Gerakan Islam Hamas mengatakan bahwa laporan dari Menteri Luar Negeri Amerika Serikat bahwa Israel adalah negara khusus orang Yahudi akan mendorong rasisme, Xinhua melaporkan.
Sami Abu Zuhri, juru bicara Hamas di Gaza mengatakan dalam sebuah pernyataan pers bahwa pernyataan yang dikirim lewat email bahwa hal itu “mendorong rasisme dan mengabaikan semua nilai-nilai demokrasi,” sambil menambahkan bahwa “pernyataan ini menghilangkan hak rakyat Palestina untuk kembali.”
Pemerintah Israel hari Minggu telah melakukan pemungutan suara untuk UU yang mendukung Israel sebagai negara untuk orang Yahudi. Masalah ini menimbulkan kontroversi besar di Israel dan dijadwalkan akan diajukan di hadapan Knesset.
Sementara itu, Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) mengatakan dalam sebuah pernyataan pers pada hari Selasa bahwa persetujuan pemerintah Israel atas UU ini “merupakan pembatalan sepihak terhadap 1.993 dokumen saling pengakuan yang ditandatangani bersama PLO.”
Palestina mengecam persetujuan pemerintah Israel atas UU itu, di mana PLO mengatakan bahwa UU itu merupakan kelanjutan bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu “untuk mendirikan sebuah negara rasis yang didirikan dengan perampasan tanah.”
PLO meminta PBB dan masyarakat internasional “untuk melaksanakan langkah-langkah praktis tidak hanya untuk menghentikan tindakan Israel itu, tetapi juga menempatkan Israel di bawah hukum dan bukan melanggarnya.”
Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Selasa mengatakan kepada stasiun Radio lokal di Tepi Barat bahwa persetujuan pemerintah Israel atas UU itu “merupakan hambatan besar baru sebelum dilakukan perdamaian di Timur Tengah.” (en.trend.az, 26/11/2014)