Draf RUU Terorisme, Memproduksi dan Melegalkan Kemungkaran

terorismHTI Press, Jakarta. Draf revisi UU Terorisme yang kini tengah digodog Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dinilai Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rokhmat S Labib memproduksi dan melegalkan kemungkaran.

“Draft RUU Antiterorisme yang sarat kezhaliman merupakan kemungkaran.  Bahkan bisa memproduksi kemungkaran, dan melegalkan kemungkaran.  Semua narasi adalah narasi tunggal,” ujarnya dalam pertemuan sejumlah tokoh ormas Islam, Jum’at (18/3) di Kantor DPP HTI, Jakarta Selatan.

Rokhmat pun mengajak para tokoh yang hadir untuk mencegahnya dengan sekuat kemampuan. “Kemungkaran mesti dicegah, baik dengan tangan, lisan dan hati. Kita minimal dengan lisan,” ujarnya.

Rokhmat menegaskan bukan berhasil atau gagalnya kemungkaran itu dicegah tetapi apakah kaum Muslimin melakukan nahyi munkar itu atau tidak. Ia pun mencontohkan, Nabi Musa AS yang tetap mendatangi Fir’aun, padahal Allah SWT tahu persis Fir’aun tidak bisa dinasihati. Sehingga tidak ada alasan bagi Fir’aun untuk mengatakan belum tahu atau belum ada yang menasihati ketika Allah SWT mengazabnya.

“Misal, dalam kasus Siyono, maka jika tidak ada yang menasihati kepolisian, mereka akan punya hujjah kepada Allah bahwa para ustadz tidak ada yang menasihati mereka. Jangan sampai ada UU yang melegalkan membunuh seorang Muslim dengan dugaan teroris,” ujar Rokhmat.

Dalam pertemuan para tokoh ormas Islam tersebut hadir juga tokoh-tokoh dari Tim Pengacara Muslim (TPM); PP Al Ittihadiyah; Syarikat Islam; Jamaah Ansharu Syariah; Muhammadiyah; dan Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS).

Di akhir sesi, semua tokoh sepakat bahwa revisi UU tersebut bukan ditujukan untuk kelompok tertentu, melainkan membidik Islam dan pengembannya.  Hal ini merupakan persoalan umat Islam keseluruhan.  Adanya pasal penyadapan dan deradikalisasi bagi tersangka, terdakwa, narapidana, mantan narapidana, keluarga, orang tertentu yang diduga akan melakukan tindak terorisme akan melahirkan tindakan represif yang melebihi Orde Baru.[]LF Pusat

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*