Tidak boleh terjadi ikhtilath (campur baur) pria dan wanita di ruang pesta pernikahan baik apakah aurat terbuka ataupun tidak. Jika aurat para wanita terbuka maka keharamannya lebih keras lagi.
Tidak boleh pengantin pria masuk ke ruang wanita untuk duduk bersama pengantin wanitanya selama para wanita asing darinya (bukan mahram pengantin pria) ada di ruang tersebut hingga seandainya meskipun pengantin pria memberitahu para wanita sebelum ia masuk agar para wanita menutup diri mereka dan tidak mendekat pelaminan, akan tetapi yang mendekat hanya mahram pengantin pria… Selama semua wanita asing di ruang tersebut di tempat-tempat duduk mereka dan menyaksikan pengantin pria itu, yakni para wanita itu ada di ruang tersebut, maka tidak boleh.
Boleh pengantin pria masuk dan duduk bersama pengantin wanita di ruang pesta jika dikhususkan waktu untuk mahram pengantin pria saja, di mana di ruang tersebut para saat pengantin pria masuk dan selama dia duduk bersama pengantin wanita, di situ tidak ada selain mahram pengantin pria, kemudian setelah itu dia keluar dan para wanita masuk ke ruang tersebut setelah pengantin pria keluar.
sumber : #اختلاط الرجال والنساء في صالات #الأفراح ))
مقتطف من جواب سؤال: دخول #العريس صالة #النساء
لقراءة الجواب كاملا◄http://on.fb.me/1OaaKGl