Mengatur Reklamasi Sesuai Syariah

reklamasi pantai[Al-Islam edisi 803, 14 Rajab 1437 H – 22 April 2016 M]

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara reklamasi (pengurukan) Teluk Jakarta. Keputusan dicapai dalam rapat Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Sumber Daya, Senin (19/4).

Pemerintah melalui komite gabungan juga akan melakukan penyelarasan aturan, evaluasi syarat-syarat hingga audit lingkungan. Hasil yang dikeluarkan diharapkan menjadi acuan bagi reklamasi lainnya di seluruh wilayah Indonesia (Kompas, 19/4).

Selain reklamasi Teluk Jakarta, reklamasi juga sedang dan akan dilakukan di berbagai daerah seperti di Tangerang Banten, Teluk Benoa Bali, Pantai Losari Makasar dan lainnya.

Menyalahi Peraturan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menuturkan ada tiga indikasi yang diamati di lapangan oleh kementeriannya, yakni pencemaran, kerusakan lingkungan hidup dan keresahan sosial masyarakat (Republika, 19/4).

Sebelumnya dalam rapat dengan Komisi IV DPR, Siti menyatakan, ia mempertimbangkan beberapa fakta yang menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan sejumlah pelanggaran hukum dalam menerbitkan izin reklamasi. Di antaranya menyalahi UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 30 ayat 3 dan Perpres No. 112/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pemprov DKI tidak memiliki landasan penerbitan izin reklamasi Teluk Jakarta. Kepres No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta telah dicabut melalui PP No. 54/2008 tentang izin reklamasi.

Izin reklamasi tidak dapat dikeluarkan berdasarkan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW), tetapi berdasarkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K). Pemprov DKI belum memiliki perda RZWP3K itu. Dalam penerbitan izin tidak ada konsultasi kontinyu Pemprov DKI dengan kementerian terkait. Padahal menterilah yang berwenang menerbitkan dan mencabut izin pemanfaatan pulau kecil yang menimbulkan dampak penting.

Sarat Persekongkolan

Kasus tertangkapnya DPRD DKI M. Sanusi, dijadikannya Presdir Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja sebagai tersangka kasus suap serta dicekalnya Aguan dan Suny Tanuwidjaya staf khusus Gubernur DKI mungkin baru simpul kecil dari kasus suap, korupsi dan kolusi terkait reklamasi 17 pulau buatan itu.

KPK menyebut korupsi reklamasi itu sebagai grand corruption karena menyangkut kebijakan publik. Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, kasus ini menjadi contoh tepat yang menggambarkan grand corruption itu terjadi. Ia mengatakan, “Bisa dibayangkan bagaimana kalau semua kebijakan publik dibikin bukan berdasarkan kepentingan rakyat banyak, tetapi hanya untuk mengakomodasi kepentingan orang tertentu atau korparasi tertentu.” (Kompas.com, 1/4/2016).

Demi Kepentingan Kapitalis

Reklamasi 17 pulau buatan di Teluk Jakarta jelas bukan untuk kepentingan rakyat, tetapi demi kepentingan kapitalis. Dengan reklamasi itu, para kapitalis akan mendapat keuntungan sangat tinggi. Vice President Director and Chief Operating Officer Jakarta PT Intiland Development Tbk, Suhendro Prabowo, mengakui bahwa potensi keuntungan dari menjual properti di lahan reklamasi lebih besar ketimbang lahan daratan. Rumah, apartemen, ruko, fasilitas bisnis dan properti lainnya yang akan dibangun di atas pulau reklamasi itu dijual dengan harga miliaran. Karena itu Matius Jusuf mengatakan, hanya orang-orang kayalah yang bisa membeli properti di atas lahan reklamasi itu.

Pandangan Islam

Reklamasi pada dasarnya merupakan upaya mengubah laut, pesisir, rawa-rawa, danau, sungai dan kawasan berair lainnya menjadi daratan dengan cara menguruk, mengeringkan atau membuat drainase. Sebagian besar reklamasi dilakukan terhadap kawasan rawa-rawa, danau, kawasan pesisir dan laut.

Reklamasi bisa berkaitan dengan dua hal. Pertama, berkaitan dengan lahan milik umum seperti danau, kawasan laut pesisir dan laut. Harta milik umum itu haram dikuasai atau dikuasakan kepada individu, kelompok atau korporasi (perusahaan). Negara harus memberikan peluang kepada seluruh rakyat untuk bisa memanfaatkan atau mendapatkan manfaat dari harta milik umum itu. Negara harus mengelola langsung harta milik umum, lalu semua hasilnya dikembalikan kepada rakyat baik secara langsung atau dalam bentuk berbagai pelayanan.

Berdasar ketentuan syariah itu, praktik pengaplingan reklamasi 17 pulau buatan di Teluk Jakarta atau sejenisnya jelas haram. Sebab, kawasan pesisir atau teluk adalah kekayaan milik umum yang tidak boleh dikuasai atau dikuasakan atau diberikan konsesinya kepada individu, kelompok atau korporasi (perusahaan).

Adapun jika dilakukan sendiri oleh negara untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat, maka reklamasi untuk semacam itu secara syar’i dimungkinkan. Sebab, negara memiliki wewenang untuk memproteksi sesuatu dari harta milik umum untuk tujuan tertentu. Ibnu Abbas meriwayatkan dari ash-Sha’ab bin Jatsamah yang berkata, bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

«لاَ حِمَى إِلاّا لِلّٰهِ وَلِرَسُوْلِهِ»

Tidak ada kewenangan untuk memproteksi kecuali Allah dan Rasul-Nya (HR Abu Dawud).

