Pengadilan Militer Mendapatkan Persetujuan Mahkamah Agung 

pengadilan PakistanMahkamah Agung (MA) pada hari Rabu dalam putusan mayoritas menyetujui pembentukan pengadilan militer di Pakistan. Petisi yang menantang amandemen ke-21 ditolak dengan suara mayoritas 11-6 suara dari 17 anggota Mahkamah Agung. Hakim Agung Nasirul Mulk dan Justice Dost Muhammad mengumumkan putusan itu. Dalam pemungutan dengan suara mayoritas 14-3, petisi yang menentang amandemen ke-18 juga ditolak. Para hakim memberikan tujuh pendapat dan dua catatan tambahan atas putusan itu. Penilaian itu akan diumumkan oleh pengadilan penuh yang dipimpin oleh Hakim Agung Nasirul Mulk di Ruang Sidang No. 1 Gedung Mahkamah Agung. Kantor MA telah mengeluarkan daftar tambahan atas pengumuman putusan itu. Mantan Presiden Asosiasi Mahkamah Agung Kamran Murtaza mengatakan, “Sangat mengecewakan vonis oleh pengadilan tertinggi. Pengadilan hanya menjunjung tinggi doktrin keharusan. Kami akan mengajukan permohonan review terhadap penilaian ini.”

Kamran Murtaza dan Asma Jehangir pada awal tahun ini mengajukan petisi terhadap pembentukan pengadilan militer atas nama SCBA. Parlemen meloloskan Amandemen ke-21 dan UU Angkatan Darat Pakistan tahun 1952, untuk mendirikan pengadilan khusus setelah terjadinya pembantaian di Sekolah Umum Angkatan Darat, Peshawar, pada tahun lalu. Pengadilan tentang Perubahan Amandemen ke 21 serta ke-18 akan menjadi putusan besar yang terakhir oleh Hakim Ketua Nasirul Mulk karena dia akan pensiun pada tanggal 16 Agustus. Selama sidang yang panjangnya lima bulan mengenai tantangan atas amandemen ke-18 dan ke-21 dirangkum oleh Mahkamah Agung pada tanggal 26 Juni.

Komentar:

Tentara Pakistan menjalankan negara. Sistem politik dan hukum secara efektif adalah alat-alat yang berada di tangan petinggi militer untuk menghasut kebijakan represif terhadap rakyat Pakistan seperti menutup-nutupi semua orang yang hilang di Pakistan. Jumlah amandemen konstitusi terbaru adalah bukti, bahwa parlemen dan peradilan tunduk pada ketentuan kepemimpinan militer.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*