Ini Poin Revisi UU Antiterorisme yang Diusulkan Pemerintah

Presiden Joko Widodo telah memutuskan memilih revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindang Pidana Terorisme dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya aksi terorisme.

Revisi UU itu diharapkan selesai tahun ini. Lalu, apa saja usulan yang dipertimbangkan masuk dalam revisi UU Antiterorisme itu?

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan, fungsi pencegahan akan ditingkatkan dengan diperluasnya kewenangan penindakan.

Kepolisian akan diberikan kewenangan melakukan penahanan sementara dalam jangka waktu yang lebih lama untuk memeriksa terduga teroris.

Penahanan sementara itu diusulkan dapat berlangsung sekitar dua pekan. Terduga teroris akan dibebaskan jika tidak terbukti terlibat atau akan melakukan aksi terorisme.

Yasonna melanjutkan, ada juga usulan mencabut kewarganegaraan bagi WNI yang berperang untuk kepentingan negara lain, atau kepentingan organisasi radikal di luar negeri.

“Karena terorisme adalah kejahatan global. Memang ada usulan kalau masuk (kembali ke Indonesia setelah berperang untuk kepentingan negara lain atau organisasi radikal) dikasih alat, tapi saya kira lebih bagus paspornya yang kita cabut,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, muncul juga usulan mengenai penetapan barang bukti untuk menindak terduga teroris tidak lagi harus seizin ketua pengadilan negeri tetapi cukup dengan seizin hakim pengadilan.

Cara ini dianggap akan mengoptimalkan pencegahan aksi terorisme.

“Asas praduga tak bersalah tetap akan kita jaga,” ucap Yasonna.

Pemerintah berharap revisi UU Antiterorisme ini selesai pada 2016. Peraturan baru yang dimuat dalam revisi UU tersebut tidak berlaku surut. (kompas.com, 21/1/2016)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*