Hari ini, kamis 18 Desember 2014, ibu Elly Risman ditunjuk oleh MUI untuk menjadi saksi ahli dalam sidang MK tentang Gugatan UU Perkawinan (UU No 1 Tahun 1974). Ada beberapa pihak yang melayangkan gugatan untuk mengubah usia nikah perempuan Indonesia dari yang semula 16 tahun menjadi 18 tahun.MUI menjadi pihak yang akan mempertahankan agar pasal usia ini tdk berubah
Mengomentari hal ini, Ustadz Fahmi Salim, MA., anggota Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Pusat dalam laman facebooknya memberikan beberapa alasan mengapa usia nikah perempuan tetap dipertahankan 16 tahun, ketimbang dinaikkan menjadi 18 tahun.
Berdasarkan data yang kami miliki, dari Ibu Khofifah Indar Parawansa, pada 2013, 600.000 anak Indonesia usia 10-11 tahun dan 2,2 juta remaja Indonesia usia 15-19 tahun hamil di luar nikah. Dengan angka ini, Indonesia menyumbang sebanyak 13,7% populasi dunia di bidang Anak dan Remaja Hamil di luar nikah.
Deputi Bidang KBKR BKKBN, dr. Julianto Witjaksono AS., MGO., Sp.O.G., KFER menyatakan, 4,8% kehamilan di luar nikah terjadi pada anak 10-11 tahun, dan 48,1% kehamilan di luar nikah terjadi pada anak 15-19 tahun, terutama pada usia 17 tahun.
Jika usia nikah dinaikkan menjadi 18 tahun, semakin sulit anak-anak kita menjaga dirinya dari zina.
Kematian Ibu saat melahirkan, disebabkan paling utama karena pendarahan, dimana penyebab tak langsungnya karena anemia.
Pil pahit yg perlu kita akui adalah bahwa anak usia 16 maupun 18 tahun, samasama tidak siap menikah baik secara mental, intelektual, psikologis, maupun spiritual.
Jadi, ini bukan tentang usia berapa. Tapi, disiapkan atau tidak?
Maka dari itu, kami memohon doa dari seluruh rakyat Indonesia agar gugatan perubahan thd UU Perkawinan ini DITOLAK Mahkamah Konstitusi. (Joko, Mediaumat.com)