HTI Press, Cilacap. Penerapan syariat Islam di Nusantara memiliki realitas empirik dan bukan ahistoris. Perjuangan penegakan syariat Islam di Nusantara juga mempunyai fakta sejarah. Demikian ungkap Imaduddin dalam acara Halqah Islam dan Peradaban, Ahad (27/9) di Masjid Agung Daarussalaam Cilacap.
Terdapat fakta sejarah dari mulai masuknya Islam ke Nusantara, berdirinya kesultanan di Nusantara yang menerapkan syariat Islam, hingga reaksi ummat Islam di Nusantara atas memburuknya kondisi kekhilafahan Utsmani hingga kernutuhannya.
Mengenai bukti penerapan syariat Islam di Nusantara, Imaduddin mencontohkan adanya pelaksanaan hukuman potong tangan bagi pencuri oleh Sultan Ageng Tirtayasa (1651-1680).
Adapun menjelang dan pasca runtuhnya kekhilafan Utsmani sebagai institusi yang menerapkan syariat Islam, tokoh – tokoh Islam termasuk di Nusantara berupaya untuk mengembalikan kekhilafan Islam itu. Mereka menyelenggarakan kongres Dunia Islam.
Pada bagian akhir pemaparannya ust. Imaduddin menegaskan bahwa penerapan syariat Islam di Nusantara memiliki realitas empirik dan bukan ahistoris. Maka ketika para tokoh-tokoh Islam pendahulu kita belum berhasil mencapai apa yang mereka memperjuangkan, maka kita tidak boleh meninggalkan perjuangan mereka ketika mereka sudah tiada. Tapi kita seharusnya melanjutkannya untuk menegakkan syariat Islam. []MI Cilacap/kafi