Hizbut Tahrir Turki
No: TR-BA 2015-MB-TR-008
Siaran Pers
Gugatan Hukum Terhadap Hizbut Tahrir: Ada Tapi Tidak Ada!
Dalam tuntutan hukum yang masih berlangsung terhadap Hizbut Tahrir selama bertahun-tahun—yang merupakan suatu tuduhan tidak berdasar dan dengan interpretasi sewenang-wenang dan tidak adil di bawah Undang-Undang Tindakan Hukuman Terhadap Musuh (Enemy Penalty Act)—baru-baru ini muncul perkembangan kontradiktif yang berkaitan dengan dasar-dasar tuntutan. Kontradiksi itu adalah: penangkapan terhadap saudara kami, Ayhan Aladag, di sebuah pos pemeriksaan umum pada tanggal 2 Maret di Erzurum. Sebab, saat itu dia sedang membawa buku ‘Sistem Islam’. Berdasarkan buku Sistem Islam ini, walaupun ada berbagai keberatan, Mahkamah Agung Kriminal Kedua bersikeras menjebloskan saudara kami ke penjara atas tuduhan menjadi anggota sebuah “organisasi teroris”!
Kontradiksi kedua: premis yang telah disiapkan sehubungan dengan penyelidikan terhadap 28 mantan karyawan Departemen Telekomunikasi TIB dan Yayasan Teknologi Riset Ilmiah TÜBİTAK Turki yang mengaku mendengarkan panggilan telepon yang dienkripsi (Alkrebto) secara diam-diam terhadap para pejabat negara tingkat atas. Dan seterusnya terjadi hingga persidangan terhadap terdakwa disesuaikan dalam lingkup UU anti-terorisme; sehingga para jaksa membuat tuntutan dengan mempertimbangkan kebijakan Jaksa Agung pada Pengadilan Kriminal Kesembilan pada tanggal 19/04/2004, yang mengkondisikan persidangan terhadap para anggota Hizbut Tahrir agar tetap berada dalam konteks “organisasi teroris yang tidak bersenjata” sebagai suatu preseden.
Ketiga: pembebasan dari Mahkamah Agung Pidana Pertama di Gaziantep terhadap 17 anggota Hizbut Tahrir pada tanggal 26 Maret 2015. Jaksa pengadilan mengatakan dalam tuntutan mereka, “Meskipun terdapat bukti yang diperlukan dan cukup untuk menunjukkan bahwa para terdakwa melakukan kegiatan dalam kerangka politik atas nama Hizbut Tahrir. Tidak adanya bukti yang cukup pada terdakwa yang dituduh menjadi bagian dari sebuah organisasi teroris bersenjata, tapi hanya menemukan sejumlah besar buku, selebaran, dan CD di rumah dan tempat kerja para terdakwa selama operasi pemeriksaan, sebagaimana yang ditunjukkan pada tuduhan jaksa setebal 40-halaman. Disebutkan, mereka tidak menemukan, selain buku-buku itu, senjata ataupun bahan peledak bersama para terdakwa. Faktanya, organisasi para terdakwa itu adalah suatu bentuk organisasi, asosiasi, atau kelompok politik dan bukan organisasi teroris bersenjata. Sehingga disimpulkan tidak adanya unsur-unsur hukum dari organisasi teroris bersenjata. Kami menuntut pengadilan untuk membebaskan terdakwa dari semua tuduhan kejahatan yang dikaitkan terhadap mereka”.
Hal ini dapat dilihat dari perkembangannya, bahwa para korban dari konflik antara AKP dan gerakan Gulen adalah kaum Muslim biasa; dan keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Kriminal di Erzurum benar-benar bertentangan dengan Mahkamah Agung Kriminal di Gaziantep. Jadi kontradiksi ini berdasarkan apa?
Penghapusan kontradiksi yang dipaksakan dan menekan ini, serta kegigihan yang dilakukan oleh Lingkaran Hukuman Kesembilan dari Mahkamah Agung terhadap Hizbut Tahrir harus dihapuskan. Mengingat hal tersebut juga merupakan alasan dikeluarkannya hukuman terhadap para anggota Hizbut Tahrir dan banyak kaum Muslim yang taat. Tidak mengherankan jika orang-orang yang hingga saat ini menggunakan kegigihan ini sebagai senjata melawan Muslim, sekarang menghadapi hukuman yang sama dengan kegigihan yang sama.
Akhirnya, kami katakan kepada mereka yang mengklaim bahwa mereka tertipu ke dalam tuntutan hukum Ergenekon dan Balyoz dan penyergapan pada tanggal 17-25 Desember: kenapa Anda hanya berbicara tentang penyimpangan keadilan dan pelanggaran hukum? Tinggalkan kemunafikan, bersikaplah jujur dan jangan menambah ketidakadilan! Anda dapat melihat bahwa hingga saat ini, masih ada orang-orang yang ditahan karena buku-buku yang mereka bawa. Secara zalim dan agresif mereka dikirim ke penjara dengan dalih terorisme. Jangan lupa bahwa keadilan adalah hak bagi semua orang, dan keadilan yang ditunda bukanlah keadilan!
Kantor Media Hizbut Tahrir Turki