Kelompok hak asasi manusia mengatakan, polisi Prancis telah melakukan operasi penggerebekan yang kasar dan diskriminatif serta menerapkan tahanan rumah, bagi umat Islam. Langkah-langkah tersebut dilakukan di bawah undang-undang darurat yang disahkan pascaserangan Paris 14 November lalu.
Seperti dilansir laman Aljazirah, Kamis (4/2), Human Rights Watch (HRW) dan Amnesty International melaporkan adanya kekerasan fisik dan psikologis yang dilakukan polisi Prancis saat menggerebek sasaran Muslim. Mereka menargetkan tak hanya orang dewasa namun juga anak-anak dan orang tua.
Pada Rabu (3/2), HRW dan Amnesty mengeluarkan hasil penyelidikan terpisah terkait kasus ini. Laporan menunjukkan adanya penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat yang mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia, termasuk tindakan kekerasan.
Target mengatakan, polisi menerobos masuk rumah, restoran atau masjid. Dalam operasi penggerebekan tersebut menurut saksi, polisi memecahkan barang-barang milik warga, melemparkan Alquran ke lantai. Hal itu bahkan membuat banyak anak-anak ketakutan dan beberapa warga Muslim dibatasi geraknya sehingga mereka terpaksa kehilangan pekerjaan dan pendapatan selain juga menderita secara fisik. (republika.co.id, 4/2/2016)