Meneladani Rasulullah SAW dalam Memegang Teguh Keyakinan
HTI Press. Bandung, 4 Januari 2015, Majelis Ta’lim Rindu Syari’ah Muslimah DPD I HTI Jawa Barat menggelar kajian umum dalam bentuk diskusi interaktif dengan tema “Meneladani Rasulullah SAW dalam Memegang Teguh Keyakinan” . Acara tersebut dilaksanakan di Aula Mesjid Raya Bandung, dihadiri sekitar 110 peserta dari berbagai tempat di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Cimahi. Hadir sebagai narasumber, Ustadzah Nurul Hidayani, S.P. Ketua Lajnah Fa’aliyah Muslimah DPD I HTI Jabar.
Di awal pemaparan, narasumber menjelaskan misi diutusnya para Rasul adalah untuk menyeru kepada tauhid dan menjauhi thagut berdasarkan QS An Nahl (16):36 dan QS Al Anbiyaa’ (21):25 dan bahwasanya setiap Rasul datang untuk membawa syariat berdasarkan QS Al-Maidah (5):48.
Nabi Muhammad SAW memiliki kekhususan dibandingkan dengan nabi yang lainnya, yaitu Nabi Muhammad saw adalah Nabi, sekaligus Rasul terakhir yang diutus Allah kepada umat manusia. Allah tidak mengutus beliau kecuali sebagai pembawa kabar gembira, saksi, rahmat, dan pemberi peringatan yang nyata; Nabi Muhammad saw juga diutus untuk menjadi uswatun hasanah (teladan yang baik) bagi umat manusia; Nabi Muhammad saw juga diberi tugas untuk memberlakukan hukum-hukum Allah (syariat Islam) kepada umat manusia.
Dengan kata lain, beliau juga diperintahkan untuk menjadi seorang kepala negara (penguasa) yang bertugas mengatur umat manusia, memutuskan sengketa diantara mereka dengan hukum-hukum Allah SWT. Oleh karena itu kaum muslimin wajib mengikuti Rasulullah berdasarkan QS. Ali-Imran : 32 dan QS. An-Nisaa: 65. Rasulullah sebagai teladan secara pribadi sebagai hamba Allah, ayah, suami, pedagang, dll. Rasulullah sebagai bagian dari masyarakat menjadi tetangga yang baik, orang- berpengaruh, dan kerabat baik. Rasulullah sebagai Kepala Negara me-ri’ayah umat : menjaga aqidah, mementingkan masyarakat, dan melindungi keamanan.
Di akhir pemaparannya, Ustadzah Nurul Hidayani menyampaikan ancaman bagi orang-orang yang tidak ber-ittiba’ (mengikuti) Rasul berdasarkan TQS An Nisaa’ (4):60-61,65 : “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu”….Demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian, mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya“.
HTI Press. Bandung, 4 Januari 2015, Majelis Ta’lim Rindu Syari’ah Muslimah DPD I HTI Jawa Barat menggelar kajian umum dalam bentuk diskusi interaktif dengan tema “Meneladani Rasulullah SAW dalam Memegang Teguh Keyakinan” . Acara tersebut dilaksanakan di Aula Mesjid Raya Bandung, dihadiri sekitar 110 peserta dari berbagai tempat di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Cimahi. Hadir sebagai narasumber, Ustadzah Nurul Hidayani, S.P. Ketua Lajnah Fa’aliyah Muslimah DPD I HTI Jabar.
Di awal pemaparan, narasumber menjelaskan misi diutusnya para Rasul adalah untuk menyeru kepada tauhid dan menjauhi thagut berdasarkan QS An Nahl (16):36 dan QS Al Anbiyaa’ (21):25 dan bahwasanya setiap Rasul datang untuk membawa syariat berdasarkan QS Al-Maidah (5):48.
Nabi Muhammad SAW memiliki kekhususan dibandingkan dengan nabi yang lainnya, yaitu Nabi Muhammad saw adalah Nabi, sekaligus Rasul terakhir yang diutus Allah kepada umat manusia. Allah tidak mengutus beliau kecuali sebagai pembawa kabar gembira, saksi, rahmat, dan pemberi peringatan yang nyata; Nabi Muhammad saw juga diutus untuk menjadi uswatun hasanah (teladan yang baik) bagi umat manusia; Nabi Muhammad saw juga diberi tugas untuk memberlakukan hukum-hukum Allah (syariat Islam) kepada umat manusia.
Dengan kata lain, beliau juga diperintahkan untuk menjadi seorang kepala negara (penguasa) yang bertugas mengatur umat manusia, memutuskan sengketa diantara mereka dengan hukum-hukum Allah SWT. Oleh karena itu kaum muslimin wajib mengikuti Rasulullah berdasarkan QS. Ali-Imran : 32 dan QS. An-Nisaa: 65. Rasulullah sebagai teladan secara pribadi sebagai hamba Allah, ayah, suami, pedagang, dll. Rasulullah sebagai bagian dari masyarakat menjadi tetangga yang baik, orang- berpengaruh, dan kerabat baik. Rasulullah sebagai Kepala Negara me-ri’ayah umat : menjaga aqidah, mementingkan masyarakat, dan melindungi keamanan.
Di akhir pemaparannya, Ustadzah Nurul Hidayani menyampaikan ancaman bagi orang-orang yang tidak ber-ittiba’ (mengikuti) Rasul berdasarkan TQS An Nisaa’ (4):60-61,65 : “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu”….Demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian, mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya“.