MUI mengeluarkan pernyataan resmi terkait Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Organisasi itu dinilai telah mencampuradukkan ajaran agama. “Mereka meramu tiga agama. Ada bukunya,” ujar Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI, Utang Ranuwijaya, dalam pernyataan resminya. Ia juga menyatakan pengikut Gafatar juga meyakini adanya nabi setelah Nabi Muhammad. Sosok nabi yang dianggap telah memperoleh wahyu dari Tuhan adalah Ahmad Musadeq. (Detikcom, 2/2).
Komentar : Ajaran Gafatar jelas merupakan aliran sesat, sesuai 10 kriteria MUI. Maraknya aliran sesat di negeri ini adalah karena sekularisme, kebebadan dan HAM. Saatnya semua segera segera dicampakkan. Untuk itu perlu diterapkan syariah di bawah sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah, niscaya Islam dan umatnya akan terlindungi dari bahaya aliran sesat.
Berikut 10 Kriteria Aliran Sesat yang dikeluarkan MUI
1. Mengingkari rukun iman (Iman kepada Allah, Malaikat, Kitab Suci, Rasul, Hari Akhir, Qadla dan Qadar) dan rukun Islam (Mengucapkan 2 kalimat syahadah, sholat 5 waktu, puasa, zakat, dan Haji).
2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah).
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.
5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7. Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir.
9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah.
10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i.