Langkah Mubalighah Kembalikan Islam

IMG_1786

HTI Press. Jakarta. Lajnah Khusus Ustadzah & Muballighah (LKUM) MHTI DPD 1 Jakarta mengadakan acara pembekalan muballighah (19/3/15). Acara yang dilaksanakan di kantor pusat Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia, Tebet – Jaksel ini mengangkat tema “Mengakhiri Serangan Terhadap Perempuan dan Syariah”. Acara dihadiri lebih dari 45 muballighah yang berasal dari Jakarta, Depok, dan Bekasi. Acara ini merupakan pembekalan untuk para mubalighoh agar mampu menyampaikan kepada umat akan serangan terhadap perempuan & syariah.

Dalam acara disampaikan bahwa saat ini banyak isu yang digaungkan terkait perempuan yang menyerang syariah Islam, salah satunya yaitu Keadilan & Kesetaraan Gender  (KKG). Paham KKG yang diusung kaum feminis ini menganggap bahwa aturan syariah diskriminatif dan tidak adil terhadap perempuan. Aturan terkait pakaian, larangan perempuan menjadi pemimpin, tanggungjawab keibuan, relasi suami isteri, perkawinan, perwalian, nusyuz, ketentuan wali, dan lainnya dianggap diskrimantif & tidak adil. Islam juga dianggap bias patriarkis bahkan banyak ayat dan hadits dituduh bermuatan misogynist (membenci wanita). Karenanya kaum feminis berpendapat perlu reinterpretasi (penafsiran ulang) dan rekonstruksi (ijtihad ulang) atas hal tersebut.

IMG_1759

Namun Ir. Dedeh Wahidah Achmad dalam pemaparannya menjelaskan bahwa ijtihad gender yang dilakukan kaum feminis bukan ijtihad yang syar’i. Hal ini karena ijtihad adalah pengerahan segenap daya dan upaya dalam menggali hukum-hukum syariat dari dalil-dalil yang rinci. Sedangkan ijtihad yang dilakukan oleh kaum feminis bukan dilakukan oleh mujtahid tapi seseorang yang mengerahkan tenaga dan fikirannya dalam menggali hukum dari dalil syar’i, melakukan penetapan hukum terlebih dahulu baru kemudian mencari dalil-dalil. Ijtihad yang dilakukan tidak berdasar pada al-qur’an dan hadits tapi demokrasi, pluralisme, HAM, dan kesetaraan gender. Kesalahan lain ijtihad gender yaitu alqur’an dan hadits dijadikan sebagai legitimasi landasan demokrasi, pluralisme, HAM, dan kesetaraan gender. Adapun contoh penafsiran feminis-liberal meliputi perempuan boleh menjadi kepala keluarga, pemimpin pemerintahan, dan perempuan boleh menjadi imam jama’ah laki-laki. Sebuah pemahaman yang merusak perempuan dan generasi muslimah. KKG merupakan bagian dari strategi barat untuk menghancurkan perempuan, keluarga, dan generasi. Oleh karena itu kaum perempuan harus sadar bagaimana bahaya KKG & feminisme serta strategi Barat lainnya.

Sementara Ir. Elis Anisah membahas pula bagaimana upaya perempuan mengembalikan dirinya dalam naungan syariah. Banyak sekali kesulitan yang dialami untuk mengembalikan perempuan pada syariah Islam. Namun berbagai kesulitan itu harus diatasi dengan mental pejuang Islam, seperti bergeliat dalam dakwah, senantiasa menyadarkan umat akan syariah Islam, dan menjadi panutan bagi umat. Pengembalian perempuan pada syariah tidak cukup hanya individu-individu saja tapi perlu juga untuk bergerak secara kelompok. Kelompoknya pun harus yang mengikuti metode dakwah Rasulullah SAW dalam menegakkan Islam. itulah kongklusi dari langkah muballighoh hari ini. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*