Hizbut Tahrir Sarankan Pelaku Prostitusi Dirajam
JAKARTA – Hizbut Tahrir Indonesia menyarankan agar pelaku prostitusi, baik Pekerja Seks Komersial, pelanggan, dan mucikarinya dihukum rajam. Selain itu, identitas para pelaku itu pun perlu diungkapkan untuk memberikan sanksi soal.
Juru Bicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia Iffah Ainur Rochmah mengatakan, terdapat sejumlah terjadinya prostitusi di Jakarta ini. Faktor-faktor itu merupakan penentu seseorang melakukan praktik praktek prostitusi. (Baca: Biar Kapok Pengguna PSK Ditangkap dan Diungkap Identitasnya)
“Pertama, kemiskinan atau kurangnya lapangan kerja. Kedua, kurangnya pendidikan, khususnya pendidikan moral. Ketiga, kurangnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya,” ujarnya di Kantor DPP Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia, Crown Palace, Blok A23, Jalan Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2015).
Keempat, terangnya, kurangnya penegakan hukum terhadap para pelaku prostitusi tersebut. Membuat para pelaku prostitusi itu kerap mengulang perbuatan mesumnya.
“Berbeda dengan syariat Islam. Bagi yang melakukan zina atau prostitusi itu. Hukum di dunia adalah rajam atau cambuk seratus kali. Selain itu, identitas para pelaku pun diungkapkan untuk apa? Untuk sanksi sosial agar dia kapok dan orang tidak berani melakukan perbuatan itu,” terangnya.
Rochmah pun menjelaskan, terkait wacana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang ingin melokalisasi PSK itu bukanlah cara untuk mengatasi prostitusi yang marak di Jakarta ini.
“Sejak zaman Gubernur Ali Sadikin mewujudkan ide (lokalisasi PSK) itu, jumlah PSK dan mucikari di Kramat Tunggak malah bertambah dan dianggap terbesar se-Asia Tenggara. Lalu, tahun 1999, pas zaman Gubernur Sutiyoso baru di tutup,” paparnya.
Maka itu, tambah Rochmah, cara yang paling ampuh untuk mengantisipasi prostitusi itu dengan menerapakan syariat Islam. Dengan begitu, generasi muda pun akan dididik untuk menjunjung tinggi nilai agamanya sebagai pedoman hidupnya. []
sumber: http://metro.sindonews.com/read/1001562/170/hizbut-tahrir-sarankan-pelaku-prostitusi-dirajam-1431682961