Azab Besar Bagi Pecandu Khamer

Di Indonesia, peredaran miras dan narkoba dengan berbagai jenisnya kini makin merajalela. Pecandunya makin banyak dan beragam alias dari berbagai kalangan; dewasa, remaja bahkan anak-anak. Pengedarnya pun tak bisa dikatakan sedikit. Sebagian besar mereka tentu adalah Muslim. Padahal miras dan narkoba termasuk khamer yang telah secara tegas Allah SWT haramkan atas umat-Nya. Allah SWT telah berfirman (yang artinya): Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah najis yang merupakan bagian dari perbuatan setan. Karena itu jauhilah oleh kalian semua itu agar kalian beruntung. Sesungguhnya dengan khamer dan judi itu setan berkehendak menciptakan permusuhan dan kebencian di antara kalian serta berkeinginan melalaikan kalian dari mengingat Allah dan dari menunaikan shalat. Tidakkah kalian berhenti? (TQS al-Maidah [5]: 90-91).

Ibn Umar ra juga menyatakan bahwa Rasul SAW telah bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamer. Setiap khamer adalah haram.” (HR Muslim).

Karena itu dinyatakan oleh Nabi SAW, “Jauhilah oleh kalian khamer karena khamer itu merupakan induk kejahatan. Siapa saja yang tidak menjauhi khamer maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Adz-Dzahabi, Al-Kaba’ir, I/27).

Padalah Allah SWT telah berfirman (yang artinya): Siapa saja yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya serta melanggar berbagai ketentuan-Nya, maka Dia akan memasukkan dirinya ke dalam neraka dan bagi dia azab yang menghinakan (TQS an-Nisa’ [4]: 14).

Ibn Abbas berkomentar “Saat ayat tentang pengharaman turun, sebagian sahabat saling mengunjungi sebagian yang lain. Mereka menyatakan bahwa khamer telah diharamkan dan dijadikan setara dengan syirik.”

Abdullah bin Umar ra juga berpendapat bahwa khamer adalah termasuk dosa yang paling besar dan tidak diragukan lagi merupakan induk kejahatan. (Adz-Dzahabi, Al-Kaba’ir, I/27).

Jelas, berdasarkan nash-nash di atas, khamer mutlak haram, bahkan dinyatakan sebagai induk kejahatan. Karena itu, Rasul SAW, sebagaimana dituturkan oleh Abu Hurairah ra, pernah bersabda, “(Dosa) pecandu khamer itu seperti (dosa) penyembah berhala.” (HR Ahmad).

Karena itu pula pantas jika peminum khamer, apalagi pecandu khamer, akan mendapatkan azab yang amat keras di akhirat nanti. Jabir ra berkata bahwa Rasul SAW telah bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menjanjikan bagi peminum khamer akan meminumkan kepada dia tin al-khabal.” Ditanyakan kepada beliau, “Apa itu tin al-khabal?” Beliau menjawab, “Keringat penduduk neraka…” (HR Muslim).

Peminum dan pecandu khamer jelas tidak akan masuk surga. Ibn Umar ra berkata Rasul SAW pernah bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya dan pecandu khamer.” (HR Ahmad dan an-Nasa’i).

Ini karena amal shalat dan amal kebaikan pecandu khamer pasti tertolak. Jabir ra berkata bahwa Rasul SAW pernah bersabda, “Ada tiga kelompok orang yang tidak akan diterima amal shalatnya dan tidak akan diangkat ke langit kebaikannya: budak yang lari dari tuannya hingga ia kembali kepada tuannya dan meletakkan tangannya di telapak tangan tuannya; istri yang dimurkai suaminya hingga suaminya kembali ridha kepada dirinya; orang mabuk hingga dia sehat.” (Adz-Dzahabi, Al-Kaba’ir, I/29).

Abu Said al-Khudri ra. juga berkata bahwa Rasul pernah bersabda, “Allah tidak akan menerima shalatnya peminum khamer selama di dalam tubuhnya masih tersisa sedikit saja dari khamer itu.”

Rasul SAW pun bersabda, “Siapa saja yang meninum khamer meski tidak mabuk, Allah akan berpaling dari dirinya selama 40 malam…Siapa saja yang mati dalam keadaan menjadi pecandu khamer, matinya seperti kematian penyembah berhala.” (Adz-Dzahabi, Al-Kaba’ir, I/29).

Bukan hanya peminum atau pecandu khamer, bahkan sejumlah pihak yang terlibat di dalamnya dilaknat oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Rasul SAW bersabda, “Telah dilaknat khamer itu zatnya, peminumnya, orang yang menuangkannya, yang meminta dituangkan, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta diperaskan, pembawanya, orang yang meminta dibawakan dan pemakan harganya.” (HR Abu Dawud).

Di dunia, peminum khamer tak layak dikunjungi saat sakit bahkan tidak perlu mengucapkan salam kepada dirinya. Rasul SAW bersabda, “Janganlah kalian duduk-duduk bersama peminum khamer, janganlah kalian mengunjungi mereka saat mereka sakit dan jangan menyaksikan jenazahnya. Sesungguhnya peminum khamer akan datang pada Hari Kiamat kelak dalam keadaan wajahnya menghitam dan lidahnya menjulur hingga ke dada.”

Sebagian ulama berpendapat, “Sesungguhnya larangan mengunjungi dan mengucapkan salam kepada peminum khamer karena dia orang fasik yang telah dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. (Adz-Dzahabi, Al-Kaba’ir, I/30).

WalLahu a’lam bi ash-shawab. [] abi

Sumber: Tabloid Mediaumat Edisi 146

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*