Tarif Setrum Naik, Kado Tahun Baru Jokowi

pln-naikkan-listrikKalangan pengamat meminta pemerintah menunda rencana pemerintah yang akan menyesuaikan Tarif Dasar Listrik (TDL).

Rakyat bakal mendapat kado lagi dari Presiden RI  Joko Widodo. Setelah mendapat kado kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Presiden yang katanya dipilih rakyat ini kembali berancang-ancang memberikan kado Tahun Baru dengan menaikkan tarif dasar listrik (TDL).

Sayangnya, kado yang pemerintah berikan tersebut bukanlah kado yang membuat rakyat senang. Tapi justru membuat rakyat makin pusing mengatur pengeluaran anggaran rumah tangganya.

Bayangkan saja, kenaikan BBM naik sekitar 30 persen telah membuat pengeluaran rumah tangga melonjak lebih dari 100 persen. Karena kenaikan BBM mengerek naiknya hampir seluruh kebutuhan rakyat, bukan hanya untuk transportasi juga harga bahan pangan.

Kini belum genap 100 hari Presiden Jokowi menjadi ‘pemimpin’ bangsa ini, sudah berniat menaikkan TDL. Kenaikan harga ‘setrum’ tersebut bakal kembali mendorong kenaikan produk kebutuhan rakyat.

Niat tersebut terlihat dari ungkapan Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto. PLN akan menyesuaikan tarif listrik 12 kelompok pelanggan tarif nonsubsidi. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2015.

Meski Bambang tidak secara langsung mengungkapkan bahwa TDL naik, tapi dalam kamus pemerintah kata ‘penyesuaian’ tidak pernah berarti terjadi penurunan tarif. Justru yang terjadi adalah kenaikan.

Menurut Bambang, evaluasi tarif ini dilakukan berdasarkan tiga indikator yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan listrik. Ketiganya adalah kurs rupiah terhadap dolar, harga minyak Indonesia (ICP, Indonesia Crude Palm), dan tingkat inflasi. “Karena itu setiap bulan akan keluar perhitungan tarif baru. Perhitungan penyesuaian ini, berdasarkan data dari Bank Indonesia,” katanya.

Berdasarkan Peranturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2014, mulai Juli 2014, pemerintah telah mengenakan tarif listrik hingga keekonomian secara bertahap untuk enam golongan pelanggan. Keenam golongan itu adalah rumah tangga R1 (1.300 VA), rumah tangga R1 (2.200 VA), rumah tangga R2 (3.500-5.500 VA), industri I3 non-terbuka, penerangan jalan umum P3, dan pemerintah P2 (di atas 200 kVA).

Karena itu per 1 November 2014, tarif keenam golongan tersebut sudah mencapai keekonomiannya atau tidak mendapat subsidi lagi. Dengan demikian menurut Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jarman, dengan dikenakan tarif penyesuaian, tarif listrik ditetapkan setiap bulan yang mengacu pada kurs, harga minyak, dan inflasi.

“Pelanggan listrik nonsubsidi,  tidak lagi mendapat subsidi saat kurs atau harga minyak mengalami kenaikan. Sebaliknya, pelanggan bisa terkena penurunan tarif listrik saat kurs atau harga minyak turun,” katanya.

12 Golongan yang tak lagi menikmati subsidi:
1. Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300 VA.
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA.
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA.
4. Rumah Tangga R3/TR daya 6.600 VA ke atas.
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600 va s/d 200 kVA.
6. Bisnis B-3/TM daya di atas 200 kVA.
7. Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA.
8. Industri I-4 /TT di atas daya 30.000 kVA.
9. Kantor pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA.
10. Kantor pemerintah P-2/TM di atas 200 kVA.
11. Penerangan jalan umum P-3/TR.
12. Layanan khusus TR/TM/TT.
Dengan pemberlakuan tarif penyesuaian, mulai Januari 2015, pemerintah hanya memberikan subsidi pada pelanggan 450 dan 900 VA, badan sosial, bisnis kecil, dan industri kecil.

Pemerintah beralasan penyesuaian TDL bertujuan untuk mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen,peningkatan rasio elektrifikasi dan mendorong subsidi listrik tepat sasaran.

Kalangan pengamat meminta pemerintah menunda rencana pemerintah yang akan menyesuaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) kedelapan golongan di atas 1.300 volt ampere (VA) dengan harga pasar per Januari 2015. Sebab pemerintah baru saja menaikkan harga BBM. “Kenaikan BBM masih akan dirasakan sampai tiga bulan ke depan,” ujar pengamat ekonomi Universitas Indonesia Muslimin Anwar.

Kalaupun TDL akan dinaikkan, kata dia, sebaiknya mulai pertengahan 2015 setelah dampak kenaikan BBM berangsur-angsur hilang dan inflasi kembali ke pola normalnya. “Kebijakan pengurangan dan pencabutan subsidi pelanggan golongan 1.300 VA memang akan sangat bermanfaat untuk mengurangi beban anggaran subsidi yang terus membengkak,” kata dia.

Sementara itu anggota Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha mengatakan, pemerintah tidak boleh gegabah dalam mengubah tarif dasar listrik. Karena hal ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat “Yang pasti satu hal, pemerintah harus mengkaji lebih dalam rencana kenaikan tarif dasar listrik. Karena masyarakat baru saja diberatkan kenaikan harga BBM. Pemerintah harus lebih bijak,” ujarnya.

Tahun Baru, rakyat bakal mendapat kado pahit dari pemerintah. Inilah fakta ke-sekian kalinya dampak dari liberalisasi ekonomi. (Joe Lian; Mediaumat.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*