Mengikuti Misa di Gereja Dengan Alasan Akademis Ilmiah, Bolehkah?

Tanya:

Ustadz, bolehkah mahasiswa muslim mengikuti ibadah misa Natal di gereja dengan alasan akademis ilmiah?

Jawab :

Haram hukumnya seorang muslim mengikuti atau menghadiri ibadah misa Natal di gereja walaupun untuk alasan akademis ilmiah. Alasan akademis ilmiah ini meskipun kelihatannya baik, tetapi sesungguhnya tetap tidak dapat menghalalkan sesuatu yang haram. Karena sesuatu yang haram dalam Islam itu hukumnya tetap haram walaupun dilakukan dengan niat untuk melakukan kebaikan. (As Sayyid bin Hamudah, An Nafa`is fi Ahkam Al Kana`is, hlm. 183; Yusuf Al Qaradhawi, Al Halal wa Al Haram fi Al Islam, hlm. 33).

Mengenai keharamannya, As Sayyid bin Hamudah dalam kitabnya An Nafa`is fi Ahkam Al Kana`is mengatakan,”Para ahli fiqih telah sepakat mengenai haramnya seorang muslim untuk memasuki tempat-tempat ibadah kaum kafir pada saat hari-hari raya mereka dan pada saat momentum-momentum keagamaan mereka.” (ittafaqa al fuqoha ‘ala tahriim dukhul al muslim ma’aabida al kuffar waqta a’yadihim wa munasabatihim al diiniyyah). (As Sayyid bin Hamudah, An Nafa`is fi Ahkam Al Kana`is, hlm. 183).

Dalil keharamannya adalah firman Allah SWT (yang artinya),”Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain.” (QS Al An’aam [6] : 68). Ayat ini telah mengharamkan seorang muslim untuk ikut serta pada suatu majelis dimana dia mempersaksikan kebatilan (musyahadah al bathil) dan mendengarkan kebatilan (istima’ al bathil) di dalamnya. Maka dari itu, haram hukumnya seorang muslim ikut serta dalam ibadah misa Natal di gereja, karena dalam ibadah di gereja itu dapat dipastikan seorang muslim akan menyaksikan dan mendengar hal-hal yang batil dalam pandangan Aqidah Islam, seperti ketuhanan Yesus, doktrin Trinitas, dsb. (As Sayyid bin Hamudah, An Nafa`is fi Ahkam Al Kana`is, hlm. 183).

Dalil lainnya adalah firman Allah SWT (yang artinya),” ”Dan [ciri-ciri hamba Allah adalah] tidak menghadiri/mempersaksikan kedustaan/kepalsuan.” (walladziina laa yasyhaduuna az zuur). (QS Al Furqaan [25] : 72). Imam Ibnul Qayyim meriwayatkan penafsiran Ibnu Abbas, Adh Dhahhak, dan lain-lain, bahwa yang dimaksud az zuur (kedustaan/kepalsuan) dalam ayat ini adalah hari raya orang-orang musyrik (‘iedul musyrikiin). Maka berdasarkan ayat itu, Imam Ibnul Qayyim mengharamkan seorang muslim untuk turut serta merayakan (mumaala`ah), menghadiri (hudhuur), atau memberi bantuan (musa`adah) pada hari-hari raya kaum kafir. (Imam Ibnul Qayyim, Ahkam Ahlidz Dzimmah, 2/156).

Berdasarkan dua dalil atas, dan dalil-dalil lain yang semisalnya, haram hukumnya seorang muslim mengikuti atau menghadiri ibadah misa Natal di gereja. Di sini perlu ditegaskan supaya tidak ada kerancuan, bahwa sungguh tidak ada khilafiyah di kalangan fuqaha dalam masalah ini, yaitu haramnya seorang muslim untuk memasuki tempat-tempat ibadah kaum kafir pada saat hari-hari raya mereka dan pada saat momentum-momentum keagamaan mereka. Semua fuqaha sepakat mengharamkan. Yang ada khilafiyah adalah hukum masuknya seorang muslim ke dalam gereja di luar konteks hari raya atau momentum keagamaan Kristiani, misalnya untuk duduk-duduk, istirahat, mengamati bangunannya, dsb. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 38/155; Imam Al Qarafi, Al Dzakhiirah, 12/35; Imam Qurthubi, Al Jami’ li Ahkam Al Qur`an, 13/54; Imam Ibnu Hajar Al Haitami, Al Fatawa Al Kubra, 2/485; Imam Ibnul Qayyim, Ahkam Ahlidz Dzimmah, 2/722).

Adapun mengapa alasan akademis ilmiah dalam hal ini tidak dapat diterima, karena dalam Islam terdapat kaidah-kaidah syariah yang tegas mengenai halal-haram. Di antaranya kaidah “an niyyat al hasanah laa tubarrir al haram” (niat yang baik tidak dapat membenarkan yang haram). Demikian juga kaidah “al ghaayah laa tubarrir al waasithah” (tujuan tidak dapat membenarkan segala macam cara). (Yusuf Al Qaradhawi, Al Halal wa Al Haram fi Al Islam, hlm. 33; Taqiyuddin An Nabhani, Muqadimah Ad Dustur, 2/181).

Dengan demikian, jelaslah bahwa alasan akademis ilmiah tidak dapat diterima sebagai justifikasi untuk membenarkan aktivitas mahasiswa muslim mengikuti ibadah misa Natal di gereja. Wallahu a’lam. (Ustadz Siddiq al Jawie)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*