Embargo ekonomi ketika khilafah ‘ala minhaj nubuwwah berdiri sudah hampir pasti dilakukan oleh negara-negara Kafir imperialis. Embargo ekonomi ini telah menjadi senjata yang mematikan, sebagaimana yang dilakukan terhadap Libya, Irak dan Iran. Sampai negara yang diembargo tersebut tunduk dan bisa dikontrol. Karena itu, khilafah yang baru berdiri harus mempunyai strategi untuk menghadapi embargo ini.
Sumber Ekonomi
Negara Khilafah, minimal mempunyai empat sumber ekonomi, yiatu pertanian, perdagangan, jasa, dan industri.
Pertanian berbasis pada pengelolaan lahan pertanian, di mana tanah-tanah pertanian yang ada harus dikelola dengan baik dan maksimal untuk memenuhi hajat hidup rakyat. Ini yang dikenal dengan kebijakan intensifikasi. Jika kurang, negara bisa mendorong masyarakat menghidupkan tanah-tanah mati, sebagai hak milik mereka, atau dengan memberikan insentif berupa modal, dan sebagainya. Ini yang dikenal dengan kebijakan ekstensifikasi. Dengan dua kebijakan ini, negara akan mampu memenuhi kebutuhan pangan di dalam negerinya.
Ditopang dengan perdagangan yang sehat, tidak ada monopoli, kartel, mafia, penipuan dan riba yang memang diharamkan dalam Islam, maka hasil pertanian akan terjaga. Produktivitas tetap tinggi, pada saat yang sama, harga terjangkau, sehingga negara bisa swasembada pangan.
Islam juga mengharamkan barang dan jasa yang haram untuk diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan di tengah masyarakat. Karena itu, hanya barang dan jasa yang halal saja yang boleh diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan. Dengan begitu, industri sebagai bentuk aktivitas produksi hanya akan memproduksi barang yang halal. Islam juga menjadikan hukum industri mengikuti hukum barang yang diproduksi. Jika barang yang diproduksi haram, maka industri tersebut hukumnya haram.
Begitu juga jasa. Karena Islam hanya membolehkan jasa yang halal, maka tidak boleh ada jasa yang haram diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan di tengah-tengah masyarakat. Upah sebagai kompensasi jasa pun dikembalikan halal dan haramnya kepada jasa yang diproduksi. Jika jasanya haram, maka upahnya pun haram. Hukum memproduksi, mengkonsumsi dan mendistribusikannya pun haram. Dengan begitu, individu, masyarakat dan negara pun sehat.
Inilah empat sumber utama ekonomi negara khilafah.
Politik Ekonomi dan Ekonomi Politik
Dengan empat sumber utama ekonomi di atas, ditopang dengan politik ekonomi (kebijakan ekonomi) negara khilafah yang memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok per individu, seperti sandang, papan, dan pangan, serta kebutuhan pokok masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan, maka khilafah bisa merebut hati rakyat dan menjaga stabilitas domestik.
Pada saat yang sama, ekonomi politik (sistem ekonomi) negara khilafah, yang dibangun dengan tiga pilarnya, yaitu kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan distribusi, benar-benar bisa menjamin terwujudnya politik ekonomi di atas. Ini karena kepemilikan individu sepenuhnya menjadi hak individu, kepemilikan umum menjadi hak rakyat, yang dikelola oleh negara sebagai pemegang mandat rakyat, serta kepemilikan negara menjadi hak negara. Ketika ketiga kepemilikan tersebut dikelola oleh masing-masing pemiliknya dengan benar sesuai dengan hukum syara’, dan didistribusikan dengan baik dan benar, maka rakyat akan hidup sejahtera.
Pada saat yang sama, negara khilafah menjaga daya beli masyarakat tetap tinggi dan kompetitif, dengan kebijakan moneter yang hanya menggunakan standar emas dan perak, sehingga inflasi nol persen. Negara juga memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik dan benar, ketika kondisi supplay and demand sehat. Dengan memastikan supplay and demand barang maupun jasa di pasar berjalan dengan baik dan benar. Selain mengharamkan penimbunan, mafia, kartel, penipuan, riba, negara juga tidak boleh menetapkan harga barang, dan upah jasa.
