Istilah ‘Radikal’, Alat Untuk Membungkam Perjuangan Umat Islam

radical radikalOleh : Adi Victoria

Tanda pagar (Tagar) #KembalikanMediaIslam menjadi trending topic di socmed twitter setelah diblokirnya 19 situs Islam oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) berdasarkan surat permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). BNPT mengajukan pemblokiran kepada Kemkominfo surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 Tentang Situs/Website Radikal. BNPT beranggapan bahwa ke 19 situs tersebut sebagai website yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme.

Istilah Radikal

Kata radikal berasal dari kata radix yang dalam bahasa Latin artinya akar. Dalam kamus, kata radikal memiliki arti: mendasar (sampai pada hal yang prinsip), sikap politik amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan), maju dalam berpikir dan bertindak (KBBI, ed-4, cet.I, 2008).

Maka kalau kita kembalikan radikal kepada pengertian asalnya, maka kata radikal adalah sebuah kata yang bersifat ‘netral’, tidak condong kepada sesuatu yang bermakna positif atau negatif. Positif atau negatif tergantung dengan apa kata radikal itu dipasangkan. Contoh misalnya “Muslim Radikal”, maka artinya adalah seorang muslim yang sangat memegang prinsip hidupnya sesuai dengan keyakinannya yakni agama Islam. Dimana baik secara keyakinan, ucapan dan perbuatan semuanya dikembalikan kepada agama Islam sebagai bentuk prinsip hidupnya. Dan memang sudah seharusnyalah begitu sikap seorang muslim. Jangan sampai mengaku beraqidah Muslim, namun dari segi ucapan dan perbuatan menunjukkan yang sebaliknya. Ibarat orang yang sedang sholat dimana kiblatnya menghadap ke ka’bah, namun dari ucapan dan perbuatan berkiblat kepada kehidupan barat yang sekuler-kapitalistik.

‘Radikal’ sebagai alat propaganda

Salah satu keberhasilan barat dan musuh Islam adalah menjadikan opini istilah radikal diidentikkan dengan faham atau aktivitas fisik yang bersifat kekerasan yang dilakukan oleh umat Islam. Sebagaimana istilah teroris yang dinisbatkan kepada umat Islam, jika pelakunya bukan umat Islam, maka tidak akan disebut sebagai aksi terror, tapi ‘hanya’ tindak pelaku kriminal murni.

Istilah radikal dan teroris kemudian menjadi alat propaganda yang digunakan oleh musuh-musuh Islam kepada kelompok atau negara yang berseberangan dengan  ideologi dan kepentingan Barat.  Islam radikal kemudian digunakan secara sistematis terhadap pihak-pihak yang menentang sistem ideologi Barat (Kapitalisme, Sekularisme dan Demokrasi), yang ingin memperjuangkan penerapan syariah Islam secara kaffah, Khilafah Islam, menginginkan eliminasi Negara Yahudi dan melakukan jihad melawan Barat. Semua ini akan disebut sebagai faham atau sikap yang radikal, dan khusus di Indonesia akan disebut faham atau sikap yang membahayakan keutuhan dan kedaulatan NKRI.

Dosen IAIN Sunan Ampel Surabaya, Dr. Imran Mawardi MA, mengatakan, istilah radikalisme sengaja dibuat oleh Barat untuk menghancurkan umat Islam. Sebab, pasca keruntuhan Komunisme, satu-satunya ideologi yang menjadi ancaman paling menakutkan bagi dunia Barat adalah Islam. (Hidayatullah.com.)

Oleh karena itu, penting sekali bagi kita umat Islam untuk semakin memahamkan dan menyadarkan masyarakat akan akan adanya penyesatan opini terhadap istilah radikal yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak ingin melihat umat Islam secara ideology bangkit dan menggantikan ideologi kapitalisme-sekuleris yang sekarang masih mendominasi negeri-negeri kaum Muslim, dimana sejatinya ideologi Kapitalisme itulah yang merupakan ancaman nyata bagi negeri-negeri tersebut, termasuk di dalamnya Indonesia, dimana benar secara fisik sejak sejak 17 Agustus 1945 kita sudah merdeka, namun secara politik, ekonomi, sosial, budaya dan hukum, kita masih di jajah, inilah yang disebut dengan neo-imperialisme dan neo-liberalisme. Wallahu a’lam bisshowab.[]

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*