Aksi Perempuan dan Syariah MHTI Klaten
KabarKlaten.net_ “ Perempuan Terjaga dengan Syriah dan khilafah” Perempuan adalah kehormatan yang wajib dijaga, dan mempunyai peran strategis sebagai ibu pencetak generasi mulia dan pengatur rumah suaminya. Khilafah memposisikan perempuan pada tempat yang tinggi, tidak merendahkan dan tidak mengeksploitasi yang seperti ideologi kapitaslisme, demikian diungkapkan Sulistyawati, S.E saat melakukan orasi dalam dalam aksi Perempuan dan Syariah yang diadakan MHTI DPD II Klaten di halaman masjid raya ahad, 08/03.
Aksi MHTI Klaten yang juga digelar di pertigaan pasar Juwiring Klaten ini menurut dia dilaksanakan dengan tujuan mengkampayekan perempuan akan tergaja dan mulia dengan syariah dan khilafah.
“aksi ini juga dilakukan sebagai bentuk mengungkap tuduhan miring terhadap syariat islam yang dianggap mendiskriminasi posisi perempuan dalam ranah sosial dan domestic” tandas Sulistyawati, S.E.
Dihadapan puluhan peserta aksi Ketua MHTI DPD II Klaten Siti Nurjanah, S.Pd menegaskan Islam memberikan kedudukan mulia kepada perempuan yang bersedia mengambil peran utamanya sebagai ibu dan pengelola rumah tangga. Sayangnya kehidupan kaum muslimin saat ini lebih didominasi oleh ideologi kapitalisme.
”Hal ini dapat dirasakan dimana kehidupannya diukur dengan standar nilai materi” Tegas nya.
Di akhir sesi Hestiyana, S.Pi selaku aktivis MHTI DPD II klaten membacakan pernyataan Muslimah Hizbut Tahir Indonesia yang mencakup tiga pernyataan.
Pernyataan Sikap Perempuan & Syariah MHTI Klaten:
1. Penerapan syariat Islam kaffah adalah kewajiban setiap muslim.
Hukum syariat tidak layak dievaluasi dengan standar Hak Asasi Manusia (HAM) dan nilai kebebasan. Karenanya, kaum Muslimin jangan bersikap reaktif dan lemah dengan mengambil pandangan menyesatkan yang menyelaraskan hukum syariat yang mulia dengan standar HAM yang sekuler.
2. Salah satu serangan terhadap syariat Islam adalah melalui fakta penerapan Perda Syariah dan Qanun Aceh.
Para aktifis liberal menggugat ratusan Perda dan qanun syariah yang disebut diskriminatif terhadap perempuan.
Pahamilah bahwa Perda Syariah dan Qanun Aceh bukanlah penerapan yang ideal!.
Sadarilah bahwa penerapannya yang parsial dan dibatasi pada sekup lokal serta dikungkung oleh sistem hukum negara sekuler demokrasi dan tata nilai liberal justru menjadi amunisi efektif bagi pembenci syariat untuk menyerang Syariah akibat ketidaksempurnaan penerapannya!
3. Allah memerintahkan menjadikan syariat sebagai tuntunan hidup sekaligus mewajibkan mengadopsi metode penerapannya dalam wadah negara khilafah yang akan mewujudkan seluruh maqashid syariah, menampakkan keagungan penerapannya hingga mampu mewujudkan rahmatan lil alamin. []
sumber: http://www.kabarklaten.net/citizen-journalism-aksi-perempuan-dan-syariah-mhti-klaten/