seluruh kemaslahatan rakyat, baik Muslim maupun non-Muslim, terwujud dengan sempurna. Dengan syariah, negara khilafah bisa mewujudkan jaminan bagi seluruh kebutuhan rakyatnya, baik secara individu maupun kelompok.

Sandang, papan, dan pangan sebagai kebutuhan pokok individu dijamin oleh negara khilafah, melalui mekanisme syariah. Begitu juga kesehatan, pendidikan dan keamanan sebagai kebutuhan pokok kelompok juga dijamin oleh negara khilafah, melalui mekanisme yang sama. Dengan begitu, seluruh kebutuhan pokok rakyat, baik yang terkait dengan individu maupun kelompok, semuanya dijamin oleh negara.

Selain itu, negara khilafah juga merupakan satu-satunya institusi yang bertugas dan diberi tanggungjawab untuk mengurus seluruh urusan rakyat, sebagaimana yang dititahkan dalam nash syariah. Nabi bersabda, “al-Imam ra’[in] wa huwa mas’ul[un] ‘an ra’iyyatihi.” (Imam [kepala negara] laksana penggembala, hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap urusan rakyatnya). Karena iu, khilafah bertanggungjawab penuh untuk mengurus dan menyelesaikan semuanya.

Jaminan bagi Rakyat

Jaminan terpenuhinya seluruh kebutuhan dasar rakyat, termasuk kebutuhan sekundernya, baik bagi individu maupun kelompok, merupakan hak seluruh rakyat negara khilafah, baik Muslim maupun non-Muslim. Termasuk kelompok masyarakat miskin, menengah, maupun kaya. Semuanya mempunyai hak yang sama sebagai warga negara khilafah, dijamin kebutuhan dasar dan sekundernya.

Di sisi lain, jaminan terpenuhinya seluruh kebutuhan dasar rakyat, termasuk kebutuhan sekundernya, baik bagi individu maupun kelompok, tadi merupakan kewajiban negara khilafah terhadap rakyatnya. Semuanya merupakan kewajiban negara khilafah. Karena itu, khilafah tidak hanya berkewajiban menjamin seluruh kebutuhan tersebut bagi rakyatnya yang miskin, sementara kelompok menengah dan kaya dibiarkan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.

Sebagai rakyat negara khilafah, baik Muslim maupun non-Muslim, kaya, miskin, tua, muda, kuat, lemah, pria dan wanita, semuanya mempunyai hak yang sama. Begitu juga, negara khilafah mempunyai kewajiban yang sama kepada mereka. Karena itu, jaminan yang diberikan oleh negara khilafah kepada rakyatnya berbeda dengan jaminan yang diberikan oleh negara kapitalis.

Negara kapitalis tidak memberikan jaminan apapun kepada rakyatnya. Karena tugas dan fungsi negara hanya sebagai wasit bagi rakyatnya. Negara baru bertindak, jika ada masalah. Karena masalah tersebut menimpa pihak yang lemah dan miskin, maka “jaminan” negara pun hanya diberikan kepada mereka, bukan untuk yang lain. Inilah filosofi jaminan dalam negara kapitalis saat ini. Jaminan diberikan sebagai bentuk tambal sulam dari kebobrokan sistem kapitalisme.

Karena itu, jaminan tersebut tidak berlaku untuk seluruh rakyat, tetapi hanya untuk rakyat miskin. Padahal mereka, baik yang miskin maupun kaya, sama-sama merupakan warga negara, yang berhak mendapatkan jaminan yang sama. Negara juga mempunyai kewajiban yang sama kepada mereka. Inilah tipikal negara kapitalis, dan jaminan yang diberikan di dalamnya.

Model jaminan seperti ini jelas zalim dan tidak adil. Sebab, yang berhak menikmati jaminan tersebut hanya rakyat miskin, sementara yang kaya tidak. Di sisi lain, menjadi orang kaya dalam sistem kapitalis, selain tidak mendapatkan jaminan dari negara, mereka juga menjadi sapi perah. Mereka diperah kekayaannya untuk membiayai negara, dengan pajak, retribusi dan lain sebagainya. Mereka juga harus menanggung sendiri seluruh kebutuhan dasarnya karena negara tidak mengurus mereka.

