Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung telah dimulai. Acara ground breaking dilakukan oleh Presiden Jokowi di Walini, Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat pada 21 Januari 2016.
Banyak Kejanggalan
Manajer Kebijakan Walhi Munhur Satyahaprabu, seperti dikutip Kompas.com (5/2/2016), menilai proses pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung janggal. Menurut dia, proyek ini tidak direncanakan dengan matang.
Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tidak tercantum dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Jokowi. Itu menunjukkan, secara perencanaan proyek itu tidak direncanakan dari awal.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung dinilai menyalahi UU Tata Ruang. Dalam UU Tata Ruang, penyesuaian tata ruang baru bisa dilakukan dengan tujuan mencegah bencana atau perlindungan lingkungan, bukan untuk penyesuaian proyek. Kalau untuk penyesuaian proyek berarti melanggar UU. Di dalam UU Tata Ruang pasal 70, pembangunan yang bertentangan dengan tata ruang adalah tindakan pidana.
Namun, proyek kereta cepat diistimewakan. Proyek tetap jalan meski belum ada dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Dalam Sidang Komisi Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, Selasa (19/1/2016) di Jakarta, sejumlah perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota mengatakan, trase kereta api cepat belum masuk dalam rencana tata ruang wilayah masing-masing. Padahal syarat utama izin lingkungan adalah kegiatan itu berada di lokasi sesuai dengan peruntukannya.
Amdal proyek kereta cepat hingga semalam sebelum grounbreaking masih banyak masalah. Direktur Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) Widodo Sembodo mengatakan kajian Amdal masih banyak kekurangan (Kompas.com, 20/1).
Data Amdal proyek kereta cepat disiapkan dalam hitungan minggu. Selama ini, idealnya penelitian Amdal dilakukan selama setahun atau paling cepat 6 bulan. Kesimpulan penelitian Amdal pun diragukan. Karena itu keabsahan Amdal kereta cepat tetap patut dipertanyakan.
Kejanggalan paling jelas, proyek ini tetap jalan meski belum ada izin usaha dan izin perhubungan dari Kemenhub sebagai syarat membangun transportasi kereta api. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2013, untuk izin itu setidaknya harus memenuhi beberapa syarat. Namun, syarat-syarat itu belum terpenuhi. Menurut Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko, izin yang diberikan baru 5 km dari rencana sepanjang 150 km (Kompas.com, 26/1/2016).
Tidak Didanai APBN?
Meski menabrak berbagai aturan dan UU, proyek kereta cepat itu tetap melenggang. Mengapa PT KCIC sedemikian yakin menjalankan proyek tersebut? Jawabannya, karena proyek itu adalah titah Presiden Jokowi.
Sahala Lumban Gaol, Staf Khusus Menteri BUMN, menjelaskan, proyek kereta cepat merupakan penugasan Presiden Jokowi ke BUMN. Dibentuklah konsorsium BUMN, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), yang terdiri dari empat BUMN: Wijaya Karya, KAI, PTPN VIII dan Jasa Marga. PSBI menggandeng konsorsium BUMN China yang dikomandoi oleh China Railway Corporation (Kompas.com, 5/2/2016).
Karena merupakan titah Presiden, proyek kereta cepat harus berhasil, tak peduli bagaimanapun. Meski banyak dikritik sejak awal serta melabrak peraturan dan UU, proyek itu tetap jalan. Bahkan meski ibaratnya belum mendapat izin atau seperti “IMB”-nya, pembangunannya tetap jalan. Hal itu sangat berbeda jika seseorang atau perusahaan membangun bangunan sementara IMB-nya belum ada, pasti disegel bahkan dirobohkan. Begitu istimewanya, tanpa “IMB” sekalipun, proyek kereta cepat ini jalan terus dan dijamin tetap jalan oleh Pemerintah.
Proyek ini selalu dikatakan sebagai bussines to bussines, tidak ada dana dari APBN sama sekali. Namun, nantinya bisa saja dengan sedikit sulap, proyek itu hakikatnya didanai APBN. Sulap itu dilakukan dengan alokasi PMN (penyertaan modal negara) di dalam APBNP 2016 yang nanti diajukan. Sederhanya, proyek itu ditalangi lebih dulu oleh keempat BUMN itu, dan akan diganti melalui APBNP dengan istilah penyertaan modal negara (PMN).
Dijajah China
Proyek senilai US$ 5,5 miliar atau Rp 76,4 triliun (kurs 13.900) itu mayoritas dananya berasal dari utang dari China Development Bank (CDB) yaitu 75% (Rp 57 triliun). Utang itu, 63% dalam US$ dengan bunga 2% pertahun dan 37% dalam mata uang Renmimbi dengan bunga 3,64% pertahun. Jangka waktu pengembalian utang hingga 40 tahun dengan tenggang waktu 10 tahun. Sebesar 25% dana proyek berasal dari modal PT KCIC, terdiri dari Rp 15 triliun dari PSBI dan 10 triliun dari China Corporation.
PT KCIC mendapat konsesi 50 tahun. Selama 50 tahun itu, keuntungan akan dibagi 60% untuk PSBI dan 40% untuk China Corporation. China juga akan mendapat pengembalian dari utang dua kali lipatnya. Jika diasumsikan bunganya 2% pertahun, dengan waktu pengembalian 50 tahun, maka pengembaliannya akan dua kali lipat, yakni sekitar Rp 114 triliun.
