Human Rights Watch memberikan kritik yang pedas pada hari Rabu di Mesir atas UU anti-terorisme yang baru, dan mengatakan langkah tersebut memiliki definisi yang terlalu luas tentang apa yang dianggap merupakan aksi teroris dan menjadikan Mesir terbuka atas hukuman yang berat untuk hal-hal yang mungkin merupakan pembangkangan sipil.
Dengan UU yang baru ini, Presiden Mesir telah mengambil langkah besar menuju penerapan keadaan darurat yang permanen sebagai hukum negara, kata Wakil Direktur HRW untuk wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara Nadim Houry kata.
Houry mengatakan bahwa sementara Mesir menghadapi perlawanan yang serius, pemerintah seharusnya tidak memberangus hak-hak dasar, membatasi perbedaan pendapat dan menggunakan label terorisme sebagai cara untuk menyerang lawan-lawannya.
Amerika Serikat mengatakan hari Selasa bahwa mereka mendukung Mesir dalam memerangi terorisme, tetapi juga mengangkat pertanyaan tentang undang-undang baru tersebut.
Kami prihatin bahwa beberapa tindakan UU anti-terorisme yang baru, bisa memiliki dampak yang merugikan dan signifikan pada hak asasi manusia dan kebebasan fundamental, termasuk proses pengamanan yang layak, kebebasan berserikat, dan kebebasan berekspresi, kata juru bicara Departemen Luar Negeri, John Kirby. (voanews.com, 19/8/2015)