Artinya, yang berhak memproteksi adalah negara. Nafi’ juga menuturkan dari Ibnu Umar ra.:

«أَنَّ النَّبِيَّ حَمَى النَّقِيْعَ – وَهُوَ مَوِضِعٌ مَعْرُوْفٌ بِالْمَدِيْنَةِ – لِخَيْلِ الْمُسْلِمِيْنَ»

Nabi saw. pernah memproteksi Naqi’—tempat yang sudah dikenal di Madinah—untuk kuda-kuda kaum Muslim (HR Abu Ubaid).

Harta milik umum yang diproteksi untuk tujuan atau kepentingan publik itu tidak boleh diubah menjadi milik individu. Statusnya harus tetap milik umum. Dari sini maka negara boleh memproteksi sebagian kawasan pesisir atau laut untuk keperluan pelabuhan, konservasi, pasar umum, fasilitas publik, pertahanan, benteng dan sebagainya. Namun, pengelolaannya harus tetap di tangan negara, haram diberikan atau dikuasakan dan dikonsesikan kepada individu swasta atau korporasi, apalagi asing.

Negara juga tetap harus memperhatikan ketentuan-ketentuan syariah lainnya. Reklamasi itu tidak boleh membahayakan baik secara fisik, lingkungan maupun sosial. Kajian amdal dan semacamnya harus dilakukan dengan seksama dan diperhatikan. Sebab, Rasul saw bersabda:

«لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»

Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh ada yang membahayakan (baik diri sendiri maupun orang lain) (HR Ibn Majah, Ahmad dan ad-Daraquthni).

Kedua, berkaitan dengan lahan milik negara, seperti kawasan rawa-rawa (bathâ`ih). Pengelolaan lahan milik negara diserahkan kepada Khalifah sesuai ijtihad dan pandangannya semata-mata demi kemaslahatan bagi kaum Muslim. Negara boleh saja mereklamasi kawasan perairan atau rawa-rawa yang merupakan milik negara itu. Lahan hasil reklamasi bisa dibagikan kepada rakyat, terutama yang tidak memiliki lahan. Hal seperti ini pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. Beliau pernah mengeringkan daerah rawa-rawa di Irak lalu dibagikan kepada rakyat yang sanggup menghidupkan lahan tersebut. Hal yang sama juga dilakukan oleh Khilafah Umayyah dan setelahnya.

Dalam riwayat lain, Muhammad bin Ubaid ats-Tsaqafi menuturkan: Seorang laki-laki penduduk Bashrah yang dipanggil Nafi’ Abu Abdillah pernah meminta kepada Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. sebidang tanah di Bashrah yang bukan termasuk tanah kharaj dan tidak merugikan seorang pun dari kaum Muslim. Khalifah Umar ra. lalu menulis kepada Abu Musa al-Asy’ari, “Jika memang seperti yang dia katakan, berikan tanah itu kepada dia.”

Abu Ubaid juga meriwayatkan di dalam Kitab Al-Amwâl, bahwa Khalifah Utsman bin Affan ra. pernah memberi Utsman bin Abi al-‘Ash ats-Tsaqafi lahan di Bashrah berupa tanah berair atau rawa. Lalu Ustman bin Abi al-‘Ash mereklamasi tanah rawa itu dengan cara dikeringkan, lalu ditanami sehingga menjadi tanah produktif.

Karena itu negara boleh saja memberikan tanah rawa atau semacamnya—yang menjadi milik negara—kepada individu, kelompok atau korporasi. Mereka yang diberi tanah rawa itu boleh mereklamasi dan mengelolanya. Namun, negara tetap harus memperhatikan berbagai ketentuan syariah lainnya. Di antaranya, negara harus memperhatikan keseimbangan ekonomi dan pemerataan kekayaan diantara rakyat (lihat QS al-Hasyr: 7). Negara juga harus memperhatikan kemaslahatan dari berbagai aspek termasuk kemaslahatan keselamatan lingkungan.

Wahai Kaum Muslim:

Syariah jelas telah mengatur tentang reklamasi dengan aturan yang bisa memelihara harta milik umum, memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk seluruh rakyat dan menjaga lingkungan. Dengan itu kemaslahatan untuk seluruh rakyat bisa diwujudkan dan kemafsadatan bisa dicegah dari mereka. Itulah di antara potret Islam rahmatan lil ‘alamin. Hal itu hanya bisa terwujud jika syariah diterapkan secara menyeluruh di dalam institusi Khilafah Rasyidah. WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []

 

Komentar al-Islam

Utang luar negeri Indonesia per Februari 2016 mencapai 311,49 miliar dolar AS, meningkat 3,7 persen dalam setahun. Pertumbuhan utang itu dipengaruhi peningkatan utang sektor publik atau Pemerintah dan bank sentral. Utang itu terdiri dari utang Pemerintah dan bank sentral 146,87 miliar dolar AS dan utang swasta 164,62 miliar dolar AS. Total utang luar negeri Indonesia per Februari 2016 itu sekitar Rp 4.112 triliun (Kompas, 19/4).

  1. Sudah jelas utang luar negeri membawa bahaya besar bagi perekonomian bahkan politik dan kehidupan masyarakat pada umumnya. Sayang, utang luar negeri justru terus ditumpuk termasuk oleh Pemerintah dan bank sentral.
  2. Makin menumpuknya utang luar negeri akan membuat negeri ini makin bergantung dan dipengaruhi (dikontrol) oleh asing.
  3. Membebaskan negeri dari utang luar negeri dan mewujudkan kemandirian hanya bisa diwujudkan dengan penerapan sistem ekonomi islam didukung dengan penerapan syariah secara menyeluruh di dalam institusi Khilafah Rasyidah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*