بسم الله الرحمن الرحيم
Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau “Fiqhiyun”
Jawaban Pertanyaan: Penjelasan Makna Tabarruj
Kepada Ranood Zagl
Pertanyaan:
Syaikhuna yang dimuliakan. Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Saya telah membaca apa yang Anda tulis mengenai pemakaian celana panjang di depan kerabat dan bahwa itu tidak syar’iy akan tetapi Anda tidak menyertakan dalil… Hanya saja, Anda mengatakan bahwa itu termasuk tabarruj. Sebagaimana yang kita pelajari bahwa makna tabarruj adalah semua hal yang menarik pandangan. Dan bisa saja pandangan masyarakat untuk tabarruj itu berbeda-beda dari satu negeri ke negeri lainnya. Celana panjang seperti yang saya ketahui di kehidupan sosial kami yang khusus diantara kerabat menjadi sesuatu yang tidak menarik pandangan. Sebab masyarakat di kehidupan khusus memakai pakaian gamis panjang dan celana panjang. Celana panjang itu tidak menarik pandangan sebab semua orang seperti kami. Dan masyarakat tempat kami hiduplah yang menentukan pandangannya untuk pakaian tersebut apakah di dalamnya ada tabarruj atau tidak, yakni apakah menarik pandangan atau tidak. Jadi saya mohon penjelasan dari Anda…
Dan semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan dan semoga Allah menolong Anda dan mendukung Anda dengan ahlu nushrah-Nya.
Jawab:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Tabarruj secara bahasa adalah wanita menampakkan perhiasan dan kecantikannya kepada laki-laki. Di dalam Lisân al-‘Arab dikatakan: (dan at-tabarruj: menampakkan perhiasan kepada manusia asing dan tabarruj itu tercela. Sedangkan kepada suami maka tidak). Dan di dalam al-Qâmûs al-Muhîth dikatakan: (dia –perempuan- bertabarruj: dia -perempuan- menampakkan perhiasannya kepada laki-laki). Di dalam Mukhtâr ash-Shihâh dikatakan: (dan at-tabarruj: wanita menampakkan perhiasannya dan kecantikannya kepada laki-laki…). Dan di dalam Maqâyîs al-Lughah dikatakan: [(baraja) al-bâ’ wa ar-râ’ wa al-jîm punya dua asal: salah satunya al-burûj dan azh-zhuhûr…, dan darinya at-tabarruj, yaitu wanita menampakkan kecantikan-kecantikannya). Dan dari kata izhhâr (menampakkan) dan dari kata al-burûz wa azh-zhuhûr dipahami bahwa keadaan perhiasan itu menarik pandangan seakan-akan ia –perempuan- menonjolkannya untuk laki-laki. Dan makna syar’iy tidak berbeda dengan yang demikian. Allah SWT berfirman:
﴿وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ﴾
“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (TQS an-Nur [24]: 31)
Jadi janganlah seorang wanita menggerakkan kakinya dengan keras terhadap tanah sementara dia berjalan supaya keluar suara dari gelang kaki sehingga laki-laki tahu bahwa wanita tersebut memakai perhiasan di pergelangan kakinya di bawah pakaian. Semua ini berarti bahwa tabarruj itu secara bahasa dan syar’iy adalah perhiasan yang menarik pandangan/perhatian.
Dengan menerapkan makna ini terhadap pakaian celana panjang (pantalon) di kehidupan khusus di depan kerabat yang bukan mahram ketika mereka datang ke rumah sebagai bentuk shilaturrahim seperti mengucapkan selamat kepada kerabat mereka pada kondisi-kondisi yang dibenarkan oleh syara’ semisal hari raya… Jika pakaian itu tanpa gamis panjang di atasnya yang menutupi celah (selangkangan) celana di atas kedua paha, maka hal itu menarik pandangan (perhatian). Seorang wanita yang mengenakan celana panjang dan celah (selangkangan) atasnya di atas kedua paha tampak maka itu menarik pandangan (perhatian). Sedangkan jika ada gamis yang menutupi celah (selangkangan) atas dari celana di atas kedua paha dan semacam itu maka tidak menarik pandangan (perhatian) kecuali pada kondisi yang tidak biasa…
Bukan suatu keharusan didatangkan nash yang menyebutkan bahwa memakai celana di kehidupan khusus di depan kerabat yang bukan mahram adalah tabarruj. Akan tetapi dalil-dalil di atasnya menyebutkan realita tabarruj itu apa dan ini berlaku (sesuai) terhadap celana panjang dan blus tanpa gamis yang menutupi celah (selangkangan) celana panjang di atas kedua paha dan semacam itu. Karena itu di dalam jawab soal dinyatakan sebagai berikut: (dan memakai celana adalah tabarruj. Karena itu wanita tidak boleh muncul dengan celana panjang di depan kerabat yang bukan mahram ketika mereka datang untuk shilaturrahim atau memberikan ucapan selamat hari raya…) selesai. Jadi jawaban itu adalah tentang memakai celana panjang dan blus, yakni muncul tanpa ditutup dengan gamis. Dan bisa jadi jawaban itu telah rancu bagi sebagian akhwat sehingga sebagian dari mereka bertanya tentang topik tersebut untuk memperjelasnya lalu saya kirimkan jawaban sebagai berikut:
(Sesungguhnya apa yang dilansir di situs Hizb seputar memakai celana panjang di dalam rumah di depan kerabat yang bukan mahram, dan bahwa itu dinilai sebagai tabarruj sehingga tidak boleh di depan mereka… Jawaban ini adalah jika celana panjang itu terbuka, artinya celana panjang dan blus. Jadi celana panjang itu tampak. Pada kondisi demikian maka itu termasuk tabarruj. Sehingga tidak boleh memakainya di dalam rumah di depan kerabat yang bukan mahram ketika kunjungan mereka ke rumah untuk shilaturrahim pada hari-hari raya misalnya. Sedangkan jika di atas celana panjang itu ada rok yang tidak menarik pandangan (perhatian), menutupi celana panjang itu atau menutupi sebagian besar darinya … maka tidak merupakan tabarruj di rumah wanita itu di depan kerabat yang bukan mahram ketika kunjungan mereka ke rumah untuk shilaturrahim di hari-hari raya …) selesai.
Dan jelas dari pertanyaan tersebut bahwa pemilik pertanyaan itu tidak menelaah jawaban ini.
Dan tentu saja, jawaban itu adalah di dalam rumah, dan bukan di kehidupan umum. Sebab pakaian kehidupan umum sudah ma’ruf di mana di dalamnya harus terpenuhi tiga hal: menutupi aurat, tidak tabarruj dan mengenakan jilbab syar’iy. Masalah ini telah kami rinci di jawaban yang lainnya.
Saudaramu
Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
22 Shafar 1436 H
14 Desember 2014 M
http://www.hizb-ut-tahrir.info/info/index.php/contents/entry_42161