Seharusnya Pemerintahan Anda Yang Dikriminalisasi, Sebab Tidak Sesuai Islam

poster presiden as sisiAla’ Yusuf, juru bicara Presiden Mesir, pada hari Rabu (3/12) mengatakan bahwa Presiden Mesir Abdul Fattah al-Sisi bermaksud untuk menerbitkan keputusan pemerintah yang akan mengkriminalisasi setiap bentuk pelecehan terhadap “revolusi” Januari 2011, dan Juni 2013 (Alarabiyah.net – Reuters).

*** *** ***

Keputusan pembebasan Mubarak membuat gejolak jalan-jalan Mesir, dan orang-orang turun ke jalan mengekspresikan kemarahan mereka terhadap pemerintahan boneka ini. Namun di balik kemarahan masyarakat yang besar ini, justru ada kebahagiaan yang terlukis di wajah sejumlah besar aktivis media yang setia kepada rezim. Wawancara melalui telepon yang dilakukan oleh seseorang dari mereka dengan mantan Fir’aun yang digulingkan, dimana ia menyebutnya dengan “Bapak Presiden”. Dan sejumlah besar anak panah yang diarahkan pada revolusi 25 Januari, sebagian besar adalah para pendukung gerakan tentara, pada 30 Juni, yang digambarkan sebagai persekongkolan. Sehingga, tidak ada keraguan bahwa serangan dengan cara menempel pada revolusi Januari telah menempatkan rezim pada situasi yang sangat sulit. Inilah yang membuatnya untuk tidak membiarkan kesempatan apapun kecuali dalam rangka mendukung “revolusi” 30 Juni, yang tidak lain hanya untuk menyempurnakan revolusi Januari, atau gelombang revolusi kedua.

Dalam hal ini Sisi benar-benar telah mengambil kesempatan dengan mengkriminalisasi siapa saja yang menyebut gerakan 30 Juni sebagai kudeta, untuk membatasi kemampuan lawannya dalam mengekspresikan pandangan mereka terhadap rezimnya; serta menyamakan apa yang terjadi pada 25 Januari dengan apa yang terjadi pada 30 Juni, yaitu untuk memperkuat posisi politiknya, dan untuk memperkokoh penyanggah kursi kekuasaannya yang bengkok, yang tidak akan pernah lurus. Semua itu sekedar untuk mencegah adanya orang yang menolak rezimnya, dan cara yang memungkinkan dirinya bertahan dalam pemerintahan dengan kejahatan yang pasta mendapatkan hukuman, dan diseret ke dalam penjara.

Mungkin penundaan pemilihan parlemen hingga akhir kuartal pertama tahun ini, sebagai kesempatan lain, meskipun itu melanggar konstitusional, agar Sisi bebas mengeluarkan undang-undang dan peraturan yang ia diinginkan untuk membentengi rezimnya, seperti undang-undang demonstrasi, dan undang-undang organisasi perguruan tinggi, dimana yang berhak mengangkat rektor dan dekan adalah Presiden, serta undang-undang larangan mencacat perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh negara, dan undang-undang lainnya. Semua itu dilakukan mendahului pembentukan parlemen yang mungkin tidak sejalan dengan keinginan Sisi dan kroninya, yang sedang mempersiapkan sejumlah cara untuk pemisahan parlemen seperti parlemen Ahmad ‘Iz pada tahun 2010.

Bagaimana Sisi dan rezimnya dapat konsisten dengan mengeluarkan undang-undang tersebut yang mengkriminalisasi pelecehan terhadap revolusi 25 Januari, ketika sebagian besar simbol-simbol pelaku revolusi itu terkunci di penjara dan terancam kematian. Hal yang paling aneh adalah bahwa revolusi yang dilancarkan oleh demonstrasi-demonstrasi rakyat itu, saat ini termasuk yang dikriminalkan melalui undang-undang demonstrasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, setelah sejumlah demonstrasi yang sama berhasil menggulingkan mantan Presiden Muhammad Mursi?! Sesungguhnya mengkriminalisasi pelecehan terhadap revolusi Januari adalah dengan menghukum mati semua penjahat yang telah melakukan kejahatan selama puluhan tahun terhadap rakyat, dan bukan dengan membebaskan mereka, dan mengutuk semua yang mempertahankan idenya, pemikirannya, dan pandangan hidupnya.

Tidak diragukan lagi bahwa dikeluarkannya undang-undang ini, juga merupakan upaya untuk menghilangkan kemarahan rakyat setelah pembebasan Mubarak dan kroninya. Namun rezim yang sekarang ini seharusnya tahu bahwa kemarahan rakyat akan lebih besar, karena telah menjauhkan syariah Allah dari pemerintahan dan politik, serta membolehkan setiap orang mengkorupsi Islam sebagai agama dan sistem kehidupan yang sempurna, termasuk mengatur negara. Ingat, bahwa kemarahan ini tidak akan pernah berhenti sampai runtuhnya pemerintah yang tidak menerapkan hukum-hukum Allah. Seharusnya pemerintahan seperti ini yang pantas dikriminalkan karena kejahatan keji yang dilakukan oleh rezim terhadap setiap kaum Muslim. Sungguh suatu hari dimana mata kita yang jarang tidur—karena memperjuangkan tegaknya syariah—akan dengan jelas melihat Khilafah Rasyidah yang mengikuti metode kenabian. Kini sudah semakin dekat, dimana kita akan menerapkan hukum-hukum Allah di negeri kita.

﴿وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنتَقِمُونَ﴾

Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa.” (TQS. As-Sajdah [32] : 22). [Sharif Zayed]

Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 10/12/2014.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*