Belum reda kecaman dari berbagai kalangan terkait rencana pembangunan gedung baru berbiaya trilunan rupiah dan sebelumnya subsidi mobil pribadi, DPR kembali menuai kontroversi dengan mengajukan peraturan tentang dana aspirasi hingga Rp20 miliar per anggota
Dengan jumlah anggota DPR 560 orang, maka anggaran yang akan dihabiskan mencapai lebih dari Rp11 triliun, setara dengan dana yang diperlukan untuk membangun lebih dari 30.000 sekolah.
Ini merupakan upaya kedua DPR untuk dana aspirasi, setelah gagal di periode 2004-2009, karena kecaman dan penolakan luas.
Menurut seorang anggota Panja, Dimyati Natakusumah, Dana Aspirasi ini diupayakan bisa masuk APBN tahun 2016.
“Ini dimaksudkan agar pembangunan lebih merata. Karena para kepala daerah tidak harus ke Jakarta melakukan lobi-lobi dengan pejabat atau para anggota DPR yang memegang anggaran,” katanya.
“Nantinya, menjadi tugas anggota DPR untuk turun ke daerah pemilihannya, mengusulkan pembangunan di sana. Jadi lebih efisien.”
Dimyati menegaskan para anggota DPR tak akan mempunyai akses langsung terhadap dana dan penggunaannya juga akan diawasi ketat.
Selama ini, setiap anggota DPR memperoleh dana penyerapan aspirasi, yang besarnya Rp31,5 juta per tiga bulan, atau Rp.10,5 juta per bulan. Artinya, jika dana aspirasi yang baru disetujui, maka setiap anggota DPR akan mendapatkan kenaikan dana lebih dari 150 kali lipat.
Dimyati Natakusumah -yang juga anggota Badan Urusan Rumah Tangga DPR dari fraksi PPP- para anggota DPR nantinya tidak akan mengelola langsung dana itu dan hanya akan mengusulkan pembangunan di daerah pemilihan masing-masing.
Penjatahan
Indikatornya tidak jelas, karena mengacu pada alokasi perorangan anggota DPR. Bukan misalnya berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, kepentingan daerah yang bersangkutan.
Yenny Sucipto
Sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi menyatakan dukungannya. Betapapun, ada sebagian kecil yang menyatakan penolakannya. Salah satunya, Budiman Sudjatmiko, mantan aktivis mahasiswa yang kini anggota DPR dari FPDIP.
“Buat saya, pertama-tama ini melampaui tugas dan fungsi DPR, dan mengintervensi kewenangan eksekutif,” katanya.
“Lebih-lebih, dana aspirasi bersifat penjatahan. Ada jatah dana sekian untuk setiap anggota DPR, harus digunakan. PAaahal setiap orang setiap daerah, prioritas persoalannya berbeda. Berbeda dengan misalnya program aspirasi, yang bisa diperjuangkan programnya, yang berbeda dari waktu ke waktu,” tegas Budiman.
Senada dengan itu, Yenny Sucipto -Sekretaris Jenderal Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran, Fitra- menyorot berbagai keganjilan dalam pengajuan dana aspirasi oleh DPR ini.
“Indikatornya tidak jelas, karena mengacu pada alokasi perorangan anggota DPR. Bukan misalnya berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, kepentingan daerah yang bersangkutan.”
“Nantinya, ini membuka ruang kongkalikong baru, antara pejabat pemda dengan anggota DPR.
“Argumentasi soal pemerataan juga tidak masuk akal. Dari 560 anggota DPR, lebih dari 300 berasal dari wilayah pemilihan di pulau Jawa. Jadi tetap pembangunan akan berpusat di Jawa.”
Mobilisasi Pileg 2019
Masalah lainnya, tambah Sekjen FITRA, Yenny Sucipto, Dana Aspirasi juga membuka kemungkinan politisasi untuk Pemilu 2019 nanti.
“Menurut kawan-kawan di DPR, rancangannya, untuk setiap program nanti disebutkan siapa anggota DPR yang berperan. Ini bisa dijadikan alat untuk mobilisasi dukungan bagi Pemilu 2019. Dan mempersulit para calon anggota DPR yang baru.”
Dengan kata lain, katanya, dana apresiasi ini bisa disalahgunakan dalam Pemilu 2019 menjadi dijadikan semacam ‘politik uang terselubung’ untuk mendapat suara pemilih.
Karena itu Yenny Sucipto menegaskan peraturan tentang dana aspirasi harus ditolak sepenuhnya. Bahkan, andaikan DPR dan pemerintah tetap meloloskannya, kata Yenny, FITRA akan menggugatnya secara hukum. (bbc, 12/6/2015)
Harus tolak… Cuma akal-akalan utk memperkaya diri & melanggengkan kekuasaan mereka.
Alasannya tdk masuk akal. Kalau alasannya utk untuk menampung aspirasi kan tdk perlu biaya mahal.
Waktu pulang kampung mereka ANGGOTA DPR bisa-kan jalan-jalan utk menampung aspirasi warga; Bisa mengundang warga kerumahnya; Bisa minta pejabat/aparat daerah utk mengundang tokoh masyarakat utk pertemuan/silaturahim di Aula Pemda; & Mereka juga punya link yaitu parpol sampai tingkat kecamatan, yg bisa sebagai kepanjangan tangan mereka utk menyerap aspirasi warga; parpol punya kader-kader yg bisa menyalurkan aspirasi warga melewati wakil mereka ANGGOTA DPR YG TERHORMAT.