Ma’al Hadīts asy-Syarīf: Khomer Kunci Setiap Kejahatan

Dalam Hāsyiyah as-Sindi fi Syarhi Sunan Ibnu Majah, pada bab “al-khomru miftāhu kulli syarr[in], khomer kunci setiap kejahatan”, terdapat penjelasan berikut:

Telah menceritakan kepada kami al-Hussein bin al-Hassan al-Marwazi, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Adi. (Sedang sanad satunya) telah menceritakan kepada kami Ibrahin bin Sa’id al-Jauhari, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab. Sementara itu, Ibnu Abi Adi dan Abdul Wahhab, keduanya dari Rasyid Abu Muhammad al-Himmani, dari Syahr bin Hausyab, dari Ummu Darda’, dari Abu Darda’ yang berkata: Kekasihku (Rsulullah) saw telah berwasiat kepadaku:

لَا تَشْرَبْ الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ

Kamu jangan minum khomer. Sebab khomer itu adalah kunci setiap kejahatan.” (HR. Ibnu Majah).

Sabda Rasulullah saw: “Sebab khomer itu adalah kunci setiap kejahatan”. Sebab khomer itu menghilangkal akal. Sehingga orang yang telah hilang akalnya, tidak peduli terhadap sesuatu. Dengan demikian, terbukalah baginya pintu kejahatan, dimana sebelumnya ditutup oleh ketentuan akal—yang tidak menghendaki dilakukannya kejahatan.

Sehubungan dengan masalah ini, disebutkan bahwa ada seseorang yang disuruh untuk memilih di antara tiga hal, yaitu: berzina, membunuh, atau minum khomer. Kemudian orang tersebut melihat bahwa berzina itu termasuk dosa besar, sehingga ia menolak untuk melakukannya. Sedangkan membunuh (dalam pandangan orang tersebut, dosanya) lebih besar lagi, sehingga ia pun enggan memilihnya. Sementara itu, orang tersebut memandang mudah minum khomer. Sehingga ketika khomer telah merusak kesadaran dan pikirannya, maka ia pun dengan mudah melakukan pembunuhan dan perzinahan—yang sebelumnya ia tolak. Sebab ketika akalnya telah hilang, maka ia memandang mudah dan menghalalkan dosa-dosa lainnya.

Jadi, wahai kaum Muslim, bahwa minum khomer itu merupakan perkara besar (serius), dan termasuk dosa besar. Sehingga terkait khomer ini, pembuat, penjual, pengantar, peminum, dan penuangnya adalah orang-orang yang dilaknat oleh Rasulullah saw. Namun demikian, keberadaan khomer banyak ditemukan dengan mudah di negeri-negeri kaum Muslim, termasuk orang yang meminumnya, dan yang memperdagangkannya, sehingga seolah-olah itu terjadi di negeri-negeri non-Muslim. Bahkan lebih buruknya lagi, bahwa khomer itu justru dipromosikan oleh para penguasa kita, dimana mereka membuka bar-bar sebagai tempatnya. Sehingga melihat tempat-tempat yang memperjualbelikan khomer merupakan pemandangan yang biasa dan akrab di negeri-negeri kaum Muslim.

Mengingat semua ini merupakan kemungkaran (kejahatan) yang dilakukan oleh negara; dan negara-negara di negeri-negeri kaum Muslim tidak berusaha untuk menghilangkannya, bahkan mereka berusaha untuk mengadakannya di tengah-tengah kaum Muslim, maka melenyapkan negara-negara ini, dan para penguasannya adalah kewajiban syariah (agama). Sementara itu, kaidah fiqih mengatakan: mā lā yatimmu al-wājibu illā bihi fahuwa wājib[un], sesuatu yang menjadikan kewajiban tidak sempurna kecuali adanya sesuatu itu, maka adanya sesuatu itu menjadi wajib.

Oleh karena itu, kami menyeru Anda, wahai kaum Muslim, agar berjuang bersama-sama dengan para pejuang yang mukhlis untuk mengembalikan hukum-hukum Allah di muka bumi ini, melalui tegaknya negara Islam, Khilafah Rasyidah kedua yang mengikuti metode kenabian, yaitu negara yang telah dijanjikan Allah kepada kami, dan kabar gembira akan tegaknya kembali telah disabdakan oleh Rasulullah saw.

Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 7/12/2014.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*