Jubir HTI Kritik Penolak Hukum Mati Pengedar Narkoba

jubir-hti-ismail-yusantoJuru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengeritik para pegiat dan pejuang hak asasi manusia (HAM) yang menolak hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkoba. “Kita tidak bisa memandang hukuman mati itu melanggar HAM apalagi dalam pandangan Islam bahwa hukuman mati juga ada untuk kejahatan-kejahatan yang memang wajib dihukum mati!” tegasnya kepada mediaumat.com, Senin (19/1) melalui ponsel.

Ia juga mengingatkan pegiat HAM, jangan hanya bicara tentang melindungi pelaku/terdakwa karena juga penting untuk melindungi korban. Nah, dari kejahatan yang dilakukan para pengedar dan bandar itu ternyata ada lima orang meninggal dunia setiap hari.

“Para pegiat atau pejuang HAM juga harus berfikir seperti itu. Itu artinya, kejahatan ini harus dihadapi dengan serius supaya bisa berhenti. Bagaimana agar bisa menghentikan? Dengan hukuman yang keras. Ya hukuman paling keras itu hukuman mati,” tegasnya.

Ismail pun membantah pernyataan pegiat HAM yang menyebut ‘hukuman mati tidak bisa menghentikan kejahatan.’ “Sudah dihukum mati saja kejahatan tidak hilang, apalagi tidak ada hukuman mati. Lalu apa yang ditakuti oleh para calon penjahat itu? Jadi ini kan sebenarnya pernyataan asumtif yang bisa kontradiktif dengan pernyataan asumtif lain,” bebernya.

Menurutnya, dalam Islam ada ketentuan sangat jelas, kriminal apa saja yang wajib dihukum mati. Dalam pandangan Islam tidak ada pertimbangan HAM. Karena kalau berbicara hak hidup, yang memberikan hak hidup itu Allah SWT. Allahlah yang menciptakan manusia. Nah, hukuman mati itu atas perintah Allah juga.

Jadi, orang orang yang kena qishas, pezina mukhson, bughat, pelaku homoseksualitas, murtad yang tidak mau tobat, termasuk kejahatan kejahatan di tengah masyarakat yang hukumannya terkategori ta’zir yang oleh hakim (qadhi) diputus hukuman mati. “Itu semua absah karena memang itu perintah Allah,” tegasnya.

Nah, narkoba itu terutama bandar dan pengedar besar luar biasa sekali merusak itu, karena untuk mendapat untungkan harus dijual. Kalau itu dijual berarti harus ada yang membeli/mengkonsumsi. Padahal semua tahu itu barang bakal merusak. Artinya, dia itu mengambil keuntungan di atas kerusakan masyarakat, kerusakan manusia. Jadi itu kejahatannya luar biasa. Makanya layak dihukum mati. “Kalau tetap tidak bikin kapok calon bandar dan pengedar juga, maka harus diperbanyak lagi orang yang terkait narkoba yang harus dihukum mati!” pungkasnya. (mediaumat.com, 20/1/2015)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*