Mengakhiri Serangan terhadap Syariah, Menerapkan Islam Kaffah dengan Khilafah

850324678_75852

Bagi setiap muslim, penerapan syariat bukan pilihan. Melainkan tuntutan imani yang melekat pada diri kita. Syariat Islam adalah hukum-hukum Allah SWT. Dialah Zat Yang Mahatahu apa yang terbaik untuk menangani seluruh urusan manusia, termasuk perlakuan terhadap perempuan, yang saat ini semestinya dikembalikan kepada Allah, bukan dituntun oleh HAM dan nilai kebebasan.

Untuk itu berbagai pandangan miring terhadap penerapan syariat bukanlah dijawab dengan mengevaluasi layak tidaknya syariat menyelesaikan persoalan. Pun serangan terhadap syariat juga tidak pantas dihadapi dengan sikap defensif apologetik.

Kesalahfahaman terhadap syariat seyogyanya mendorong kita untuk memberikan penjelasan rinci dan gambaran menyeluruh bagaimana semestinya hukum Allah diterapkan, agar bisa dipahami bahwa penerapan secara parsial dan lokal tidaklah ideal. Tentu tidak fair jika menunjuk penerapan syariat sebagai penyebab masih melekatnya masalah kemiskinan dan kekerasan pada diri perempuan. Justru, berlakunya sistem demokrasi-liberal yang merusak-lah yang terus memproduksi beragam krisis ekonomi maupun moral.

Gambaran buruk penerapan syariat terhadap perempuan adalah kebohongan dipropagandakan oleh pemerintahan Barat dan para anteknya untuk mempertahankan kepentingan mereka di negeri-negeri Muslim. Mereka memanfaatkan dan mendanai berbagai lembaga internasional dan lokal, juga menyetir opini media massa sesuai kepentingannya. Serangan masif terhadap syariat terkait isu perempuan, sejatinya reaksi membabi buta akibat ketakutan akan kembalinya Islam melalui perjuangan yang disokong penuh oleh kaum perempuan.

Karenanya serangan ini tidak bisa dihadapi secara sporadis. Tidak pula dengan revisi dan perbaikan implementasi berbagai Perda dan qanun. Beragam serangan tersebut akan berakhir bila umat Islam memiliki  sebuah negara yang menerapkan syariat secara kaffah. Mekanisme penjagaan negara terhadap syariat secara sistemik, adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan edukasi. Hal ini untuk menanamkan keimanan yang bersifat aqliyah (rasional) dan memastikan adanya penjelasan yang cukup bagi siapapun untuk memahami syariat secara utuh hingga bisa menjalankannya dengan penuh keyakinan dan ketaatan.
  2. Mendorong budaya peduli. Keterlibatan masyarakat (public engagement) dalam negara yang menerapkan syariat akan berwujud budaya saling menasihati antar sesama dan muhasabah lil hukkam.
  3. Menerapkan sanksi yang tegas. Pihak yang menyebarkan pemikiran dan propaganda meragukan hukum syariat dan  kelayakan sistem Islam diancam sanksi penjara mulai 2 tahun hingga 15 tahun, bahkan boleh sampai taraf hukuman mati.
  4. Menyiapkan infrastruktur yang memadai. Sistem yang memadai berupa model pemerintahan Islam yang khas, sistem ekonomi islam yang produktif dan anti krisis, sistem sosial (ijtima’i) Islam yang bermartabat dan sistem Islam lainnya harus dipraktikkan sehingga menghasilkan solusi (mualajah musykilah).

Perempuan dalam Syari’ah Islam

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya, perempuan adalah saudara kembar laki-laki”, ini mengindikasikan bahwa perempuan dan  laki-laki berada di bawah  aturan syari’ah yang sama, kecuali aturan untuk perbedaan kodratnya sebagai laki-laki dan perempuan. Berikut peran perempuan ketika Islam diterapkan secara sempurna:

  1. Politik Praktis

Walau Islam melarang perempuan untuk memikul kewajiban pemerintahan dan urusan yang berkaitan dengan kekuasaan, namun perempuan diwajibkan untuk melakukan politik praktis. Sebagaimana yang disampaikan ayat berikut:

﴿وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar[; merekalah orang-orang yang beruntung.” (TQS. Ali Imran: 104)

Realita menunjukkan kepemimpinan perempuan dalam kerja politik sebagai bagian dari ketundukan pada aturan Syariah, yaitu: (a). Perjuangan melawan penguasa tiran. Adalah Sumayyah Ummu Ammar bin Yasir r.a, seorang syahidah pertama dalam Islam. (b). Partisipasi dalam aksi perubahan penting. Perempuan telah ikut serta dalam suatu peristiwa penting dalam Islam yaitu Bai’at Aqabah kedua (momentum pendirian negara Islam pertama).  Mereka adalah Ummu Imarah r.a. dan Ummu Mani’i r.a. (c). Partisipasi dalam Syura (Musyawarah) pada majlis umat). Rasulullah SAW pernah meminta keputusan Ummu Salamah r.a. setelah Perjanjian Hudaibiyah, ketika umat Islam lambat dalam menanggapi perintah beliau untuk melepas Ihram.

