Pemerintah Kembali Langgar UU Demi Freeport, Kedaulatan Negara Dipertanyakan

Menanggapi keputusan pemerintah untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga per 25 Januari 2016 nanti, pengamat ekonomi Muhammad Ishak mempertanyakan kemandirian alias kemerdekaan negara. “Kalau begini, apakah pemerintah negara ini masih bisa dikatakan mandiri alias merdeka?” tanyanya secara tertulis kepada mediaumat.com, Sabtu (23/1).

Pasalnya, betapa mudahnya aturan di negara ini diubah-ubah demi mengikuti kepentingan investor asing seperti PT Freeport. Berdasarkan catatan Ishak, jika perpanjangan itu kembali dilakukan maka sudah empat kali izin ekspor PT Freeport diperpanjang.

Padahal dalam UU Minerba 2009 dan Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan dari UU itu, peningkatan nilai tambah di dalam negeri harus dilakukan sebelum diekspor. “Semestinya aturan itu mengikat pemerintah dan seluruh perusahaan tambang,” tegasnya.

Namun, perusahaan tambang raksasa terlihat tidak serius, karena secara ekonomi membangun pemurnian di dalam negeri kurang menguntungkan dibandingkan dengan mengekspor konsentrat.

Celakanya lagi, pemerintah juga tidak tegas melaksanakan aturan tersebut dengan berbagai alasan. Peraturan demi peraturan pun diubah untuk menyesuaikan dengan kondisi investor khususnya PT Freeport. Salah satunya, terus memperpanjang ekspor meski pembangunan smelter oleh perusahaan itu tidak mengalami kemajuan signifikan. Jadinya, peraturan mengikuti pihak yang seharusnya diatur.

“Walhasil, perpanjangan demi perpanjangan ini menunjukkan pemerintah lebih tunduk pada kepentingan Freeport dibandingkan kepentingan untuk memajukan ekonomi negara ini.” pungkasnya.[] Joko Prasetyo

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*