Pada tanggal 3 April 2016, kekayaan dari beberapa pemimpin paling terkemuka di dunia, politisi dan selebriti terungkap oleh bocoran data yang belum pernah terjadi sebelumnya dari jutaan dokumen yang menunjukkan berbagai cara yang dilakukan orang-orang kaya yang menggunakan perusahaan-perusahaan lepas pantai untuk menyembunyikan kekayaan mereka. Laporan yang diterbitkan Minggu malam oleh media internasional mengatakan bahwa informasi yang bocor itu berdasarkan pada jutaan dokumen-termasuk email, spreadsheet keuangan dan berbagai catatan-dari perusahaan perusahaan Mossack Fonseca & Co yang berbasis di Panama.
Komentar:
Pengungkapan data dari Panama Papers ini bergema ke seluruh dunia. Jajaran pemimpin Cina telah menyensor internet untuk mencegah penduduk Cina mengetahui korupsi para pemimpin mereka. Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif terpaksa tampil di televisi nasional untuk membela tuduhan korupsi yang menjerat keluarganya. Perdana Menteri Islandia mengundurkan diri karena langkah-langkah penghindaran pajak yang dilakukan istrinya. Perdana Menteri Inggris David Cameron menghadapi pertanyaan tentang upaya ayahnya menyembunyikan kekayaan dari otoritas pajak Inggris. Sementara, Kremlin telah membela Putin dan menuduh bahwa Panama Papers adalah rencana jahat yang dibuat oleh pemerintah AS dan George Soros untuk memfitnah Putin.
Semakin hari, mungkin semakin banyak orang-orang kaya, terkenal dan berpengaruh yang terlibat dalam skema penghindaran pajak klandestin yang dibantu oleh Mossack Fonseca. Namun, isu yang sebenarnya bukan mereka yang namanya disebut dan dipermalukan, tapi adalah alasan dari skema penghindaran pajak tersebut dan munculnya surga pajak tersebut
Dalam dunia saat ini, sistem ekonomi yang dominan adalah kapitalisme, yang memiliki pandangan khusus tentang pajak. Di bawah kapitalisme, perpajakan berada di bawah dua kategori: langsung dan tidak langsung. Pajak langsung terdiri dari pajak penghasilan dan kekayaan rakyat. Ini disesuaikan dengan kemampuan orang yang membayar. Sementara pajak tidak langsung adalah pajak umum dan berlaku pada semua orang terlepas dari kemampuannya untuk membayar seperti PPN, lisensi, biaya-biaya, biaya perumahan, materai dll
Orang-orang super-kaya dan korporasi dapat mengambil keuntungan dari solusi penghindaran pajak yang mahal dengan menyembunyikan kekayaan mereka dari mata negara yang sudah mengincarnya. Dengan demikian, mereka menjadi bebas dari pajak. Ini berarti bahwa beban pajak jatuh pada masyarakat agar bisa mencukupi pengeluaran negara. Selama masa ekonomi sulit, pemerintah kehilangan pajak yang seharusnya didapat dari orang-orang super-kaya kepada orang miskin yang dipaksa untuk meningkatkan pajak (baik secara langsung dan tidak langsung) untuk bisa mencukupi pengeluaran negara, dan memangkas dana untuk pendidikan, kesehatan dan layanan prioritas lainnya. Presiden AS Obama, mengakui ketidakadilan sistem perpajakan ini dan berkata “Ini berarti bahwa kita tidak berinvestasi sebanyak yang seharusnya untuk sekolah, membuat biaya kuliah lebih terjangkau, dalam membuat orang-orang agar bisa bekerja kembali membangun jalan-jalan, jembatan, infrastruktur, menciptakan lebih banyak kesempatan bagi anak-anak kita.” Oleh karena itu, orang-orang miskin menjadi orang-orang yang kalah, sementara orang-orang yang kaya dan berkuasa dapat menikmati gaya hidup mewah mereka. Maka tidak mengherankan bahwa buah dari kapitalisme global menghasilkan statistik seperti ’67 orang terkaya di dunia memiliki kekayaan yang sama dengan kekayaan dari 3,2 miliar orang ‘.
Perpajakan dalam Islam dikenakan pada kekayaan bukan penghasilan. Jika negara Islam tidak dapat memenuhi pengeluarannya, pajak darurat dapat dikenakan pada orang-orang super-kaya untuk mengumpulkan dana. Selain itu, pajak tidak langsung seperti biaya-biaya, perizinan, bea materai, pajak penjualan dll tidak diperbolehkan. Tidak perlu bagi masyarakat miskin menjadi dibebani pajak yang banyak dan orang-orang kaya takut harta kekayaan mereka direbut. Fokus Islam adalah pada pelanggaran monopoli oleh orang-orang kaya dan untuk memastikan kekayaan agar beredar di masyarakat dan tidak keluar dari situ. Perpajakan dilihat dari konteks ini.
Allah SWT berfirman:
“Apa saja harta rampasan yang diberikan Allah kepada RasulNya yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya. ” (QS Al-Hasyr: 7)
Dengan model perpajakan ini, Khilafah Islam tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan warganya, tetapi juga mampu berkembang sebagai peradaban paling maju di dunia selama beberapa abad. (rz)