Ustadz, mohon dijelaskan apakah Khilafah itu?
Jawab :
Khilafah merupakan bagian dari ajaran Islam yang dalam istilah modern disebut dengan negara Islam (ad daulah al islamiyyah) atau sistem pemerintahan Islam (nizham al hukm fi al Islam). Dalam istilah para fuqaha terdahulu, Khilafah disebut juga dengan istilah Imamah atau Darul Islam. (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 8/407).
Definisi Khilafah adalah :
اَلْخِلاَفَةُ هِيَ رِئَاسَةٌ عَامَّةٌ لِلْمُسْلِمِيْنَ جَمِيْعاً فِي الدُّنْيَا لإِقَامَةِ أَحْكَامِ الشَّرْعِ الإِسْلاَمِيِّ، وَحَمْلِ الدَّعْوَةِ الإِسْلاَمِيَّةِ إِلَى الْعَالَمِ
“Kepemimpinan umum bagi kaum muslimin seluruhnya di dunia untuk menerapkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.” (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 2/13).
Berdasarkan definisi tersebut, Khilafah mempunyai 3 (tiga) tugas pokok yang tak dapat terlaksana secara sempurna kecuali dengan adanya Khilafah, yaitu; pertama, mempersatukan umat Islam di seluruh dunia di bawah satu pemimpin dan satu negara. Kedua, menerapkan hukum-hukum syariah Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam segala bidang kehidupan. Ketiga, mengemban (menyebarkan) dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan jihad fi sabilillah.
Tugas pokok pertama, yakni mempersatukan umat Islam seluruh dunia di bawah satu pemimpin dan satu negara, adalah suatu kewajiban syar’i atas umat Islam. Dalilnya antara lain sabda Rasulullah SAW :
إِذَا بُوْيِعَ لِخَلِيْفَتَيْنِ فَاقْتُلُواْ الآخِرَ مِنْهُمَا
”Jika dibaiat (diangkat) dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (HR Muslim, no 1853). Dalil lainnya adalah Ijma’ Shahabat (konsensus para sahabat Nabi SAW) yang terwujud saat para sahabat Nabi SAW dari Muhajirin dan Anshar bermusyawarah di Saqifah Bani Saidah untuk memilih khalifah setelah wafatnya Nabi SAW. Saat itu ada usulan dari Anshar, agar diangkat saja dua pemimpin, satu untuk Anshar dan satu untuk Muhajirin. Tapi Abu Bakar Shiddiq membantah dengan berkata :
أنه لا يحل أن يكون للمسلمين أميران
”Sesungguhnya tidak halal kaum muslimin mempunyai dua orang pemimpin.” (HR Al Baihaqi, Sunan Baihaqi, 8/145). Perkataan Abu Bakar Shiddiq itu didengar oleh para shahabat dan tak ada seorang shahabat pun yang mengingkarinya. (Mahmud Abdul Majid Al Khalidi, Qawa’id Nizham Al Hukm fil Islam, hlm. 316).
Tugas pokok kedua, yaitu penerapan Syariah Islam secara menyeluruh (kaffah), juga merupakan kewajian syar’i atas umat, sesuai firman Allah SWT :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
”Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan (kaffah), dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS Al Baqarah [2] : 208). Bahkan Islam dengan tegas mengharamkan penerapan Syariah secara parsial, misalnya hanya menjalankan rukun Islam saja, seraya mengabaikan hukum-hukum Islam lainnya. (lihat QS Al Baqarah [2] : 85).
Tugas pokok ketiga, yaitu mengemban dakwah Islam ke segala penjuru dunia dengan jihad, juga kewajiban syar’i atas umat Islam. Dalilnya adalah ayat-ayat yang mewajibkan jihad (misalnya QS At Taubah [9] : 29) yang pengamalannya telah dicontohkan Rasulullah SAW dengan melakukan berbagai futuhat (penaklukan) baik ke Jazirah Arab maupun keluar Jazirah Arab semata-mata untuk menyebarluaskan Islam. (Taqiyuddin An Nabhani, Ad Daulah Al Islamiyyah, hlm. 155).
Khilafah itu sendiri adalah wajib hukumnya atas umat Islam. Dalilnya antara lain sabda Nabi SAW :
وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
”Dan barangsiapa yang mati sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada Khalifah), maka matinya adalah mati jahiliyah.” (HR Muslim, no 1851). Dalil lainnya adalah Ijma’ Shahabat, yang terwujud saat para sahabat Nabi SAW dari Muhajirin dan Anshar bermusyawarah untuk mengangkat khalifah setelah wafatnya Nabi SAW. Saat itu para sahabat menunda pemakaman jenazah Nabi SAW, padahal memakamkan jenazah itu hukumnya wajib. Maka mengangkat khalifah hukumnya pasti wajib, bahkan lebih wajib daripada menguburkan jenazah Nabi SAW. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 2/16).
Para ulama telah sepakat mengenai wajibnya Khilafah, termasuk para imam mazhab yang empat. Syaikh Abdurrahman Al Jaziri telah menegaskan :
إِتَّفَقَ اْلأَئِمَّةُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالىَ عَلىَ أَنَّ اْلإِمَامَةَ فَرْضٌ
”Telah sepakat para imam [yang empat, yaitu Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad] bahwa Imamah (Khilafah) adalah fardhu.” (Abdurrahman Al Jaziri, Al Fiqh ‘Ala Al Mazhahib Al Arba’ah, 5/416). Wallahu a’lam.[]