  1. Perempuan Pelopor dalam Aksi Jihad

Walaupun jihad bukanlah kewajiban perempuan, Islam membolehkan perempuan berpartisipasi dalam berjuang. Ummu Imarah Nusaybah binti Ka’abr.a., Asma’a binti Yazid bin Al Sakanr.a. yang memiliki julukan juru bicara wanita, telah membunuh sembilan orang tentara Romawi dengan ujung tendanya di perang Yarmuk. Ada pula perempuan yang berpartisipasi dalam menyediakan makanan dan mengobati tentara yang terluka seperti Ummu Athiyyah r.a. dan Rufaidah Al-Aslamiyyah r.a.

  1. Pelopor dalam keluarganya

Syariah memandang perempuan pada dasarnya adalah ibu dan pengatur rumah tangga. Demikanlah yang dilakukan oleh Al-Khansa pada anak-anak laki-lakinya dengan kecintaan pada jihad dan kesyahidan. Ketika datang kabar tentang syahid anaknya, dia tidak berkata apa-apa selain, “segala puji bagi Allah yang memuliakanku dengan mensyahidkan mereka dalam bertempur di jalan Allah”.

  1. Pelopor dalam Pengetahuan

Al-Shifa’ar.a, seorang perempuan yang diminta oleh Rasulullah SAW untuk mengajarkan cara membaca dan menulis untuk para perempuan di kota Madinah. Diantara mereka adalah Ummul Mukminin Hafsah binti Umar r.a. Rumahnya adalah sekolah pertama di Madinah Al Munawarah.

Tak hanya itu, diantara perempuan yang mencapai derajat mujtahid adalah Aisyah r.a., yang menjadi rujukan pendapat (fatwa). Al –Shifa’ar.a. karena pengetahuan, kehormatan, dan wataknya yang kuat dia telah ditunjuk sebagai hakim di pasar pada masa pemerintahan Umar bin Al-Khattab r.a.

Ketika Syariat Islam diterapkan secara sempurna, ternyata didapati perempuan yang menjadi ahli ijtihad, hakim yang mulia, dokter tegar.

Khilafah Wujudkan Kesejahteraan dan Kemuliaan Perempuan.

Penerapan Syariat Islam yang kaaffah hanya terwujud ketika ditegakkan sistem Khilafah. Keberadaan Khilafah adalah kewajiban dalam Islam. Seluruh perempuan Islam memiliki tanggung jawab untuk mengupayakan tegaknya kembali sistem ini.

Khilafah adalah sistem yang menjamin hak penuh perempuan dalam hal pendidikan, ekonomi, hukum dan politik. Khilafah menekankan pentingnya mengembalikan perempuan sebagai ibu generasi, satu peran terhormat yang tak bisa ditandingi dengan kedudukan dan jabatan apapun. Khilafah  mewajibkan penjagaan kehormatan perempuan, dari terjadinya pelecehan, kekerasan, eksploitasi dan perampasan hak-hak. Prinsip khilafah dalam memperlakukan perempuan:

“Hukum asal seorang perempuan adalah sebagai ibu dan rabbatul bayt, dan perempuan adalah kehormatan yang wajib dijaga”. 

Di bawah naungan Khilafah sosok perempuan akan menjadi:

(a) warga negara yang bermartabat dan dihormati.

(b) Perempuan akan bekerja berdasarkan pilihannya–tanpa keterpaksaan–dan mendapatkan haknya sebagai pekerja secara jelas.

(c) manusia yang menyadari betapa besarnya peran perempuan sebagai ibu generasi.  Khilafah tidak membiarkan mereka bekerja meski satu hari demi memenuhi kebutuhan diri atau anak-anak mereka.

(d)  Perempuan yang akan membuat iri dunia karena kedudukan mereka dan akan menjadi panutan yang layak dan menginspirasi para perempuan secara global.