Bahaya lainnya, seandainya PT KCIC gagal membayar utang, maka keempat BUMN yang menjadi jaminan utang itu bisa diambil-alih oleh CDB. Jika itu terjadi, aset milik rakyat akan dikuasai China.
Ini adalah bagian dari gelombang penjajahan ekonomi China, Kapitalisme dari Timur. Kapitalisme Timur itu sama dengan Kapitalisme Barat. Caranya sama, dengan utang. Tujuannya juga sama, untuk menghisap sumberdaya negeri ini, bahkan lebih. Jika Kapitalisme Barat biasanya hanya memberikan utang dan mensyaratkan tenaga ahli ikut di dalamnya, Kapitalisme Timur (China) lebih dari itu. China mensyaratkan bahan, teknologi dan segalanya dari China, termasuk tenaga kerjanya. Itu masih ditambah lagi dengan bunga utang.
Campur tangan ekonomi China ini merupakan bagian dari kerjasama Indonesia-China yang ditandatangani tahun lalu. Melalui China Development Bank (CDB) dan Industrial and Commercial Bank of China (ICBC), Pemerintah China berkomitmen memberikan utang US$ 50 miliar atau setara Rp 700 triliun (US$ 1= Rp 14 ribu). Utang itu untuk pembangunan infrastruktur nasional seperti pembangkit listrik, bandara, pelabuhan, kereta cepat dan kereta api ringan (LRT-Light Rail Transit).
Sama dengan Kapitalisme Barat, penjajahan oleh Kapitalisme Timur, di antaranya melalui utang, tidak bisa berjalan kecuali ada penguasa yang sangat pro investasi China. Disadari atau tidak, penguasa seperti itu menjadi proxy (bahasa lainnya komprador [kaki-tangan]) yang menjalankan kepentingan penjajahan ekonomi China.
Investasi China di negeri ini tak lepas dari strategi global China, yakni Silk Road Economic Belt (SERB) in Asia (Sabuk Ekonomi Jalur Sutra di Asia) dan Maritime Silk Road Point (MSRP) atau Titik Jalur Sutra Maritim. MSRP ditujukan untuk menguasai jalur perdagangan laut, yang salah satunya melalui Selat Malaka. Untuk itu China berusaha menguasai pendanaan pembangunan infrastruktur di negeri ini. Entah kebetulan atau bukan, ambisi Titik Jalur Sutra Maritim China itu selaras dengan proyek tol laut rezim Jokowi.
Akhiri Penjajahan!
Seperti Kapitalisme Barat, Kapitalisme Timur juga menjerat negara sasaran. Cara utamanya dengan utang. Kapitalisme Timur lebih ganas lagi. Pemberian utang mensyaratkan masuknya sebanyak mungkin bahan, teknologi, tenaga kerja ahli dan tenaga kasar dari China.
Penjajahan Kapitalisme Timur itu mendapat jalan lebar karena strategi pembangunan yang ditempuh rezim saat ini secara hakiki tidak berbeda dengan rezim-rezim sebelumnya. Berkedok investasi, Pemerintah terus menumpuk utang yang bisa menenggelamkan negeri ini.Kemandirian negeri ini tergadai karena komitmen utang mensyaratkan berbagai hal yang menguntungkan pemberi utang, namun merugikan negara pengutang dan rakyatnya. Apalagi semua utang itu disertai riba yang jelas diharamkan oleh syariah.
Penjajahan oleh Kapitalisme Timur dilakukan atas sektor-sektor yang selama ini belum disentuh oleh Kapitalisme Barat. Alhasil, lengkaplah penjajahan atas negeri ini. Hampir tidak ada sektor yang luput dari penjajahan Kapitalisme Barat dan Timur.
Tentu, semua itu harus segera diakhiri. Sebab, semua itu menjadi jalan bagi kaum kafir untuk menguasai dan mengontrol kaum Muslim dan menghisap kekayaan alam dan sumberdaya yang mereka miliki. Allah SWT berfirman:
﴿وَلَن يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً﴾
Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai ksum Mukmin (TQS an-Nisa’ [4]: 141)
Tidak ada cara yang bisa ditempuh untuk membebaskan negeri ini dari penjajahan Kapitalisme Barat dan Timur kecuali dengan kembali menerapkan syariah Islam secara total dan menyeluruh di bawah sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Khilafah nantinya akan menjalankan sistem ekonomi Islam dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya dalam dan sumberdaya manusia negeri ini, termasuk menghindari berbagai perjanjian luar negeri yang bertentangan dengan Islam seperti utang ribawi. WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []
Komentar al-Islam:
Presiden Joko Widodo menutup puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2016 yang digelar di Lombok, Nusa Tenggara Barat, hari Selasa (9/2). Dalam sambutannya, Jokowi menanggapi pernyataan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia, Sugiono, terkait masalah reshuffle atau perombakan kabinet. “Jawaban saya dulu kalau ditanya (reshuffle), kan tidak mikir soal reshuffle. Nah, sekarang jawabannya lain, baru sedang mikir (reshuffle),” kata Jokowi (Viva.co.id, 9/2).
- Boleh jadi, reshuffle akan menyasar orang-orang yang dinilai tidak kooperartif dengan ambisi rezim Jokowi, termasuk dalam hal kereta cepat.
- Reshuffle (perombakan) kabinet bukan jawaban atas persoalan negeri ini. Sebab, akar masalah negeri ini adalah penerapan sekularisme dengan sistem kapitalisme dan demokrasinya.
- Solusi bagi negeri ini adalah dengan menerapkan syariah Islam secara total dan menyeluruh di bawah sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah.