Vonis Terhadap Radovan Karadzic Menunjukkan Kegagalan Sistem Peradilan Kapitalis

radovan karadzic

radovan karadzic

Oleh Aisha Hasan

Mantan pemimpin Serbia Bosnia Radovan Karadzic dinyatakan bersalah pada tanggal 24 Maret karena melakukan genosida pada pembantaian Srebrenica dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama perang tahun 1990-an di bekas Yugoslavia.

Hakim PBB di pengadilan internasional di Den Haag mengatakan Karadzic bersalah dengan 10 dari 11 dakwaan yang diajukan terhadap dirinya selama persidangan lima tahun, dan dia dijatuhi hukuman 40 tahun penjara. Karadzic, 70 tahun, adalah orang dengan jabatan tertinggi yang menghadapi dakwaan di depan pengadilan PBB atas perang yang berlangsung dua dekade yang lalu di mana 100.000 orang tewas saat tentara memecah Bosnia berdasarkan garis etnis.

Ketua Hakim O-Gon Kwon mengatakan Karadzic adalah seorang penjahat yang bertanggung jawab atas pembantaian, pembunuhan, menyerang warga sipil, dan melakukan teror untuk mengawasi pengepungan yang mematikan selama 44 bulan terhadap ibukota Bosnia, Sarajevo, selama perang tahun 1992-1995.

Dalam amar keputusannya, Mahkamah mumutskan bahwa Karadzic bersalah atas genosida di Srebrenica. Tapi yang terpenting, dia dinyatakan tidak bersalah terkait tuduhan-tuduhan genosida lainnya. Beberapa orang Bosnia di luar pengadilan mengecam hukuman 40 tahun itu dan mengatakan bahwa hukuman itu adalah sangat tidak memadai atas kejahatan massal yang dilakukannya.

“Genosida tidak hanya terjadi di Srebrenica tapi juga di seluruh Bosnia – Herzegovina serta terjadi penganiayaan, penderitaan dan atas segala sesuatu dimana kita hidup,” kata Zumra Sehumirovic di luar pengadilan.

Komentar:

Sekali lagi sistem peradilan kapitalis telah terbukti tidak mampu untuk memberikan definisi duniawi terhadap terminologi tersebut. Meskipun ratusan ribu nyawa telah hilang, Karadzic hanya dihukum 40 tahun, suatu usia yang banyak dari korbannya tidak dapat melihat hukuman itu.

Meskipun terdapat laporan media bahwa Karadic didapatkan bersalah atas 10 dari 11 dakwaan terhadap dirinya, dia tidak terbukti bersalah atas tuduhan terakhir, yang dianggap merupakan kekejaman yang terjadi di kamp-kamp tahanan di Bosnia, Trnopolje, Omarska, Vlasenica, Bijeljina, Kljuc, Sanski Most, Brcko, dan di banyak kota lainnya. Di kota kecil Foça, seluruh penduduk Muslim tewas atau diusir, dan kamp pemerkosaan lain didirikan di tempat di mana manusia tinggal. Pengadilan yang memeriksa kasus ini secara detail secara mengejutkan menemukan bahwa ambang batas atas genosida dianggap belum terpenuhi dalam kasus ini.

Selanjutnya, kita harus ingat bahwa peristiwa di Srebrenica bukanlah satu-satunya contoh kekejaman massal, melainkan merupakan bagian dari pola yang lebih luas dari kekerasan sistematis yang merobek-robek seluruh negeri itu secara terpisah. Kekejaman seperti itu juga merupakan akibat dehumanisasi jangka panjang terhadap penduduk Muslim Bosnia, sehingga peristiwa ini dianggap dapat diterima oleh seluruh masyarakat, dan masyarakat internasional tetap diam. Hal ini juga belum diakui oleh Pengadilan Kriminal Internasional. Sebaliknya, narasi tersebut berlanjut hingga hari ini dengan propaganda media massa terhadap umat Islam, khususnya dalam hal pengungsi yang memasuki Eropa dari Suriah, Libya, Afghanistan dan wilayah-wilayah lain, yang sering digambarkan sebagai “kecoa” dan “hama” di Eropa.

Kasus ini memberikan bukti lebih lanjut, jika diperlukan lebih lanjut, lembaga-lembaga internasional seperti yang mengklaim mempromosikan keadilan dan netralitas tidaklah bisa diandalkan untuk menyelesaikan urusan konflik dan perang. Hukuman telah lolos dari mereka yang memiliki pengaruh dan kekayaan yang besar, seperti yang jelas-jelas merupakan penjahat perang Tony Blair yang ditunjuk pada posisi Kuartet Utusan Khusus untuk Timur Tengah pada tahun 2007. Ketika dihadapkan dengan konflik saat ini seperti yang terjadi di Suriah dan Irak, umat Islam tidak boleh jatuh ke dalam perangkap yang memanggil organisasi tersebut untuk menengahi urusan mereka, tetapi harus lebih menoleh kepada Islam dan menerapkannya secara menyeluruh melalui Negara Khilafah Islam yang benar yang berjalan pada metode kenabian untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut. []

Sumber:  khilafah.com (3/4/2016)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*