Menjawab Tuduhan Keji Feminis Liberal
Salah satu isu krusial dalam perbincangan seputar perempuan dan syariah adalah relevansi penerapan syariat bagi kesejahteraan perempuan. Kaum feminis begitu bersemangat menyerang nilai-nilai Islam termasuk Perda Syariah. Mereka telah menyudutkan syariah atas nama perempuan.
Tudingan Miring Terhadap Syariah
Nilai-nilai Islam mereka sesuaikan berdasarkan ide kapitalisme, sekulerisme dan liberalisme. Keadilan didefinisikan sebagai persamaan hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan. Mereka menuduh Islam mengekang kebebasan perempuan dengan serangkaian aturan. Mereka menggugat hukum jilbab, poligami dan safar karena dipandang sebagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Perda syariah yang diberlakukan di beberapa daerah, khususnya Aceh tak luput dari upaya mereka mendiskreditkan aturan Islam.
Hal ini diungkapkan oleh Komnas Perempuan. Sebanyak 265 kebijakan ( 77.5%) yang ada menurutnya secara langsung menyasar kepada perempuan. Perda-perda tersebut mereka klaim pengaturannya mengurangi hak perempuan dalam bergerak, pilihan pekerjaan dan perlindungan serta kepastian hukum (VOA-Indonesia, 25/08/2013).
Kaum feminis berusaha mengubah pandangan muslimah terhadap Islam. Mereka opinikan bahwa Syariah akan mendiskriminasikan perempuan, padahal tuduhan ini fiktif.
Menjawab Tuduhan
Pemikiran feminis-liberal berangkat dari metode berpikir yang salah, yaitu kebebasan berpikir dengan landasan HAM. Konsep HAM adalah buatan akal manusia yang sangat terbatas. Apa yang dia pikir baik, belum tentu baik.
Konsep ini menghasilkan berbagai kontradiksi dan permasalahan yang tak kunjung henti. Contoh, saat perempuan didorong secara massif untuk bekerja, akibatnya laki-laki banyak yang kehilangan pekerjaan sehingga kesulitan menafkahi anak dan istrinya. Perempuan diberi ruang mengumbar aurat, namun ketika laki-laki menikmatinya dianggap pelecehan yang harus disanksi hukum.
Penerapan HAM terbukti tidak mampu menuntaskan persoalan hidup manusia, khususnya perempuan. Ini terlihat jelas di negara kampiun HAM. Amerika tercatat sebagai negara tertinggi dalam kekerasan terhadap perempuan. Menurut catatan UNICEF, 30% kekerasan pada perempuan terjadi di Amerika dan 20% di Inggris.
Solusi tuntas hanya ada dalam Islam sebagai satu-satunya konsep kehidupan (ideologi) yang mengangkat kedudukan kaum perempuan dari jurang penindasan menuju kedudukan yang mulia. Barat dengan “Peradaban Modern”nya telah gagal mewujudkan kedudukan perempuan yang terhormat dan mulia. Namun penerapannya haruslah kaffah dalam sistem Khilafah Islamiyah. Sehingga tidak ada alternatif lain bagi perempuan, untuk mendapatkan kehidupan lebih baik kecuali hanya dengan memperjuangkan tegaknya Khilafah Islamiyyah. []