Pengadilan tertinggi Uni Eropa membatalkan keputusan Uni Eropa untuk mempertahankan gerakan Islam Palestina, Hamas, sebagai kelompok teroris.
Majelis hakim menyatakan bahwa keputusan itu bukan didasarkan pada pengkajian atas tindakan Hamas namun lebih pada tuduhan yang berasal dari media dan internet.
Namun pembekuan dana atas Hamas akan berlangsung sampai pada saat ini.
Hamas mendominasi Gaza dan berperang dengan Israel awal tahun ini selama 50 hari. Kelompok militan Islam itu memiliki komitmen untuk ‘menghancurkan Israel’.
Israel, Amerika Serikat, dan beberapa negara lain memasukkan Hamas sebagai organisasi teroris karena catatan serangan-serangannya selama ini dan keengganan untuk menolak kekerasan.
Dalam perkembangan lainnya, parlemen Eropa tidak secara langsung mengakui Palestina sebagai negara namun secara mayoritas anggota palremen Eropa mendukung yang disebut sebagai jalan yang kompromistis.
Mereka menyebutnya pengakuan ‘secara prinsip’ sebagai bagian dari pemecahan dua negara melalui jalan perundingan dengan tujuan berdirinya suatu negara Palestina.
Para anggota mensahkah keputusan itu dengan suara 498 suara mendukung dan 88 menolak sementara 111 abstain.
Sebelumnya, masih tahun ini juga, Swedia mengakui negara Palestina. (bbc.co.uk, 17/12/2014)