Semuanya ini untuk menjamin stabilitas daya beli dan daya guna masyarakat terhadap barang dan jasa. Dengan begitu, produktivitas, pemanfaatan, dan distribusi barang dan jasa di tengah masyarakat bisa tetap dipertahankan pada level yang tinggi dan kompetitif. Karena semua warga negara mempunyai hak dan akses yang sama.
Ini semua terkait dengan kebijakan makro negara khilafah. Dengan kebijakan makro seperti ini, daya tahan negara terhadap embargo atau serangan apapun akan tetap kuat.
Strategi Teknis dan Mikro
Strategi ini meliputi strategi non-fisik, dan fisik. Secara non-fisik, negara harus menghadapi embargo ini dengan terus-menerus meningkatkan kekuatan iman dan moral masyarakat. Dengan cara mengungkap:
- Tujuan dan target kaum kafir terhadap embargo yang mereka jalankan kepada umat Islam dan negaranya. Tujuan dan targetnya adalah untuk menghancurkan umat Islam dan negaranya, sebagaimana yang difirmankan Allah dalam QS 2: 217, 8: 89 dan lain-lain.
- Kekufuran dan kaum kafir adalah musuh umat Islam dan negaranya. Inilah yang digunakan untuk membangun sikap dasar umat Islam terhadap mereka, sebagaimana difirmankan oleh Allah dalam QS 3: 118 dan 5: 51.
- Pentingnya keteguhan, kesabaran dan tidak putus asa terhadap ujian yang ditujukan kepada mereka, sebagaimana difirmankan oleh Allah dalam QS 3: 200 dan 47: 35. Pentingnya menjadikan Nabi dan para sahabat sebagai teladan dalam menghadapi masalah seperti ini.
- Kemuliaan, kehormatan, ketinggian, dan kebanggaan sebagai pemeluk Islam dan umatnya. Pada saat yang sama, kaum kafir terus-menerus berusaha menghancurkan kemuliaan, kehormatan, ketinggian, dan kebanggaan tersebut, dan merampasnya, sebagaimana difirmankan Allah dalam QS 2: 109.
Selain itu, secara teknis dan fisik, khilafah harus menyusun program aksi, antara lain, sebagai berikut:
- Mengadopsi politik gotong royong di antara anggota masyarakat dengan berbagai cara dan sarana yang memungkinkan, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi SAW dan para sahabat di masa-masa awal berdirinya negara Islam di Madinah.
- Mengkaji dengan sempurna potensi ekonomi umat yang dilakukan oleh para pakar, terkait dengan ketersediaan sembako, energi dan lain-lain, termasuk kekayaan milik umum yang dikuasai swasta, baik asing maupun domestik. Begitu khilafah berdiri, kekayaan tersebut harus diambil alih, dan dikelola oleh negara.
- Memutakhirkan data kependudukan dengan secepat dan seakurat mungkin, seperti berapa jumlah orang miskin, menengah dan kaya.
- Membuat panduan dan arahan dalam penghematan belanja, agar masyarakat bisa fokus pada kebutuhan, bukan keinginan. Dengan begitu, distribusi barang dan jasa kepada seluruh rakyat bisa dijamin dengan baik.
- Mengenai utang-utang yang diwariskan rezim sebelumnya, maka pembayarannya bisa dimoratorium. Dana yang tersedia bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan negara.
Strategi Keluar
Dalam menghadapi embargo, kebijakan di atas tidak akan berjalan dengan sempurna jika tidak diikuti strategi keluar. Karena itu, khilafah juga harus menyusun strategi keluar, antara lain:
- Menggagalkan embargo, dengan cara mencari celah dan titik lemahnya. Harus ditanamkan kepada umat Islam, bahwa tidak boleh menyerah pada embargo.
- Memprovokasi negara-negara lain untuk menggagalkan embargo, baik dengan alasan kemanusiaan, maupun yang lain.
- Mengeksploitasi isu embargo ini untuk memobilisasi bangsa dan negara lain agar menentang kebijakan negara kafir ini, dengan aksi, pernyataan maupun yang lain.
Semuanya ini membutuhkan persatuan dan kesatuan umat Islam sebagai satu tubuh, bukan sebagai kelompok, mazhab atau bangsa. Dengan begitu, apapun tantangan yang dihadapi, dengan izin dan pertolongan Allah, dengan mudah akan bisa diatasi. Wallahu a’lam.[]
Sumber: Tabloid Mediaumat Edisi 147