Surat izin ekspor Kementerian Perdagangan sudah dikeluarkan.
Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Surat Perizinan Ekspor (SPE) bagi PT Freeport Indonesia. Dengan begitu, perusahaan tambang multinasional itu sudah mulaj bisa mengekspor konsentrat tambangnya.
“Sudah saya tanda tangani,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di kantornya, Jakarta, Kamis 30 Juli 2015.
Surat tersebut, menurut Rachmat, baru ditandatangani oleh dirinya kemarin. Setelah Kementerian Perdagangan melakukan kajian dan mempertimbankan rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Seperti yang diketahui, berdasarkan rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM beberapa waktu lalu. Kuota ekspor yang diberikan kepada Freeport sebesar 775 ribu ton konsentrat selama periode akhir Juli 2015 hingga akhir Januari 2016.
Perusahaan ini akan mengapalkan konsentratnya, setelah mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan.
“Kami mengharapkan secepatnya. (Kalau bisa), minggu depan. Estimasi ekspor pertama sebanyak 20-30 ribu ton,” kata Presiden Direktur Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, kemarin. (viva.co.id, 30/7/2015)