Perancis kembali menunjukkan kebencian yang luar biasa terhadap Islam. Hanya karena memakai rok panjang seorang muslimah dilarang mengikuti pelajaran di kelas. Perancis menganggap rok panjang adalah simbol agama Islam.
Seperti yang diberikan situs Islammemo.cc, (29/4/2015), seorang siswi Muslimah berusia 15 tahun di Charleville-Mézières (utara Perancis) dilarang mengikuti pelajaran, karena siswi tersebut memakai rok hitam panjang yang dianggap sebagai simbol agama, seperti yang disampaikan pemerintah hari Selasa (28/4).
Kepala Pendidikan Daerah, Patrice Dotto mengatakan kepada AFP: “Siswi itu tidak diusir, namun ia diminta untuk pulang dan mengganti pakaiannya dengan pakaian biasa. Sementara ayah siswi itu menolak putrinya untuk kembali ke sekolah.”
Pemerintah setempat mengatakan dalam sebuah pernyataan: “Kadang-kadang memang sulit untuk membedakan antara apa yang dianggap sebagai simbol agama secara definitif atau provokatif, ketika masalahnya terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh para siswa yang dihubungkan dengan insiden lain yang lebih jelas kaitannya, misalnya mengenakan cadar yang harus ditindak tegas untuk menjamin penghormatan terhadap prinsip sekularisme.”
Menurut surat kabar lokal, Kepala Sekolah melarang siswi tersebut mengikuti pelajaran pada tanggal 16 dan 25 April, karena siswi itu memakai rok hitam panjang, yang oleh Kepala Sekolah dianggap sebagai simbol agama. Siswi yang biasanya pergi ke sekolah memakai cadar dan melepasnya sebelum masuk ke dalam sekolah, berkata bahwa rok yang dipakainya adalah biasa dan sederhana, serta tidak ada hubungannya dengan simbol-simbol agama sama sekali.”
Menurut sebuah Asosiasi kontar-Islamofobia di Perancis, yang mencatat sejumlah aksi kekerasan atau diskriminasi terhadap kaum Muslim, bahwa ada 130 kasus dimana siswi dilarang mengikuti pelajaran di Perancis pada tahun 2014, karena mereka memakai pakaian yang dianggapnya sebagai simbol-simbol agama.
Tindakan Perancis ini jelas menunjukkan kebusukan ide pluralisme dan sekulerisme yang bertentangan dengan Islam. Mengklaim menjaga kebebasan beragama, tapi melarang seorang muslim untuk menjalankan perintah agamanya dengan menutup aurat. (Bajuri)