Mekanisme Jaminan

Meski jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar dan sekunder seluruh rakyat negara khilafah, baik sebagai individu maupun kelompok, merupakan kewajiban negara, sekaligus hak setiap warga negara, tetapi jaminan tersebut diberikan melalui mekanisme syariah. Mekanisme ini sekaligus mengatasi masalah “ketergantungan” rakyat kepada negara, di satu sisi. Di sisi lain, mekanisme ini juga mendidik mental mereka, dan terbukti mampu mengatasi masalah mereka dengan tuntas, dan adil seadil-adilnya.

Jaminan kebutuhan dasar dan sekunder individu warga negara bisa diwujudkan dengan bekerja, bagi pria dewasa yang mampu. Bagi anak-anak, wanita dan orang tua, jaminan diberikan oleh pria dewasa yang mampu, dan berkewajiban untuk menanggung nafkah mereka. Jika tidak mampu, atau tidak ada keluarga yang bisa menanggungnya, maka kerabat atau tetangga dekat berkewajiban untuk membantunya. Jika tidak ada, maka negara berkewajiban untuk menanggungnya.

Jaminan di atas bisa diwujudkan, jika setiap warga negara yang mampu bekerja atau berusaha mempunyai kesempatan yang sama untuk bekerja dan berusaha. Karena itu, negara khilafah mempunyai kewajiban untuk membuka lapangan pekerjaan, dan kesempatan berusaha bagi seluruh rakyatnya. Jika ada yang mampu bekerja, tetapi tidak mempunyai modal usaha, maka bisa mengadakan kerja sama dengan sesama warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim. Bisa juga dengan mekanisme qardh (utang), hibah (pemberian cuma-cuma), maupun yang lain.

Jika modal usaha tersebut terkait dengan negara, misalnya seperti tanah pertanian milik negara, maka negara khilafah bisa memberikannya untuk dikelola. Inilah yang disebut Iqtha’. Negara juga menjamin kepemilikannya atas tanah mati, yang tidak dikelola lebih dari 3 tahun oleh pemilik asalnya, jika tanah mati tersebut dia kelola. Dan, masih banyak mekanisme yang lain.

Semuanya ini terkait dengan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar dan sekunder untuk individu. Namun, ini berbeda dengan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar untuk kelompok, seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan bagi warga negara. Karena jaminan ini tidak bisa diwujudkan secara individu, maka negara khilafah berkewajiban menyediakan layanan pendidikan, kesehatan dan keamanan bagi seluruh rakyatnya dengan gratis. Jaminan ini berlaku bagi seluruh rakyat, bukan hanya untuk yang miskin, sementara yang kaya tidak. Semua warga negara khilafah mendapatkan jaminan yang sama.

Dari mana khilafah bisa memberikan layanan pendidikan, kesehatan dan keamanan dengan gratis dan pada level tertinggi untuk seluruh rakyatnya? Jawabannya, dari seluruh pendapatan negara khilafah, baik yang bersumber dari kekayaan milik umum, seperti tambang emas, batubara, minyak dan gas, maupun kekayaan milik negara, seperti Kharaj dan lain-lain.

Kesimpulan

Inilah satu-satunya jaminan yang pernah ada dalam sejarah, dengan tingkat kualitas terbaik, dan adil seadil-adilnya. Rakyat yang hidup di dalamnya benar-benar merasakan kemakmuran yang luar biasa. Jaminan yang dirasakan bukan hanya oleh orang miskin, tetapi juga orang kaya. Jaminan yang tidak hanya dinikmati oleh kaum Muslim, tetapi juga ahli dzimmah.

Inilah model jaminan Islam yang diterapkan dalam negara khilafah rasyidah. Satu-satunya jaminan yang bisa mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat yang hidup di dalamnya.[]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*