Khilafah mampu menjamin hak-hak kaum perempuan. Khilafah akan menjauhkan perempuan dari kemiskinan, eksploitasi, perendahan martabat dan ketidakadilan. Khilafah akan memberikan kesejahteraan, keamanan, kehormatan dan keadilan bagi setiap perempuan di seluruh wilayah negara tanpa kecuali.

Selayaknya semua perempuan menolak semua sistem buatan manusia. Sistem demokrasi-liberal telah nyata cacat dan gagal dalam menjamin kebaikan bagi perempuan. Perjuangan untuk memperbaiki nasib kaum perempuan hanya akan menghasilkan kegagalan dan keputusasaan bila jalan yang ditempuh adalah  perjuangan kesetaraan gender ala kaum feminis, atau dengan meraih kursi-kursi parlemen dan kekuasaan. Jalan ini juga bertentangan dengan syariat sehingga semua muslimah semestinya menolaknya.

Seruan Muslimah Hizbut Tahrir

Hizbut Tahrir (HT) adalah sebuah partai politik Islam yang mempunyai visi mulia menegakkan khilafah. Hizbut Tahrir memiliki gambaran yang detil tentang implementasi seluruh syariah dalam kompleksitas masalah kontemporer dewasa ini. Hizbut Tahrir juga telah merancang draft konstitusi/undang-undang yang siap diimplementasikan saat ini. Hizbut Tahrir memiliki konsep politik dan ekonomi yang mampu mengatasi dengan tuntas seluruh persoalan umat Islam. Hizbut Tahrir menghadirkan strategi yang rinci untuk mengatasi ketidakadilan dan kekerasan yang dihadapi kaum perempuan di berbagai kawasan. Hizbut Tahrir memiliki literatur yang luas dan komprehensif yang merinci sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem pendidikan, sistem peradilan, pengaturan media dan kebijakan luar negeri. Setiap prinsip, kebijakan, serta pasal konstitusi adalah murni dari al-Quran dan as-Sunnah.

Kami  menyerukan kepada semua pihak untuk mendukung  perjuangan mulia membangun sistem Khilafah, di atas bumi Allah ini. Jangan merasa puas dengan beberapa perubahan dalam undang-undang atau posisi di  pemerintahan yang tidak akan sampai pada perbaikan hakiki. Jangan puas dengan remah-remah ketika Allah SWT telah memberikan kita emas! Kita semua membutuhkan perubahan mendasar dan komprehensif.

Kami menyeru semua untuk memenuhi kewajiban Islam yang paling penting ini, yang disebut oleh  sebagai Umm Faraidh (induk kewajiban) dan menjanjikan pahala yang besar di akhirat. Kami menyeru para tokoh umat untuk segera mengambil kesempatan emas ini dan meraih pahala dan kemuliaan; untuk tidak membuang-buang waktu dengan segera terlibat dalam perjuangan  ini. Sebab, pintu kesempatan emas ini tidak akan terbuka untuk selama-lamanya

Kepada para tokoh perempuan dengan jaringan yang dimiliki, wajib menggunakan posisi, kehormatan dan pengaruh yang telah Allah SWT berikan kapada anda untuk membawa kebaikan bagi dakwah ini. Maka dengan kontribusi besar anda menegakkan khilafah, anda akan menjadi orang-orang Mukmin yang akan didoakan oleh generasi yang akan datang. Sebab, mereka adalah orang-orang yang mengangkat umat ini dari kehinaan, meninggikan martabat, mendirikan Islam hingga berkuasa di dunia ini, dan menyebarkan rahmat-Nya kepada umat manusia dengan berjuang untuk menegakkan Khilafah. Allah SWT berfirman:

وَالَّذِي جَاءَ بِالصِّدْقِ وَصَدَّقَ بِهِ أُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ *لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ عِنْدَ رَبِّهِمْ ذَلِكَ جَزَاءُ الْمُحْسِنِينَ *لِيُكَفِّرَ اللَّهُ عَنْهُمْ أَسْوَأَ الَّذِي عَمِلُوا وَيَجْزِيَهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ الَّذِي كَانُوا يَعْمَلُونَ

Orang yang membawa kebenaran (Muhammad) dan membenarkannya, itulah orang-orang yang bertakwa. Mereka memperoleh apa yang mereka kehendaki di sisi Tuhan mereka. Demikianlah balasan orang-orang yang berbuat baik, agar Allah akan menutupi (mengampuni) bagi mereka perbuatan yang paling buruk yang mereka kerjakan dan membalas mereka dengan upah yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan (QS az-Zumar [39]: 33-35). []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*