Ribuan orang di Dili, ibu kota Timor Leste, turun ke jalan melakukan unjuk rasa pada 22-23 Maret 2016 menuntut perundingan ulang antara Timor Leste dan Australia terkait dengan batas Laut Timor dan pengelolaan bersama sumber daya alam di laut.
Unjuk rasa ribuan warga Timor Leste, antara lain pegawai negeri sipil, membuat pemerintahan di negara tersebut lumpuh total.
Unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan warga Timor Leste digelar di depan kantor Kedutaan Besar Australia di Dili. Massa menuntut dilakukan perundingan ulang terkait dengan pengelolaan dan batas laut dengan Australia yang dinilai sangat merugikan Timor Leste.
Intinya, para demonstran menuntut adanya perundingan ulang terkait dengan batas wilayah kelautan (Laut Timor) dengan pihak Australia. “Gerakan massa ini kami lakukan sebagai bagian untuk mendukung upaya diplomasi yang saat ini tengah dilakukan pemerintah Timor Leste yang diwakili Xanana Gusmão,” ujar Pelaksana Harian ACBN Nuno Corvelo Lolaran melalui rilis yang diterima Tempo, Rabu, 23 Maret 2016.
Baca juga: Timor Leste Bergolak, 1.200 Personil TNI Siaga di Perbatasan
Xanana, menurut Nuno, sedang berkunjung ke Afganistan untuk mengikuti Konferensi Negara-Negara Miskin. Garis batas wilayah kelautan Australia di Laut Timor dinilai pendemo terlalu masuk area kelautan Timor Leste atau tidak sesuai dengan hukum internasional terkait dengan batas laut territorial. Artinya, Australia telah mengekspansi atau mengokupasi wilayah kelautan Timor Leste.
Sebagaimana diketahui, Perjanjian Laut Timor antara Timur Leste dan Australia ditandatangani pada 20 Mei 2002 (hari restorasi kemerdekaan Timor Leste). Inti perjanjian itu adalah menyepakati eksplorasi minyak bumi secara bersama di Laut Timor oleh kedua negara.
Wakil penandatangan pada saat itu adalah John Howard (Australia) dan Mari Alkatiri (Timor Leste). Perjanjian ini mulai diberlakukan pada 2 April 2003 setelah adanya pertukaran nota diplomatik, terhitung sejak 20 Mei 2002.
Perjanjian Laut Timor memiliki masa berlaku 30 tahun sejak tanggal penandatanganan dengan ketentuan perbatasan dasar laut kedua negara memiliki ketetapan yang jelas. Namun, dalam Perjanjian Maritim Laut Timor pada 2007, masa berlaku perjanjian ini diperpanjang hingga 2057.
Perjanjian tersebut belum terkait dengan perjanjian teritorial wilayah kelautan kedua negara. Perjanjian ini disahkan untuk menggantikan Perjanjian Celah Timor yang ditandatangani Australia dan Indonesia pada 11 Desember 1989. Perjanjian tersebut tidak lagi berlaku setelah Timor Leste merdeka dari Indonesia.
Meskipun sedikit berbeda, Perjanjian Laut Timor menempatkan Timor Leste pada posisi yang sama dengan Indonesia dalam Perjanjian Celah Timor.(tempo.co, 23/3/2016)